Tanya Salaf
Konsep · ID

Syarat Pengecualian dalam Jual Beli

Syarat Pengecualian dalam Jual Beli

Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah membolehkan penjual mengecualikan manfaat atau bagian tertentu dari objek yang dijual jika pengecualian itu dapat diidentifikasi dengan jelas.

Definisi

Istitsna' dalam jual beli adalah syarat ketika penjual mengecualikan manfaat atau bagian tertentu dari objek yang dijual, meskipun objeknya diserahkan kepada pembeli.

Contohnya adalah menjual hewan tunggangan dengan mengecualikan hak menungganginya sampai kota tertentu, menjual pohon kurma dengan mengecualikan buah yang sudah ada, atau menjual rumah dengan mengecualikan hak tinggal selama waktu tertentu.

Dalil buah di pohon

Hadis muttafaq alaih:

مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

“Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah diserbuki, buahnya menjadi milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa buah yang sudah ada tetap milik penjual sebagai hukum asal, tetapi pembeli boleh mensyaratkan agar buah itu termasuk dalam jual beli. Ibnu Taimiyah menggunakan hadis ini untuk menunjukkan bahwa penjual juga dapat mensyaratkan manfaat tertentu tetap menjadi miliknya setelah objek berpindah kepada pembeli.

Hadis Jabir tentang hak menunggangi unta

بِعْتُهُ النَّبِيَّ ﷺ وَاشْتَرَطْتُ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي

“Aku menjualnya kepada Nabi ﷺ dan mensyaratkan hak menungganginya sampai keluargaku.”

Hadis ini menjadi preseden bahwa syarat pengecualian manfaat dalam jual beli diakui. Riwayatnya terdapat dalam Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari Jabir.

Syarat identifikasi

Objek yang dikecualikan harus dapat dijelaskan dengan cukup. Jika tidak dapat diidentifikasi, pengecualian mengandung gharar fahisy yang membatalkan syarat.

Pengecualian bagian tak terbagi yang ukurannya diketahui, seperti sepertiga rumah, dibolehkan. Ibnu Taimiyah menyebut adanya ijma' dalam kasus pengecualian bagian tak terbagi yang terukur dari jual beli.

Penerapan

| Objek | Pengecualian yang mungkin | |---|---| | Pohon kurma | Buah yang sudah ada | | Hewan tunggangan | Hak menunggangi satu perjalanan | | Rumah | Hak tinggal selama waktu tertentu | | Tanah bercocok tanam | Hasil panen satu musim | | Rumah milik bersama | Bagian tak terbagi yang diketahui |

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batas waktu penggunaan manfaat yang dikecualikan?
  2. Bagaimana hukum pengecualian manfaat yang tidak sepenuhnya terpisah dari nilai pokok, seperti sistem audio mobil?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
شرط الاستثناء في البيع
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, akad