Status Hukum Negeri Para Pemberontak
Status Hukum Negeri Para Pemberontak
Pengertian
Dar al-bughat adalah wilayah yang dikuasai orang-orang yang memberontak terhadap tatanan Islam yang sah. Mereka tetap berstatus muslim, tetapi menyimpang dari kewajiban kepada otoritas. Ibnu Taimiyah membahas apakah wilayah tersebut termasuk wilayah perang atau wilayah damai.
Enam kaidah
- Jiwa dan harta setiap muslim tetap terlindungi, baik berada di wilayah bughat maupun wilayah lain.
- Membantu pihak yang melanggar syariat adalah haram.
- Hijrah wajib bagi muslim yang tidak dapat menegakkan agamanya di sana; bagi yang masih dapat menegakkan agamanya, hijrah dianjurkan.
- Membantu musuh kaum muslimin dengan jiwa atau harta adalah haram. Jika tidak ada cara lain untuk menghindari bahaya, hijrah menjadi wajib.
- Penduduk wilayah bughat tidak boleh seluruhnya divonis munafik. Nifak hanya disematkan kepada orang yang menunjukkan ciri-ciri yang ditetapkan Al-Qur'an dan Sunnah.
- Wilayah bughat adalah kategori ketiga. Ia bukan wilayah perang murni karena penduduknya muslim, dan bukan wilayah damai penuh karena syariat tidak ditegakkan sepenuhnya.
Implikasi
Muslim yang berada di wilayah bughat tidak otomatis menjadi musuh yang boleh diperangi. Pelanggar diperlakukan sesuai pelanggarannya, sementara hak muslim tetap dijaga. Kerja sama dalam urusan tertentu tidak otomatis haram selama tidak menguatkan kezaliman, dan kepatuhan lahiriah untuk menghindari bahaya tidak sama dengan pengkhianatan.
Hubungan dengan jihad
Dar al-bughat berbeda dari wilayah perang karena bughat adalah muslim yang menyimpang. Mereka diperangi untuk mengembalikan ketaatan dan ketertiban, bukan untuk mengislamkan mereka. Hukum tawanan, harta rampasan, dan perlakuan terhadap mereka juga berbeda dari perang melawan orang kafir harbi. Lihat Jihad.
Catatan manhaj: Klasifikasi ini dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dalam pembahasan khusus tentang wilayah muslim yang memberontak. Ia bukan dasar untuk penghukuman kolektif atau tindakan individu di luar kewenangan hukum.
Terkait
- Siyasah Syar&
- Jihad
- Hakikat Iman
- Mengucilkan Orang yang Meninggalkan Shalat dan Pelaku Bid&
- Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil
Pertanyaan Terbuka
- Apa batas kemampuan menegakkan agama yang membuat hijrah wajib?
- Apakah tanggungan keluarga dapat mengubah hukum hijrah?
- Bagian Majmu& tentang hukum perang melawan bughat perlu dibaca untuk melengkapi pembahasan.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- دَارُ الْبُغَاةِ
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih / siyasah / jihad / kewilayahan
- tag
- konsep, fikih, siyasah, kewilayahan