Tanya Salaf
Konsep · ID

Ta'zir

Ta'zir (Hukuman Diskresioner dalam Islam)

Definisi

Ta'zir (التعزير) adalah hukuman yang dijatuhkan atas pelanggaran yang tidak memiliki hadd (hukuman tetap) yang ditentukan nash, dan juga bukan qishash atau diyat. Hakim atau muhtasib memiliki diskresi (taqdir) dalam menentukannya sesuai dengan jenis dan berat pelanggaran.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Vol.23 (pp. 478–495) menguraikan bahwa amar ma'ruf nahi munkar tidak lengkap tanpa penegakan hukuman syariat — "Allah mencegah melalui kekuasaan apa yang tidak bisa Ia cegah melalui Al-Qur'an saja."


Jenis-Jenis Ta'zir

| Jenis | Keterangan | |---|---| | Celaan verbal (celaan) | Teguran lisan — paling ringan | | Hardikan (bentakan) | Dipermalukan di hadapan publik | | Pengasingan (ta'rib, nafy) | Diasingkan dari wilayahnya | | Penjara (habs) | Ditahan dalam batas waktu yang diperlukan | | Cambuk (jald) | Pukulan fisik, jumlah sesuai diskresi | | Sanksi materil | Pemusnahan barang, denda, penyitaan (lihat Sanksi Materil dalam Fiqh Islam) | | Hukuman mati | Dalam kasus fasad yang tidak bisa dihentikan dengan cara lain |


Batas Maksimal Cambuk dalam Ta'zir — Perbedaan Ulama

Tiga pendapat:

| Pendapat | Madzhab | Posisi | |---|---|---| | Maksimal 10 cambukan | Sebagian | Paling ketat | | Satu di bawah hadd minimum (39 atau 79 cambukan) | Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad (pendapat dominan) | Mayoritas ulama | | Tidak ada batas atas | Maliki + satu riwayat Ahmad | Ibnu Taimiyah menilai ini paling adil (paling adil) |

Posisi Ibnu Taimiyah: Pendapat ketiga (tanpa batas atas) paling didukung oleh Sunnah dan praktik Khulafa' ar-Rashidun.

Contoh historis yang dikutip:


Hukuman Mati dalam Ta'zir

Ibnu Taimiyah membenarkan hukuman mati sebagai ta'zir dalam kasus:

  1. Pemecah jamaah Muslim (man faraqa jamaa'ah al-muslimin) — berdasarkan hadith:

> إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا > > "Jika ada dua khalifah yang dibai'at, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya."

(HR. Muslim, Pemerintahan, 1853/61 — dari Abu Sa'id Al Khudri رضي الله عنه)

  1. Penyebar bid'ah yang berbahaya yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan pembunuhan — berdasarkan QS. Al-Maidah [5]: 32 (fasad di muka bumi sebagai pembenaran hukuman mati)
  1. Pelaku fasad berkelanjutan yang kerusakannya dalam masyarakat tidak bisa dihentikan cara lain

Kecurangan dalam Agama sebagai Objek Ta'zir

Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan pelanggaran keagamaan yang termasuk yurisdiksi ta'zir (pp. 477–478):

| Pelanggaran | Keterangan | |---|---| | Bersiul dan bertepuk di masjid | Menggantikan zikir dan doa | | Mencaci maki para Sahabah | Mencela kehormatan Islam | | Memalsukan hadith mawdu' | Pemalsuan syariat | | Ghuluw — menempatkan manusia pada posisi Allah | Syirik terselubung | | Melanggar syariat Nabi ﷺ | Umum | | Mengingkari nama-nama dan ayat Allah | Berkaitan aqidah | | Mengubah qadha dan qadar | Berkaitan usul | | Meniru karamah melalui sihir | Penipuan keagamaan |

Sanksi: ta'zir sesuai beratnya — dapat mencapai hukuman mati dalam kasus yang paling serius.


Prinsip Sarana Paling Ringan

Meski ta'zir tidak memiliki batas atas formal, Ibnu Taimiyah menegaskan: gunakan sarana paling ringan yang cukup untuk menghilangkan kemungkaran. Jika yang ringan cukup, yang berat tidak boleh digunakan.

Dalil: hadith Jibril tentang patung, tirai, dan anjing — modifikasi, bukan pemusnahan mutlak, bila memungkinkan (lihat Sanksi Materil dalam Fiqh Islam).


Dua Fungsi Hukuman dalam Fiqh Ibnu Taimiyah (dari Vol.24)

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Vol.24 menambahkan analisis kerangka yang lebih dalam tentang tujuan hukuman:

Fungsi 1: Kaffarah (Penebus Dosa) Hukuman sebagai pembersih dosa yang dialami pelaku, analogis dengan hadd dan kaffarah. Pelaku yang menjalani hukuman "lunas" di dunia dan tidak menanggung tuntutan di akhirat. Ini menjelaskan mengapa Ibnu Taimiyah menyebut hadd sebagai "rahmat dari Allah."

Fungsi 2: Kompulsi untuk Memenuhi Kewajiban Hukuman sebagai alat paksa agar pelaku memenuhi kewajiban ke depannya — bukan sekadar membalas yang lalu. Inilah mengapa ta'zir dapat diberikan "cicilan" (satu per satu) sampai pelaku mematuhi — aspek ini tidak ada dalam hadd yang bersifat satu kali pelaksanaan.

Batas Maksimal Ta'zir dari Vol.24

HR Al-Bukhari (Hudud, 6850) dan Muslim (Hudud, 1708/40) dari Abu Burdah Al-Anshari:

لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ أَسَوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ

"Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali pada salah satu ketentuan di antara ketentuan-ketentuan Allah."

Hadith ini menetapkan batas 10 cambuk untuk ta'zir dalam konteks ringan. Ibnu Taimiyah mengintegrasikan ini: ta'zir ringan (misalnya: untuk pelanggaran yang tidak mencapai batas hadd) dibatasi 10 cambuk; ta'zir berat (yang menggantikan hadd atau mendekati beratnya hadd) dapat lebih dari itu — dengan batas "satu di bawah hadd minimum" menurut jumhur.

Pelanggaran-Pelanggaran Spesifik yang Masuk Ta'zir (Vol.24)

Ibnu Taimiyah secara eksplisit menyebutkan dalam Vol.24 bahwa pelanggaran berikut masuk yurisdiksi ta'zir:


Sub-Kasus Spesifik dari Vol.28

Majmu& Vol.28 menambahkan beberapa sub-kasus konkret dalam pembahasan ta'zir:

| Sub-kasus | Konteks | Catatan | |---|---|---| | Ta'zir majikan atas budak yang meninggalkan shalat | Kewenangan kepala rumah tangga atas orang di bawah wilayahnya | Basis: amar ma'ruf | | Ta'zir untuk mengejek orang tua | Dalil: QS Al-Isra' [17]: 23 dan hadith muttafaq 'alayh tentang sabb al-walidayn | Termasuk ta'zir serius | | Ta'zir untuk penghinaan dan defamasi umum | Serangan verbal terhadap kehormatan seseorang | Bervariasi sesuai berat | | Ta'zir untuk masturbasi | Haram tapi tidak ada hadd — ta'zir yang berlaku | Lihat Hukum Masturbasi |

Kaidah pukulan: Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hukuman cambuk (jald) dalam ta'zir harus menghindari wajah dan area vital (lethal zones) — prinsip yang sama berlaku baik dalam ta'zir maupun hadd.

Dalil tambahan dari Vol.28 (HR Muslim, Iman, 49/78):

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَٰلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya — dan itu adalah selemah-lemah iman."

Ibnu Taimiyah mengintegrasikan hadith ini sebagai dasar legitimasi ta'zir: "mengubah dengan tangan" yang dimaksud adalah pelaksanaan hukuman bagi yang berwenang, bukan tindakan sewenang-wenang.

Tambahan Vol.28 (Batch 4) — Ijma' dan Ta'zir hingga Mati

Dari pembacaan sumber Vol.28 Batch 4:

Ibnu Taimiyah menegaskan ijma' ulama bahwa ta'zir berlaku untuk setiap dosa tanpa hadd. Tidak ada zona dosa yang bebas dari sanksi duniawi.

Contoh historis tambahan (Vol.28): Umar bin Khaththab رضي الله عنه menjatuhkan 100 cambukan dalam tiga hari kepada seorang yang mencuri dari Baitul Mal menggunakan cincin palsu — 100 cambukan dibagi tiga sesi berturut-turut. Ini melebihi hadd sariqah (potong tangan) dan menunjukkan ta'zir bisa melebihi hadd kejahatan berbeda.

Ta'zir hingga mati (Vol.28 — rincian):

Di Wiki Ini

Sumber primer:

Lihat juga: Sanksi Materil dalam Fiqh Islam — aspek materil ta'zir; Hisbah — muhtasib sebagai pelaksana ta'zir; Kaidah Al-Jaza& — prinsip proporsionalitas sanksi; Hududullah dan Huququllah — perbedaan hadd vs. ta'zir; Hukum Masturbasi — sub-kasus dari Vol.28

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada sumber lain yang memperdebatkan posisi Ibnu Taimiyah tentang hukuman mati dalam ta'zir?
  2. Bagaimana prinsip ta'zir diterapkan dalam sistem hukum Islam kontemporer?
  3. Bagaimana Ibnu Taimiyah mengintegrasikan hadith "tidak lebih dari 10 cambuk" (yang tampak membatasi) dengan posisinya bahwa ta'zir tidak memiliki batas atas formal?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
التعزير
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih / uqubat
tag
konsep, fikih, uqubat