Tanya Salaf
Konsep · ID

Sumpah Baiat yang Menyimpang dari Sunnah

Sumpah Baiat yang Menyimpang dari Sunnah

Sumber: Majmu& Jilid 28. Ibnu Taimiyah menelusuri asal-usul tambahan dalam sumpah baiat kepada Hajjaj bin Yusuf dan menetapkan bahwa empat jenis sumpah tersebut adalah bidah yang menanggung dosa atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Baiat menurut Sunnah

Model normatifnya adalah baiat para Ansar kepada Nabi ﷺ pada malam Aqabah.

Baiat yang sah dalam Islam berupa akad lisan yang menyatakan kondisi-kondisi yang diperjanjikan. Ibnu Taimiyah membandingkannya dengan akad nikah atau jual beli, yaitu perjanjian dengan syarat yang jelas. Baiat tidak memerlukan mekanisme sumpah tambahan di luar pernyataan komitmen.

Tambahan yang diperkenalkan Hajjaj bin Yusuf

Hajjaj bin Yusuf, gubernur Irak pada masa Umayyah, memperkenalkan kebiasaan mewajibkan kaum muslimin bersumpah baiat kepada Abdul Malik bin Marwan dengan empat mekanisme sekaligus:

| No. | Mekanisme sumpah | |---|---| | 1 | Talak: “Jika aku mengkhianati, istriku tertalak.” | | 2 | Pemerdekaan budak: “Jika aku mengkhianati, budakku merdeka.” | | 3 | Sedekah seluruh harta: “Jika aku mengkhianati, seluruh hartaku menjadi sedekah.” | | 4 | Sumpah dengan nama Allah: “Demi Allah.” |

Penilaian Ibnu Taimiyah: bidah

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa penggabungan empat mekanisme tersebut dalam baiat adalah bidah karena tidak memiliki preseden dari Nabi ﷺ atau para sahabat.

Akibatnya, dosa ditanggung oleh orang yang membuat mekanisme bidah itu dan oleh kerusakan yang ditimbulkan sistem sumpah tersebut kepada umat.

Baiat Islam yang sah

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa baiat Islam yang sah tidak memerlukan mekanisme sumpah tersebut. Komitmen lisan yang jelas dan tulus sudah cukup sebagai akad baiat, sebagaimana praktik pada masa Nabi ﷺ dan Khulafa Rasyidin.

Hubungan dengan talak sebagai sumpah

Ibnu Taimiyah menggunakan kasus ini untuk menguatkan penjelasannya tentang sumpah talak. Ketika sumpah talak digunakan dalam baiat kepada pemimpin, sumpah itu termasuk bidah dan menimbulkan masalah yang tidak ada dalam syariat asal. Penyelesaiannya adalah mengembalikan baiat kepada bentuk yang sah.

Catatan manhaj: Kritik Ibnu Taimiyah terhadap praktik Hajjaj bin Yusuf tidak berarti menolak kewajiban taat kepada pemimpin yang sah. Kritik tersebut mengidentifikasi tambahan yang bertentangan dengan Sunnah. Catatan ini merupakan penyajian pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah, bukan fatwa baru.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada riwayat bahwa ulama pada zaman Hajjaj menolak atau memprotes bentuk sumpah baiat ini?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang baiat yang sudah dilakukan dengan bentuk bidah ini: apakah baiatnya sah atau batal?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
يمين البيعة
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, bai'at, bid'ah, sumpah