Gharar Fahish dan Gharar Yasir
Gharar Fahish dan Gharar Yasir — Ketidakpastian yang Dilarang vs Dibolehkan
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membedakan gharar yang membatalkan akad dari gharar yang ditolerir, dan menerapkan distinsi ini untuk membolehkan jual-beli produk bercangkang dan hasil tanah tersembunyi di bawah permukaan.
Definisi
Gharar (الغرر) adalah ketidakpastian dalam akad yang menyangkut objek, harga, atau kemampuan penyerahan — yang berpotensi mengakibatkan perselisihan dan ketidakadilan.
Nabi ﷺ melarang bay' al-gharar (HR Muslim — dikutip Ibnu Taimiyah) sebagai prinsip umum. Namun para ulama sepakat bahwa tidak semua ketidakpastian membatalkan akad — yang dilarang adalah:
| Jenis | Definisi | Hukum | |-------|---------|-------| | Gharar fahish (فاحش) | Ketidakpastian yang berlebihan dan tidak perlu — menghalangi pengetahuan yang memadai tentang objek akad | Haram — membatalkan akad | | Gharar yasir (يسير) | Ketidakpastian kecil yang tidak bisa dihindari dalam transaksi wajar | Boleh — tidak membatalkan akad |
Kriteria Pembeda: Pengetahuan yang Memadai
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi kriteria pembeda bukan sebagai apakah objek terlihat seluruhnya, melainkan apakah objek dapat diketahui secara memadai melalui cara yang lazim:
Contoh yang dibolehkan:
- Tanaman bercangkang (kacang tanah, almond, kenari dalam cangkangnya) → cangkang bukan bagian yang dimaksud; isinya dapat diperkirakan dengan pengalaman.
- Produk di bawah tanah (lobak, wortel, ubi) → yang tampak di atas tanah (daun, batang) dapat dinilai oleh ahli untuk memperkirakan kondisi di bawah.
- Ikan dalam air sebelum ditangkap → dibolehkan dengan cara tertentu.
Contoh yang dilarang:
- Membeli barang yang sama sekali tidak diketahui jenisnya, ukurannya, atau kondisinya.
- Bay' al-hashah (melempar batu → apa yang terkena itulah yang dibeli) — gharar murni tanpa pengetahuan apapun.
- Bay' al-mulamasah (apa yang disentuh itulah yang dibeli) — idem.
Hajat sebagai Faktor Pengecualian
Ibnu Taimiyah menekankan bahwa syariat membolehkan transaksi berghararyang dibutuhkan masyarakat (hajat), bahkan ketika tanpa hajat itu gharar-nya cukup besar:
- Mukhadharah (menjual buah sebelum matang): ada ketidakpastian apakah buah akan matang sempurna, tetapi dibolehkan karena petani membutuhkan likuiditas sebelum panen.
- Bay' 'araya (penjualan kurma segar di atas pohon dengan estimasi kurma kering): secara teknis mengandung ketidakpastian dalam takaran, tetapi dibolehkan karena kebutuhan.
Prinsip: gharar yang ada diperlukan untuk kemudahan transaksi yang masyarakat butuhkan adalah gharar yang ditolerir.
Aplikasi: Produk di Bawah Tanah
Ibnu Taimiyah menegaskan kebolehan menjual sayuran dan umbi-umbian yang belum dipanen:
Argumen:
- Seorang ahli yang melihat daun dan batang di atas tanah dapat memperkirakan kondisi hasil di bawah dengan cukup memadai.
- Jika kondisi yang terlihat menunjukkan produk layak, dan produk di bawah ternyata berbeda secara signifikan (busuk, tidak berkembang), pembeli berhak memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad (khiyar 'ayb).
- Ketidakpastian yang tersisa adalah gharar yasir yang tidak bisa dihindari dalam transaksi pertanian.
Aplikasi: Produk Bercangkang
Argumen:
- Cangkang bukan "tersembunyi" dalam pengertian yang relevan — semua orang tahu bahwa kacang dalam cangkang memiliki isi, dan pengalaman memberikan estimasi yang memadai.
- Persyaratan melihat setiap biji secara individual sebelum membeli adalah tuntutan yang mustahil dipraktikkan dan tidak pernah diterapkan oleh para sahabat dalam transaksi sehari-hari.
Terkait
- Muzara& dan Musaqah — gharar hasil panen dalam syarikah tidak haram karena simetris
- Jual Beli Barang Gaib bil-Wasf — ketidakhadiran vs ketidaktahuan
- Syarat Pengecualian dalam Jual-Beli Istitsna& — cara mengidentifikasi objek secara memadai
Kerangka Gharar dan Hajah dari Vol.25
Ibnu Taimiyah (Vol.25) memformulasikan kerangka sistematis untuk menyeimbangkan larangan gharar dengan prinsip hajah:
Dua kondisi yang membolehkan gharar:
- Gharar yasir (kecil) relatif terhadap objek → ditolerir
- Menghentikan transaksi menyebabkan mudharat lebih besar dari membiarkan gharar → dibolehkan karena maqasid
Kaidah keputusan Ibnu Taimiyah:
"Syariat membolehkan mudharat yang lebih kecil untuk mencegah mudharat yang lebih besar."
(la yasughu rad al-fasad al-qalil bi-tahammal al-fasad al-kathir)
Aplikasi:
- Jual-beli hasil bumi terpendam → gharar ada, tapi melarangnya menghentikan pertanian → boleh
- Jual-beli barang dalam kemasan (tebu, kacang dalam kulit) → gharar kecil pada isi, tapi pemeriksaan tiap biji tidak mungkin → boleh
- Jual-beli buah di pohon secara tabi' → gharar ada, tapi pemisahan tidak mungkin → boleh
Ini berbeda dari gharar fahish yang tetap dilarang tanpa pengecualian karena ia mengandung kezaliman yang tidak dapat dimaafkan. Lihat Gharar Fahish.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas ambang batas persentase yang membedakan gharar yasir dari gharar fahish — atau ini sepenuhnya diserahkan kepada 'urf?
- Bagaimana prinsip ini diterapkan oleh ulama kontemporer pada asuransi — yang mengandung gharar tentang kapan dan apakah kerugian akan terjadi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الْغَرَرُ الْفَاحِشُ وَالْغَرَرُ الْيَسِيرُ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat