Tanya Salaf
Konsep · ID

Perwalian Anak Yatim Perempuan dalam Pernikahan

Perwalian Anak Yatim Perempuan dalam Pernikahan

Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah membahas tiga posisi ulama tentang pernikahan anak yatim perempuan dan menguatkan pendapat mazhab Ahmad berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.

Pengertian

Perwalian anak yatim perempuan adalah hak dan kewajiban wali untuk menikahkan perempuan yang ayahnya telah meninggal, baik sebelum maupun sesudah balig. Istilah yatim dalam hadis mencakup kedua keadaan tersebut.

Tiga posisi ulama

  1. Tidak boleh menikahkan sebelum balig. Pendapat ini diriwayatkan dari Asy-Syafi'i, Malik, dan Ahmad. Anak yatim menunggu sampai balig dan mampu memberi izin.
  2. Boleh tanpa izin dengan hak memilih setelah balig. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Setelah balig, anak perempuan memiliki pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahan.
  3. Boleh dengan izin tanpa hak memilih setelah balig. Ini adalah pendapat masyhur dari Ahmad yang dikuatkan Ibnu Taimiyah. Pernikahan boleh dilakukan dengan izin anak yatim, dan diamnya dapat dianggap sebagai izin sebagaimana pada gadis.

Dalil

QS An-Nisa' [4]: 127 membahas perempuan yatim dan perlindungan hak mereka.

لَا تُنكح اليتيمةُ حتى تُستأذَن

“Anak yatim perempuan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izin.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ahmad)

Ibnu Taimiyah memahami hadis ini sebagai penetapan bahwa izin adalah syarat, bukan larangan mutlak menikahkan sebelum balig. Diamnya anak perempuan dapat menjadi tanda izin.

Kewajiban wali

Wali wajib memberikan mahar yang setara, menjaga kepentingan anak yatim, dan tidak memanfaatkan kelemahannya. Ayat tentang perempuan yatim juga memperingatkan wali agar tidak mengambil harta mereka secara tidak adil.

Catatan manhaj: Tiga posisi ini merupakan perbedaan pendapat yang diakui. Ibnu Taimiyah menguatkan pendapat masyhur Ahmad. Keputusan personal memerlukan penilaian ulama yang berwenang.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Siapa yang menjadi wali jika anak yatim tidak memiliki kerabat?
  2. Bagaimana hukum jika wali menetapkan mahar di bawah mahar yang setara?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الولاية على اليتيمة في النكاح
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, wali, yatim