Tanya Salaf
Konsep · ID

Perlombaan Berhadiah dalam Fikih

Perlombaan Berhadiah dalam Fikih

Sumber: Majmu& Jilid 25. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadiah perlombaan dibolehkan dalam tiga jenis perlombaan yang berkaitan dengan persiapan jihad.

Hadis dasar

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

“Tidak ada hadiah perlombaan kecuali dalam perlombaan unta, kuda, atau panah.” (HR Abu Dawud no. 2574, At-Tirmidzi no. 1700, dan Ibnu Majah no. 2878)

Tiga perlombaan yang dibolehkan

| Jenis | Istilah Arab | Keterangan | |---|---|---| | Unta | khuf | Balapan unta dengan hadiah uang | | Kuda | hafir | Balapan kuda dengan hadiah uang | | Panah | nashl atau rami | Perlombaan memanah dengan hadiah uang |

Ketiganya dikecualikan dari larangan gharar dan perjudian karena melatih kesiapan jihad. Kemaslahatan syariat tersebut menjadi alasan kebolehan hadiah.

Kegiatan fisik lain tanpa hadiah

Ibnu Taimiyah juga menyebut hadis tentang permainan yang dibolehkan, yaitu memanah, melatih kuda, dan bermain dengan istri. Gulat dibolehkan tanpa hadiah karena terdapat riwayat Nabi ﷺ bergulat dengan Rukanah. Lomba lari juga dibolehkan tanpa hadiah berdasarkan perlombaan Nabi ﷺ dengan Aisyah.

Hadiah dalam aktivitas batil

Perlombaan yang termasuk kesia-siaan, seperti lomba nyanyian atau syair cinta, tidak boleh diberi hadiah uang meskipun aktivitasnya kadang ditoleransi. Kontrak dan hadiah untuk aktivitas yang haram atau sia-sia dinilai batil. Lihat Ijarah lil-Ma&.

Klasifikasi tiga jenis perlombaan

| Kategori | Contoh | Tanpa hadiah | Dengan hadiah | |---|---|---|---| | Diperintahkan untuk jihad | Pacuan kuda, unta, memanah | Boleh dan dianjurkan | Boleh | | Dilarang Allah | Catur, dadu | Haram | Haram | | Bermanfaat tanpa bahaya kuat | Lari, gulat, renang | Boleh | Tidak boleh karena menjadi judi |

Setiap perlombaan berhadiah di luar tiga jenis yang disebutkan dalam hadis dipandang sebagai maisir. Lihat Maisir.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah kendaraan perang modern dapat disamakan dengan kuda dalam perlombaan berhadiah?
  2. Apakah perlombaan memanah modern yang tidak berkaitan dengan jihad tetap memiliki alasan hukum yang sama?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
السبق والرماية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, musabaqah, sabaq, rima