Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah (Tata Kelola Negara Islam)
Definisi
Siyasah Syar'iyyah (السياسة الشرعية) adalah ilmu dan praktik pengelolaan negara Islam sesuai dengan syariat — menyangkut struktur otoritas, pengangkatan pejabat, penegakan amar makruf nahi mungkar, dan pemeliharaan kesejahteraan umat. Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Vol.23 (pp. 436–455) menguraikan kerangka institusional Islam sebagai satu sistem terpadu.
Struktur Institusional Negara Islam
Semua institusi negara Islam bermuara pada satu tujuan: amar makruf nahi mungkar atas nama Allah. Nabi ﷺ memegang seluruh peran ini sekaligus di Madinah dan mendelegasikannya kepada para gubernur dan pejabat bernama.
| Institusi | Fungsi | Status | |---|---|---| | Imamah (kepemimpinan) | Kepala negara, koordinasi umum | Fardhu kifayah | | Komando militer | Jihad dan keamanan | Fardhu kifayah | | Peradilan (qadha') | Penyelesaian sengketa berbasis bukti formal | Fardhu kifayah | | Hisbah | Pengawasan pasar dan moralitas publik | Fardhu kifayah | | Administrasi (diwan) | Keuangan dan administrasi negara | Fardhu kifayah | | Amil zakat | Pengumpulan dan distribusi zakat | Fardhu kifayah |
Seluruh institusi ini adalah fardhu kifayah — jika tidak ada yang menjalankannya, seluruh umat yang mampu menanggung dosa. Lihat Fardhu Kifayah.
Kewajiban Mengangkat Pejabat Terbaik
Hadith:
مَن قَلَّدَ رَجُلًا عَلَى عِصَابَةٍ وَهُوَ يَجِدُ فِي تِلْكَ الْعِصَابَةِ مَن هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ، وَخَانَ رَسُولَهُ، وَخَانَ الْمُؤْمِنِينَ
"Barangsiapa mengangkat seseorang untuk suatu komunitas padahal dia melihat ada orang lain yang lebih diridhai Allah daripadanya, maka dia telah mengkhianati Allah, mengkhianati Rasul-Nya dan mengkhianati orang-orang yang beriman."
(HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak, 4/192; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 10/118; dari Ibnu Abbas رضي الله عنه)
Ketika tidak ada kandidat sempurna: pilih yang paling sedikit keburukannya dari kelompok yang lebih baik — bukan yang terbaik dari kelompok yang korup.
Preseden Nabi Yusuf عليه السلام: bekerja di bawah Fir'aun (musyrik) untuk mewujudkan sebanyak mungkin kebaikan dan keadilan yang bisa dicapai — menunjukkan bahwa pragmatisme dalam pengangkatan jabatan (ketika tidak ada pilihan ideal) memiliki preseden nabawi.
Pejabat Harus Bebas dari Ghulul — Kasus Al-Latbiyah
Prinsip: Hadiah yang diterima pejabat karena jabatannya — bukan sebagai hadiah pribadi — adalah ghulul (penggelapan amanah publik).
Hadith Al-Latbiyah:
مَا بَالُ الرَّجُلِ نَسْتَعْمِلُهُ عَلَى الْعَمَلِ مِمَّا وَلَّانَا اللَّهُ فَيَقُولُ: هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ إِلَيَّ؟ أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا؟
"Mengapa ada orang yang kami tugaskan pada suatu tugas dari apa yang Allah embankan kepada kami, lalu dia berkata, 'Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku?' Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayahnya dan ibunya, lalu melihat apakah dia diberi hadiah ataukah tidak?"
(Muttafaq alayh: HR. Al-Bukhari, Sumpah dan Nadzar, 6636; Muslim, Pemerintahan, 1832/26,27; dari Abu Humaid As-Sa'idi رضي الله عنه)
Nabi ﷺ kemudian menyatakan bahwa pejabat yang mencurangi barang-barang publik akan datang di Hari Kiamat memanggulnya di lehernya — unta berteriak, sapi menguak, kambing mengembik.
Uji keparahan: apakah hadiah ini akan datang jika ia duduk di rumah orang tuanya tanpa jabatan? Jika tidak — itu bukan hadiah pribadi, melainkan ghulul.
Sikap Ahlu Sunnah terhadap Penguasa Zalim
Ibnu Taimiyah menegaskan posisi Ahlu Sunnah wal Jamaah: tidak memberontak terhadap penguasa yang menegakkan shalat, meskipun mereka zalim.
أَدُّوا إِلَيْهِمْ حُقُوقَهُمْ، وَسَلُوا اللهَ حُقُوقَكُمْ
"Tunaikanlah kepada mereka hak-hak mereka, dan mohonlah hak-hak kalian kepada Allah."
(HR. At-Tirmidzi, Fitnah-Fitnah, 2190 — hasan shahih; Ahmad 1/384; dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه)
Ini berbeda dari sikap Mu'tazilah yang memasukkan pemberontakan sebagai prinsip agama (usul al-din) — Ibnu Taimiyah menilai posisi ini salah secara akidah dan berbahaya secara politik.
Di Wiki Ini
Sumber: Majmu& Vol.23, pp. 436–455, 510–515 (pembacaan sumber: 2026-07-11)
Lihat juga: Hisbah — salah satu dari lima institusi dalam kerangka ini; Fardhu Kifayah — dasar teologis semua institusi pemerintahan
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana kerangka siyasah syar'iyyah Ibnu Taimiyah berinteraksi dengan teori negara kontemporer?
- Apakah konsep "pejabat terbaik" (ardhaa li-llah) memiliki elaborasi lebih lanjut dalam fiqh siyasah klasik?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- السياسة الشرعية
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih / siyasah / governance
- tag
- konsep, fikih, siyasah, usul fikih