Tanya Salaf
Konsep · ID

Status Hukum Negeri Para Pemberontak

Status Hukum Negeri Para Pemberontak

Pengertian

Dar al-bughat adalah wilayah yang dikuasai orang-orang yang memberontak terhadap tatanan Islam yang sah. Mereka tetap berstatus muslim, tetapi menyimpang dari kewajiban kepada otoritas. Ibnu Taimiyah membahas apakah wilayah tersebut termasuk wilayah perang atau wilayah damai.

Enam kaidah

  1. Jiwa dan harta setiap muslim tetap terlindungi, baik berada di wilayah bughat maupun wilayah lain.
  2. Membantu pihak yang melanggar syariat adalah haram.
  3. Hijrah wajib bagi muslim yang tidak dapat menegakkan agamanya di sana; bagi yang masih dapat menegakkan agamanya, hijrah dianjurkan.
  4. Membantu musuh kaum muslimin dengan jiwa atau harta adalah haram. Jika tidak ada cara lain untuk menghindari bahaya, hijrah menjadi wajib.
  5. Penduduk wilayah bughat tidak boleh seluruhnya divonis munafik. Nifak hanya disematkan kepada orang yang menunjukkan ciri-ciri yang ditetapkan Al-Qur'an dan Sunnah.
  6. Wilayah bughat adalah kategori ketiga. Ia bukan wilayah perang murni karena penduduknya muslim, dan bukan wilayah damai penuh karena syariat tidak ditegakkan sepenuhnya.

Implikasi

Muslim yang berada di wilayah bughat tidak otomatis menjadi musuh yang boleh diperangi. Pelanggar diperlakukan sesuai pelanggarannya, sementara hak muslim tetap dijaga. Kerja sama dalam urusan tertentu tidak otomatis haram selama tidak menguatkan kezaliman, dan kepatuhan lahiriah untuk menghindari bahaya tidak sama dengan pengkhianatan.

Hubungan dengan jihad

Dar al-bughat berbeda dari wilayah perang karena bughat adalah muslim yang menyimpang. Mereka diperangi untuk mengembalikan ketaatan dan ketertiban, bukan untuk mengislamkan mereka. Hukum tawanan, harta rampasan, dan perlakuan terhadap mereka juga berbeda dari perang melawan orang kafir harbi. Lihat Jihad.

Catatan manhaj: Klasifikasi ini dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dalam pembahasan khusus tentang wilayah muslim yang memberontak. Ia bukan dasar untuk penghukuman kolektif atau tindakan individu di luar kewenangan hukum.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
دَارُ الْبُغَاةِ
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih / siyasah / jihad / kewilayahan
tag
konsep, fikih, siyasah, kewilayahan