Tanah Ditaklukkan Secara Paksa
Tanah Ditaklukkan Secara Paksa
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memaparkan tiga posisi ulama tentang status hukum tanah yang ditaklukkan dengan kekerasan ('anwatan/qahran) dan apa yang menjadi pilihan imam terhadapnya.
Definisi
Tanah yang ditaklukkan secara paksa (الأرض المفتوحة عنوة) adalah lahan yang diambil dari pihak musuh melalui pertempuran langsung — berbeda dari lahan yang diserahkan secara damai (sulhan) atau ditinggalkan tanpa pertempuran.
Hukum tanah ini menjadi pertanyaan penting karena: apakah ia termasuk ghanimah (dibagi kepada prajurit) atau fai' (dikelola untuk kemaslahatan umum)?
Tiga Posisi Ulama
Posisi 1: Wajib Dibagi kepada Prajurit
- Pendukung: Syafi'i
- Dalil: Nabi ﷺ membagi harta fai' Khaibar kepada pasukan yang ikut berperang
- Catatan Syafi'i: Khususnya untuk peserta Hudaibiyah yang berhak atas Khaibar
Posisi 2: Hanya untuk Peserta Hudaibiyah
- Pendukung: Malik dan sebagian Hanbali (pendapat lain)
- Penjelasan: Khaibar adalah kasus khusus karena Allah menjanjikannya kepada peserta Hudaibiyah; tidak bisa digeneralisasi
Posisi 3: Imam Bebas Memilih Berdasarkan Maslahat
- Pendukung: Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, dan Ahmad (pendapat masyhur)
- Hukum: Imam boleh membagi kepada prajurit, atau boleh menetapkannya sebagai fai' (untuk kemaslahatan umum kaum muslimin) berdasarkan pertimbangan maslahat terbesar
- Preseden Umar: Tanah Syam, Iraq, dan Mesir — semua ditaklukkan dengan kekuatan — tidak dibagi kepada prajurit, melainkan ditetapkan sebagai fai' yang hasilnya dikelola melalui kharaj
Praktik Umar sebagai Hujjah
Ibnu Taimiyah menekankan bahwa Umar bin Khaththab رضي الله عنه menetapkan tanah-tanah paling berharga dalam penaklukan Islam:
- Tanah Sawad (Iraq) — tidak dibagi
- Tanah Syam — tidak dibagi
- Tanah Mesir — tidak dibagi
Sebaliknya, tanah-tanah ini dijadikan waqf untuk seluruh kaum muslimin melalui sistem kharaj (pajak tanah), sehingga hasilnya mengalir terus kepada generasi-generasi muslimin yang akan datang.
Umar berargumen berdasarkan QS Al-Hasyr [59]:7: "supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."
Hubungan dengan Hukum Gereja di Wilayah Taklukan
Karena Mesir dan Syam ditaklukkan secara 'anwatan, seluruh tanah di dalamnya secara prinsip termasuk fai' yang dikelola imam — termasuk tanah tempat berdirinya gereja. Ini menjadi dasar Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa penguasa Muslim berwenang meruntuhkan gereja-gereja di wilayah itu. Lihat Ahkam Al-Kana&.
Terkait
- Ghanimah
- Fai&
- Fai&
- Ahkam Al-Kana&
- Iqta&
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah sendiri di antara tiga posisi ini — apakah ia mengikuti Ahmad (posisi 3) atau memiliki pendapat tersendiri?
- Apakah ada perbedaan hukum antara tanah (tidak bergerak) dan harta bergerak (moveable property) dalam penaklukan — keduanya sama-sama anwatan atau ada perbedaan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الأرض المفتوحة عنوة
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, lahan, fath, fai