Suftajah
Suftajah — Transfer Dana Lintas Kota
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membolehkan suftajah bertentangan dengan pandangan yang mengklasifikasikannya sebagai riba, dengan alasan bahwa manfaat mutual yang sah tidak mengubah suatu akad menjadi riba.
Definisi
Suftajah (سُفْتَجَة) adalah praktik di mana:
- Pemberi pinjaman memberikan dana kepada peminjam di Kota A
- Dengan pemahaman bahwa peminjam akan melunasi di Kota B — bukan di tempat pemberian pinjaman
Ini adalah bentuk awal dari instrumen keuangan yang kemudian dikenal sebagai bill of exchange (wesel) dalam sistem perniagaan medievalEuropa dan Islam.
Masalah Hukum
Pandangan yang melarang: Suftajah mengandung riba karena pemberi pinjaman mendapat manfaat — ia terhindar dari risiko dan biaya membawa dirham dari Kota A ke Kota B. Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba.
Pandangan Ibnu Taimiyah: Boleh.
Argumen Ibnu Taimiyah
1. Manfaat Mutual — Bukan Satu Sisi
Ibnu Taimiyah menyangkal bahwa manfaat dalam suftajah bersifat satu sisi:
| Pihak | Manfaat | |---|---| | Pemberi pinjaman | Menghindari risiko membawa dirham (perampokan, kerusakan, biaya perjalanan) | | Peminjam | Melunasi di kotanya sendiri tanpa harus pergi ke kota tempat ia menerima pinjaman |
Karena kedua pihak sama-sama mendapat manfaat, ini bukan eksploitasi satu pihak oleh pihak lain.
2. Prinsip: Syariat Hanya Melarang yang Berbahaya
Ibnu Taimiyah mendasarkan putusannya pada prinsip:
"Syariat hanya melarang apa yang mengandung mudarat. Ia tidak melarang apa yang mengandung manfaat bagi semua pihak dan dibutuhkan oleh masyarakat."
Suftajah memenuhi hajat (kebutuhan nyata) masyarakat dagang — kemampuan mentransfer dana antar kota tanpa risiko perjalanan adalah kebutuhan perdagangan yang sah.
3. Riba yang Dilarang: Manfaat Satu Sisi
Riba yang dilarang adalah ketika hanya pemberi pinjaman yang mendapat keuntungan sementara peminjam menanggung kewajiban tambahan. Dalam suftajah, peminjam sendiri yang mendapat kemudahan — tidak ada beban tambahan yang dipikul peminjam karena skema ini.
Konteks Historis
Suftajah adalah mekanisme keuangan yang sangat umum dalam perdagangan Islam klasik — digunakan oleh para saudagar antara Baghdad, Basra, dan kota-kota dagang lainnya. Ibnu Taimiyah memandangnya sebagai akad yang diperlukan (daruri dalam arti luas hajat) dan tidak ada dalil nash yang sharih melarangnya.
Terkait
- Keharaman Riba — definisi riba yang mengontrol pembahasan ini
- Kaidah Hajat dalam Muamalah — hajat sebagai pertimbangan dalam muamalat
- Hawalah — akad pemindahan utang yang berbeda tetapi terkait
- Mu& — kerangka umum hukum muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah pendapat yang melarang suftajah masih memiliki pengikut dari madhhab besar, dan siapa saja?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan suftajah (boleh) dari hawalah yang dalam beberapa kasus mengandung syarat tertentu?
- Apakah mekanisme transfer bank internasional modern (SWIFT) dapat diqiyaskan kepada suftajah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- سُفْتَجَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, qardh