Tanya Salaf
Konsep · ID

Ta'awun — Dua Jenis dan Penyaluran Harta Kezhaliman

Ta'awun: Dua Jenis Tolong-menolong dan Penyaluran Harta Kezhaliman

Sumber: Majmu& Vol.23, pp.807–811 — Ibnu Taimiyah membagi ta'awun menjadi dua jenis yang berlawanan hukumnya, dan membahas bagaimana menyalurkan harta yang diperoleh melalui kezhaliman ketika pengembalian kepada pemiliknya tidak mungkin dilakukan.


Jenis 1: Ta'awun yang Diperintahkan — atas Kebajikan dan Takwa

Ta'awun jenis pertama adalah **tolong-menolong atas dasar kebajikan (birr) dan ketakwaan (taqwa)** — sebagaimana perintah Allah dalam QS Al-Maidah (5): 2.

Cakupannya menurut Ibnu Taimiyah meliputi:

Peringatan Ibnu Taimiyah: Barangsiapa enggan melakukan ta'awun ini karena takut dianggap membantu kezhaliman (muawanat adh-dhalim), maka ia telah meninggalkan fardhu ain atau fardhu kifayah sambil mengaku wara' (berhati-hati). Ini adalah kerancuan serius — menghindari kewajiban dengan alasan kehati-hatian yang salah tempat.


Jenis 2: Ta'awun yang Dilarang — atas Dosa dan Permusuhan

Ta'awun jenis kedua adalah **tolong-menolong dalam perbuatan dosa (itsm) dan permusuhan ('udwan)** — yang dilarang Allah dalam ayat yang sama (QS Al-Maidah 5:2).

Contoh konkret dari Ibnu Taimiyah:

Prinsip dalam konflik horizontal: Jika penguasa mengeluarkan harta secara eksklusif untuk dirinya dan kelompoknya dan tidak memberikan hak kepada pihak yang berhak, maka tidak boleh membantu salah satu dari keduanya — karena keduanya sama-sama zhalim. Penguasa zhalim karena menyimpan yang bukan haknya; pihak yang mengambil tanpa hak pun zhalim.


Kaidah Operasional: Tawazun antara Maslahat dan Mafsadat

Asas Qurani: QS At-Taghaabun (64): 16: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."

Ayat ini menginterpretasikan QS Ali Imran (3): 102 ("Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa") — yaitu bahwa takwa yang sempurna adalah mengerjakan semaksimal kemampuan, bukan sempurna secara mutlak.

Hadits:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

"Apabila aku memerintahkan suatu perintah kepada kalian, maka laksanakanlah darinya semampu kalian."

(HR. Al-Bukhari, Berpegang Teguh, no. 7288; Muslim, Keutamaan-Keutamaan, no. 2337/130 — muttafaq alayh)

Ibnu Taimiyah menggunakan prinsip ini untuk merumuskan dua kaidah operasional:

  1. Realisasikan kemaslahatan yang lebih besar dengan mengesampingkan yang lebih kecil
  2. Cegah kerusakan yang lebih besar dengan membiarkan kerusakan yang lebih kecil

Harta Kezhaliman yang Tidak Bisa Dikembalikan

Bagaimana jika seseorang memegang harta yang diperoleh melalui kezhaliman — baik karena ia sendiri yang berbuat zhalim atau karena warisan dari orang zhalim — dan tidak mungkin lagi mengetahui atau menemukan pemiliknya?

Ibnu Taimiyah mengutip posisi empat tokoh:

Semua berpendapat bahwa harta seperti ini wajib disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin disertai tawbah (pertobatan yang sungguh-sungguh kepada Allah). Ini bukan berarti harta itu "menjadi halal" bagi yang memegang — ia tetap harta yang bukan haknya — tetapi cara terbaik keluar dari posisi tersebut adalah menyalurkannya untuk kepentingan umum.


Advokat bagi yang Dizhalimi: Bertindak sebagai Wakil, Bukan Pembantu Zhalim

Ibnu Taimiyah memberikan contoh yang sangat nuansaed:

Situasi: Seorang pengasuh anak yatim mendapati bahwa penguasa zhalim berniat mengambil seluruh harta sang yatim. Ia tahu bahwa jika ia memberikan sebagian kecil kepada penguasa zhalim tersebut, sisa harta yang besar akan aman.

Hukum menurut Ibnu Taimiyah: Pengasuh itu boleh — bahkan mungkin wajib — menyerahkan sejumlah kecil harta kepada penguasa zhalim tersebut untuk melindungi aset yang lebih besar. Dalam hal ini, ia bertindak sebagai wakil anak yatim (mewakili kepentingan yatim), bukan sebagai wakil penguasa zhalim (membantu kezhaliman).

Perbedaan ini sangat penting: niat dan posisi adalah penentu. Tindakan yang sama (menyerahkan harta kepada penguasa zhalim) bisa menjadi wajib atau haram tergantung niat dan posisi pelakunya.


Prinsip Penggabungan: Dua Aturan yang Sering Dikacaukan

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa banyak orang salah dalam dua arah:

| Kesalahan | Bentuknya | |---|---| | Terlalu pasif | Menolak membantu jihad, hisbah, atau penegakan hak dengan alasan "tidak mau terlibat kekuasaan" | | Terlalu aktif | Membantu kezhaliman nyata dengan alasan "taat kepada pemimpin" |

Keduanya adalah penyimpangan dari prinsip yang benar: laksanakan kewajiban semampu mungkin, hindari dosa semampu mungkin, dan ketika dua kepentingan bertabrakan — pilih yang menghasilkan maslahat terbesar atau kerusakan paling kecil.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Ibnu Taimiyah menyebut "sejumlah sahabat" yang berpendapat menyalurkan harta kezhaliman untuk kemaslahatan — siapa sajakah mereka? Perlu penelusuran ke sumber primer.
  2. Apakah ada ambang batas minimal kemaslahatan yang diperlukan agar "mengorbankan yang kecil untuk melindungi yang besar" dianggap sah secara fiqh?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
التَّعَاوُن — نَوْعَاهُ وَمَصِيرُ أَمْوَال الظُّلْم
disiplin
fikih, siyasah, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, siyasah, ta'awun, maslahah