Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Tidak Menikah dalam Wakaf

Syarat Tidak Menikah dalam Wakaf

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa mensyaratkan selibat (tidak menikah) bagi penghuni ribath atau madrasah yang menjadi penerima manfaat wakaf adalah batal dan bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.


Posisi Ibnu Taimiyah

Syarat tidak menikah sebagai kualifikasi penerima wakaf adalah batal — ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan Kitab dan Sunnah.


Alasan: Nikah bukan Larangan, Melainkan Perintah

Dalil 1: Perintah Nabi ﷺ untuk Menikah

HR Bukhari (Nikah, 5066) dan Muslim (Nikah, 1400/3):

"Yā ma'syara asy-syabāb, man istaṭā'a minkum al-bā'ata falyatazawwaj"

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), hendaklah ia menikah."

Menikah adalah perintah Nabi ﷺ bagi yang mampu. Mensyaratkan seseorang untuk tidak menikah berarti mensyaratkan mereka melanggar perintah Nabi ﷺ — ini adalah syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah.

Dalil 2: Larangan Rahbaniyyah dalam Islam

Prinsip: "Lā rahbāniyyata fī al-Islām" — tidak ada kerahiban dalam Islam.

Islam secara eksplisit menolak konsep selibat sebagai bentuk keshalehan. Menjauhkan diri dari menikah dengan alasan religius adalah bid'ah yang ditolak.

Dalil 3: Menikah Lebih Efektif Menahan Godaan Syaitan

Ibnu Taimiyah menolak argumen yang biasa digunakan untuk mendukung syarat selibat — bahwa tidak menikah membantu menahan nafsu dan godaan syaitan:

Sebaliknya: Menikah justru lebih efektif dalam menahan godaan syaitan daripada selibat. Hal ini sejalan dengan hadith perintah menikah di atas — Nabi ﷺ menyebutkan bahwa menikah adalah cara "menjaga pandangan dan memelihara kemaluan."

Dalil 4: Nabi ﷺ Memberi Lebih kepada yang Menikah

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa Nabi ﷺ biasa memberikan dua bagian kepada pejuang yang sudah menikah dan satu bagian kepada yang belum menikah ketika membagi manfaat — kebalikan dari apa yang dimaksudkan pewakaf yang mensyaratkan selibat.


Konsekuensi Syarat yang Batal

Karena syarat ini batal, nazhir:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada kondisi tertentu di mana pewakaf boleh mensyaratkan bahwa penerima tidak memiliki tanggungan keluarga yang besar — bukan selibat, tapi pembatasan tanggungan?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang peraturan pesantren atau lembaga pendidikan yang mensyaratkan para pengajarnya belum menikah selama masa studi — apakah ini analog dengan syarat wakaf yang batal?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
اشْتِرَاطُ التَّجَرُّدِ عَنِ الزَّوَاجِ فِي الوَقْف
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, wakaf, nikah, syarat