Tanya Salaf
Konsep · ID

Perempuan yang Haram Dinikahi karena Nasab

Perempuan yang Haram Dinikahi karena Nasab

Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menganalisis tujuh kategori hubungan nasab dalam QS An-Nisa' [4]: 23 dan menjelaskan cakupan masing-masing.

Dalil utama

QS An-Nisa' [4]: 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu.”

Tujuh kategori nasab

1. Ibu

Semua perempuan yang menjadi leluhur ke atas, termasuk ibu, nenek, dan seterusnya tanpa batas.

2. Anak perempuan

Semua perempuan yang menjadi keturunan ke bawah, termasuk anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya.

3. Saudara perempuan

Mencakup saudari kandung, saudari sebapak, dan saudari seibu. Ketiganya haram dinikahi.

4. Bibi dari pihak bapak

Saudara perempuan bapak dan perempuan yang berada pada tingkat yang sama ke atas, seperti bibi dari kakek.

5. Bibi dari pihak ibu

Saudara perempuan ibu dan perempuan yang berada pada tingkat yang sama ke atas.

6. Anak perempuan saudara laki-laki

Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan seluruh keturunannya ke bawah.

7. Anak perempuan saudara perempuan

Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seluruh keturunannya ke bawah.

Sepupu perempuan tidak termasuk

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa anak perempuan bibi, yaitu sepupu perempuan, halal dinikahi. Mereka tidak termasuk dalam kelompok yang disebutkan sebagai perempuan yang haram.

Kaidah yang dibahas adalah bahwa ayat menyebut kelompok yang haram, sedangkan yang tidak disebutkan tetap halal selama tidak ada dalil lain yang melarangnya.

Posisi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang keharaman tujuh kategori nasab tersebut untuk pernikahan.

Nikah fasid dan hubungan nasab

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa keharaman karena nasab tetap muncul meskipun akad nikah fasid, selama telah terjadi hubungan badan. Dalam keadaan itu, nasab anak tetap dinisbatkan kepada ayah dan keharaman karena hubungan perbesanan tetap berlaku. Lihat Al-Muharramat bi Al-Musaharah.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah keharaman karena persusuan memiliki cakupan yang sama dengan keharaman karena nasab?
  2. Bagaimana hukum ketika seseorang ragu apakah calon istrinya termasuk keturunannya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
المحرمات من النسب
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, mahrem, nasab