Tanya Salaf
Konsep · ID

Takhbir Bits-tsaman dalam Jual-Beli Murabahah

Takhbir Bits-tsaman dalam Jual-Beli Murabahah — Kewajiban Transparansi Harga Pokok

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membolehkan jual-beli murabahah dalam semua bentuknya, namun menetapkan kewajiban pengungkapan penuh — termasuk kondisi pembelian tempo — sebagai syarat keabsahannya.


Definisi

Jual-beli murabahah (بَيْعُ الْمُرَابَحَة) adalah jual-beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok (ra's al-mal) dan menjual dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Ada tiga bentuk bay' takhbir bits-tsaman (jual-beli dengan pengungkapan harga):

Ketiganya dibolehkan Ibnu Taimiyah.


Kewajiban Transparansi

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa murabahah memerlukan sadaqa wa bayan (kejujuran dan pengungkapan penuh):

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Dua penjual dalam keadaan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, niscaya diberkahi jual-beli mereka. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, niscaya lenyap berkah jual-beli mereka."

(HR Bukhari 2079; Muslim 1532/47)


Kasus Khusus: Pembelian Tempo

Situasi: Penjual awalnya membeli barang secara tempo (kredit/cicilan). Ia kemudian menjualnya kembali dengan murabahah, tetapi hanya menyebutkan harga tanpa mengungkapkan bahwa pembelian awalnya adalah tempo.

Rulings Ibnu Taimiyah: Ini adalah zulm (kezaliman).

Alasan:


Kaidah: Khiyanah dalam Murabahah

Ibnu Taimiyah merumuskan kaidah umum:

"Setiap informasi material yang — jika diungkapkan — akan mencegah pembeli membeli dengan harga tersebut, dan yang sengaja disembunyikan oleh penjual, adalah khiyanah (pengkhianatan amanah)."

Ini mencakup:


Perbandingan: Boleh vs Tidak Boleh

| Situasi | Hukum | |---|---| | Murabahah dengan pengungkapan harga pokok dan kondisi pembelian penuh | Boleh | | Murabahah tanpa mengungkapkan bahwa pembelian awal adalah tempo | Haram (zulm/khiyanah) | | Tauliyah (at-cost) dengan pengungkapan penuh | Boleh | | Muwadha'ah (di bawah cost) dengan pengungkapan penuh | Boleh |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah murabahah perbankan syariah modern — di mana bank membeli lalu menjual dengan harga tertunda — sudah memenuhi standar sadaqa wa bayan yang Ibnu Taimiyah syaratkan?
  2. Apakah kewajiban pengungkapan kondisi tempo berlaku juga dalam muwadha'ah dan tauliyah, atau hanya dalam murabahah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَخْبِيرٌ بِالثَّمَنِ فِي بَيْعِ الْمُرَابَحَة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, jual-beli, murabahah