Tanya Salaf
Konsep · ID

Gharar Fahish dan Gharar Yasir

Gharar Fahish dan Gharar Yasir — Ketidakpastian yang Dilarang vs Dibolehkan

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membedakan gharar yang membatalkan akad dari gharar yang ditolerir, dan menerapkan distinsi ini untuk membolehkan jual-beli produk bercangkang dan hasil tanah tersembunyi di bawah permukaan.


Definisi

Gharar (الغرر) adalah ketidakpastian dalam akad yang menyangkut objek, harga, atau kemampuan penyerahan — yang berpotensi mengakibatkan perselisihan dan ketidakadilan.

Nabi ﷺ melarang bay' al-gharar (HR Muslim — dikutip Ibnu Taimiyah) sebagai prinsip umum. Namun para ulama sepakat bahwa tidak semua ketidakpastian membatalkan akad — yang dilarang adalah:

| Jenis | Definisi | Hukum | |-------|---------|-------| | Gharar fahish (فاحش) | Ketidakpastian yang berlebihan dan tidak perlu — menghalangi pengetahuan yang memadai tentang objek akad | Haram — membatalkan akad | | Gharar yasir (يسير) | Ketidakpastian kecil yang tidak bisa dihindari dalam transaksi wajar | Boleh — tidak membatalkan akad |


Kriteria Pembeda: Pengetahuan yang Memadai

Ibnu Taimiyah mengidentifikasi kriteria pembeda bukan sebagai apakah objek terlihat seluruhnya, melainkan apakah objek dapat diketahui secara memadai melalui cara yang lazim:

Contoh yang dibolehkan:

Contoh yang dilarang:


Hajat sebagai Faktor Pengecualian

Ibnu Taimiyah menekankan bahwa syariat membolehkan transaksi berghararyang dibutuhkan masyarakat (hajat), bahkan ketika tanpa hajat itu gharar-nya cukup besar:

Prinsip: gharar yang ada diperlukan untuk kemudahan transaksi yang masyarakat butuhkan adalah gharar yang ditolerir.


Aplikasi: Produk di Bawah Tanah

Ibnu Taimiyah menegaskan kebolehan menjual sayuran dan umbi-umbian yang belum dipanen:

Argumen:

  1. Seorang ahli yang melihat daun dan batang di atas tanah dapat memperkirakan kondisi hasil di bawah dengan cukup memadai.
  2. Jika kondisi yang terlihat menunjukkan produk layak, dan produk di bawah ternyata berbeda secara signifikan (busuk, tidak berkembang), pembeli berhak memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad (khiyar 'ayb).
  3. Ketidakpastian yang tersisa adalah gharar yasir yang tidak bisa dihindari dalam transaksi pertanian.

Aplikasi: Produk Bercangkang

Argumen:


Terkait


Kerangka Gharar dan Hajah dari Vol.25

Ibnu Taimiyah (Vol.25) memformulasikan kerangka sistematis untuk menyeimbangkan larangan gharar dengan prinsip hajah:

Dua kondisi yang membolehkan gharar:

  1. Gharar yasir (kecil) relatif terhadap objek → ditolerir
  2. Menghentikan transaksi menyebabkan mudharat lebih besar dari membiarkan gharar → dibolehkan karena maqasid

Kaidah keputusan Ibnu Taimiyah:

"Syariat membolehkan mudharat yang lebih kecil untuk mencegah mudharat yang lebih besar."

(la yasughu rad al-fasad al-qalil bi-tahammal al-fasad al-kathir)

Aplikasi:

Ini berbeda dari gharar fahish yang tetap dilarang tanpa pengecualian karena ia mengandung kezaliman yang tidak dapat dimaafkan. Lihat Gharar Fahish.


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ambang batas persentase yang membedakan gharar yasir dari gharar fahish — atau ini sepenuhnya diserahkan kepada 'urf?
  2. Bagaimana prinsip ini diterapkan oleh ulama kontemporer pada asuransi — yang mengandung gharar tentang kapan dan apakah kerugian akan terjadi?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْغَرَرُ الْفَاحِشُ وَالْغَرَرُ الْيَسِيرُ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat