Tanya Salaf
Konsep · ID

Radha'atul Kabir

Radha'atul Kabir — Apakah Menyusui Orang Dewasa Mengharamkan Nikah?

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah berargumen panjang bahwa posisi empat imam — menyusui orang dewasa tidak mengharamkan — adalah benar, dan kasus Salim (yang sering dijadikan hujjah sebaliknya) adalah rukhsah khusus, bukan hukum umum.


Pertanyaan

Apakah menyusui seseorang yang sudah lewat usia dua tahun (atau sudah disapih) dapat menghasilkan keharaman nikah (tahrim)?


Posisi Empat Imam: Tidak Mengharamkan

Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, dan Ahmad — semua berpendapat bahwa radha'ah yang terjadi setelah usia dua tahun (atau setelah disapih) tidak menghasilkan keharaman apapun.

Ibnu Taimiyah memperkuat ini dengan tiga argumen:

Argumen 1 — Dasar Biologis Radha'ah

Radha'ah mengharamkan karena susu membentuk daging dan memperkuat tulang — proses biologis yang hanya terjadi secara signifikan dalam dua tahun pertama kehidupan (masa hawlain). Setelah itu, ASI tidak lagi memiliki efek pembentukan yang sama. Hukum mengikuti 'illahnya.

Argumen 2 — Hadits Mensyaratkan Masa Hawlain

Beberapa hadits sahih menetapkan bahwa radha'ah yang mengharamkan adalah yang terjadi ketika susu mencapai usus (al-mash'u) selama masa hawlain, sebelum disapih:

Argumen 3 — Kasus Salim bukan Hukum Umum

Hadits Aisyah tentang Salim, mantan sahaya Abu Hudzaifah — di mana Aisyah menyatakan bahwa ia mengizinkan Salim memasuki rumahnya setelah ia disusui oleh istri Abu Hudzaifah meskipun Salim sudah dewasa — bukan hukum umum.

Ibnu Taimiyah mencatat: istri-istri Nabi ﷺ yang lain menolak mengikuti pendapat Aisyah dalam hal ini. Mereka memandang kasus Salim sebagai rukhsah (keringanan) spesifik untuk Salim, bukan penetapan hukum yang berlaku umum.


Kesimpulan Ibnu Taimiyah

Posisi empat imam adalah yang benar: menyusui orang dewasa tidak menghasilkan keharaman nikah. Kasus Salim adalah pengecualian khusus yang tidak dapat dijadikan dasar hukum umum.

⚠️ Catatan manhaj: Sebagian ulama kontemporer (terutama di Mesir) membolehkan aplikasi luas dari kasus Salim untuk situasi ikhtilath di tempat kerja. Ibnu Taimiyah dan jumhur klasik tidak mendukung perluasan ini. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada batasan usia minimum di bawah dua tahun yang para ulama klasik sepakati sebagai batas efektif radha'ah?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai hadits "laa radha'ata ba'da fitam" (tidak ada radha'ah setelah sapih) — apakah ini nash yang tegas?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
رضاعة الكبير
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, radhaah