Radha'atul Kabir
Radha'atul Kabir — Apakah Menyusui Orang Dewasa Mengharamkan Nikah?
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah berargumen panjang bahwa posisi empat imam — menyusui orang dewasa tidak mengharamkan — adalah benar, dan kasus Salim (yang sering dijadikan hujjah sebaliknya) adalah rukhsah khusus, bukan hukum umum.
Pertanyaan
Apakah menyusui seseorang yang sudah lewat usia dua tahun (atau sudah disapih) dapat menghasilkan keharaman nikah (tahrim)?
Posisi Empat Imam: Tidak Mengharamkan
Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan Ahmad — semua berpendapat bahwa radha'ah yang terjadi setelah usia dua tahun (atau setelah disapih) tidak menghasilkan keharaman apapun.
Ibnu Taimiyah memperkuat ini dengan tiga argumen:
Argumen 1 — Dasar Biologis Radha'ah
Radha'ah mengharamkan karena susu membentuk daging dan memperkuat tulang — proses biologis yang hanya terjadi secara signifikan dalam dua tahun pertama kehidupan (masa hawlain). Setelah itu, ASI tidak lagi memiliki efek pembentukan yang sama. Hukum mengikuti 'illahnya.
Argumen 2 — Hadits Mensyaratkan Masa Hawlain
Beberapa hadits sahih menetapkan bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi ketika susu mencapai usus (al-mash'u) selama masa hawlain, sebelum disapih:
- HR Bukhari 5102, Muslim 1455/32: "Persusuan yang mengharamkan adalah yang diberikan sampai menghilangkan lapar" (pada masa bayi)
- HR Tirmidzi 1152 dari Ummu Salamah: pengecualian untuk masa bayi
- QS Al-Baqarah [2]: 233 — menyebut "dua tahun penuh bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" sebagai batas
Argumen 3 — Kasus Salim bukan Hukum Umum
Hadits Aisyah tentang Salim, mantan sahaya Abu Hudzaifah — di mana Aisyah menyatakan bahwa ia mengizinkan Salim memasuki rumahnya setelah ia disusui oleh istri Abu Hudzaifah meskipun Salim sudah dewasa — bukan hukum umum.
Ibnu Taimiyah mencatat: istri-istri Nabi ﷺ yang lain menolak mengikuti pendapat Aisyah dalam hal ini. Mereka memandang kasus Salim sebagai rukhsah (keringanan) spesifik untuk Salim, bukan penetapan hukum yang berlaku umum.
Kesimpulan Ibnu Taimiyah
Posisi empat imam adalah yang benar: menyusui orang dewasa tidak menghasilkan keharaman nikah. Kasus Salim adalah pengecualian khusus yang tidak dapat dijadikan dasar hukum umum.
⚠️ Catatan manhaj: Sebagian ulama kontemporer (terutama di Mesir) membolehkan aplikasi luas dari kasus Salim untuk situasi ikhtilath di tempat kerja. Ibnu Taimiyah dan jumhur klasik tidak mendukung perluasan ini. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)
Terkait
- Radha& — kerangka umum radha'ah
- Jumlah Radha& — syarat jumlah susuan
- Mahram Radha& — siapa yang menjadi mahram
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada batasan usia minimum di bawah dua tahun yang para ulama klasik sepakati sebagai batas efektif radha'ah?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai hadits "laa radha'ata ba'da fitam" (tidak ada radha'ah setelah sapih) — apakah ini nash yang tegas?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- رضاعة الكبير
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, radhaah