Takhbir Bits-tsaman dalam Jual-Beli Murabahah
Takhbir Bits-tsaman dalam Jual-Beli Murabahah — Kewajiban Transparansi Harga Pokok
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membolehkan jual-beli murabahah dalam semua bentuknya, namun menetapkan kewajiban pengungkapan penuh — termasuk kondisi pembelian tempo — sebagai syarat keabsahannya.
Definisi
Jual-beli murabahah (بَيْعُ الْمُرَابَحَة) adalah jual-beli di mana penjual mengungkapkan harga pokok (ra's al-mal) dan menjual dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Ada tiga bentuk bay' takhbir bits-tsaman (jual-beli dengan pengungkapan harga):
- Murabahah: jual di atas harga pokok (cost + profit)
- Muwadha'ah: jual di bawah harga pokok (cost - diskon)
- Tauliyah: jual tepat di harga pokok (at-cost)
Ketiganya dibolehkan Ibnu Taimiyah.
Kewajiban Transparansi
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa murabahah memerlukan sadaqa wa bayan (kejujuran dan pengungkapan penuh):
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
"Dua penjual dalam keadaan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, niscaya diberkahi jual-beli mereka. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, niscaya lenyap berkah jual-beli mereka."
(HR Bukhari 2079; Muslim 1532/47)
Kasus Khusus: Pembelian Tempo
Situasi: Penjual awalnya membeli barang secara tempo (kredit/cicilan). Ia kemudian menjualnya kembali dengan murabahah, tetapi hanya menyebutkan harga tanpa mengungkapkan bahwa pembelian awalnya adalah tempo.
Rulings Ibnu Taimiyah: Ini adalah zulm (kezaliman).
Alasan:
- Harga barang yang dibeli tempo biasanya lebih tinggi dari harga tunai
- Pembeli (muwakkil) mungkin bersedia membayar jika tahu harga itu termasuk mark-up tempo — tapi mungkin tidak bersedia jika ia mengetahui kondisi pembelian sesungguhnya
- Menyembunyikan kondisi ini menghilangkan informasi material yang mempengaruhi keputusan pembeli
Kaidah: Khiyanah dalam Murabahah
Ibnu Taimiyah merumuskan kaidah umum:
"Setiap informasi material yang — jika diungkapkan — akan mencegah pembeli membeli dengan harga tersebut, dan yang sengaja disembunyikan oleh penjual, adalah khiyanah (pengkhianatan amanah)."
Ini mencakup:
- Kondisi pembelian tempo vs tunai
- Cacat tersembunyi pada barang
- Biaya-biaya yang dimasukkan ke dalam "harga pokok" tanpa pengungkapan
Perbandingan: Boleh vs Tidak Boleh
| Situasi | Hukum | |---|---| | Murabahah dengan pengungkapan harga pokok dan kondisi pembelian penuh | Boleh | | Murabahah tanpa mengungkapkan bahwa pembelian awal adalah tempo | Haram (zulm/khiyanah) | | Tauliyah (at-cost) dengan pengungkapan penuh | Boleh | | Muwadha'ah (di bawah cost) dengan pengungkapan penuh | Boleh |
Terkait
- Ghisysy — kecurangan dalam transaksi sebagai kategori terkait
- Mu& — kerangka umum muamalat
- Wakil Menerima Imbalan dari Pihak Ketiga — khiyanah dalam konteks wakalah
- Amanat Harta — Jenis dan Kewajiban — kewajiban amanah dalam transaksi
Pertanyaan Terbuka
- Apakah murabahah perbankan syariah modern — di mana bank membeli lalu menjual dengan harga tertunda — sudah memenuhi standar sadaqa wa bayan yang Ibnu Taimiyah syaratkan?
- Apakah kewajiban pengungkapan kondisi tempo berlaku juga dalam muwadha'ah dan tauliyah, atau hanya dalam murabahah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تَخْبِيرٌ بِالثَّمَنِ فِي بَيْعِ الْمُرَابَحَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, jual-beli, murabahah