Talak Sunnah dan Tata Cara Perceraian
Talak Sunnah dan Tata Cara Perceraian
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah mendefinisikan talak sunnah sebagai cara perceraian yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya berdasarkan QS Al-Baqarah [2]: 228–231 dan QS Ath-Thalaq [65]: 1–3.
Definisi
Talak sunnah adalah talak yang dibolehkan dan ditetapkan syariat. Talak ini menghasilkan konsekuensi hukum yang ditetapkan Allah.
Prosedur talak sunnah
Langkah pertama: satu talak dalam keadaan suci
Talak dijatuhkan satu kali pada masa suci yang belum terjadi hubungan badan. Talak juga dapat dijatuhkan ketika kehamilan sudah jelas.
Langkah kedua: menunggu masa idah
Setelah satu talak, suami menunggu sampai masa idah selesai. Sebelum idah berakhir, suami memiliki dua pilihan:
- Rujuk tanpa akad dan mahar baru.
- Membiarkan idah berakhir sehingga perpisahan terjadi.
Langkah ketiga: menikah kembali setelah idah
Jika idah berakhir dan keduanya ingin menikah kembali, diperlukan akad dan mahar baru.
Hitungan talak
Talak kedua mengikuti prosedur yang sama, yaitu satu talak pada masa suci tanpa hubungan badan, kemudian menunggu idah dan memilih rujuk atau berpisah. Setelah talak ketiga, istri menjadi haram bagi suami pertama sampai menikah dengan laki-laki lain secara sungguh-sungguh dan terjadi hubungan badan. Lihat Talak Ba&.
Dalil
QS Al-Baqarah [2]: 228–231 membahas hak dan kewajiban selama idah, rujuk, dan perpisahan.
QS Ath-Thalaq [65]: 1:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi masa idahnya.”
HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar no. 5251/1471: Ibnu Umar menceraikan istrinya ketika haid. Nabi ﷺ marah dan memerintahkannya untuk rujuk, kemudian talak dilakukan pada masa suci berikutnya.
Hikmah prosedur
Talak satu per satu dengan masa idah di antaranya memberi waktu untuk berpikir. Suami dapat rujuk ketika menyesal, istri dapat menentukan sikap, dan keluarga dapat memberi nasihat. Talak tiga sekaligus memutus kemungkinan perbaikan tersebut.
Perbedaan dengan talak bidah
| Aspek | Talak sunnah | Talak bidah | |---|---|---| | Waktu | Masa suci sebelum hubungan badan | Saat haid atau masa suci setelah hubungan badan | | Jumlah | Satu per satu | Dua atau tiga sekaligus | | Hukum | Mubah | Haram menurut ijma' | | Dampak | Sah dan terhitung | Menurut Ibnu Taimiyah, tidak terhitung |
Terkait
- Talak Bid& — talak yang diharamkan dan dampaknya.
- Talak Thalathah — konsekuensi talak ketiga.
- Talak Ba& — jenis perpisahan permanen.
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas talak ketika istri dalam masa nifas?
- Bagaimana hukum talak yang disampaikan secara tertulis tanpa saksi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الطَّلَاقُ السُّنِّي
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, talak, sunnah