Perempuan yang Haram Dinikahi karena Nasab
Perempuan yang Haram Dinikahi karena Nasab
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menganalisis tujuh kategori hubungan nasab dalam QS An-Nisa' [4]: 23 dan menjelaskan cakupan masing-masing.
Dalil utama
QS An-Nisa' [4]: 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu.”
Tujuh kategori nasab
1. Ibu
Semua perempuan yang menjadi leluhur ke atas, termasuk ibu, nenek, dan seterusnya tanpa batas.
2. Anak perempuan
Semua perempuan yang menjadi keturunan ke bawah, termasuk anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun perempuan, dan seterusnya.
3. Saudara perempuan
Mencakup saudari kandung, saudari sebapak, dan saudari seibu. Ketiganya haram dinikahi.
4. Bibi dari pihak bapak
Saudara perempuan bapak dan perempuan yang berada pada tingkat yang sama ke atas, seperti bibi dari kakek.
5. Bibi dari pihak ibu
Saudara perempuan ibu dan perempuan yang berada pada tingkat yang sama ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan seluruh keturunannya ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan
Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seluruh keturunannya ke bawah.
Sepupu perempuan tidak termasuk
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa anak perempuan bibi, yaitu sepupu perempuan, halal dinikahi. Mereka tidak termasuk dalam kelompok yang disebutkan sebagai perempuan yang haram.
Kaidah yang dibahas adalah bahwa ayat menyebut kelompok yang haram, sedangkan yang tidak disebutkan tetap halal selama tidak ada dalil lain yang melarangnya.
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama tentang keharaman tujuh kategori nasab tersebut untuk pernikahan.
Nikah fasid dan hubungan nasab
Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa keharaman karena nasab tetap muncul meskipun akad nikah fasid, selama telah terjadi hubungan badan. Dalam keadaan itu, nasab anak tetap dinisbatkan kepada ayah dan keharaman karena hubungan perbesanan tetap berlaku. Lihat Al-Muharramat bi Al-Musaharah.
Terkait
- Al-Muharramat bi Al-Musaharah
- Keharaman Al-Jam&
- Munakahat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah keharaman karena persusuan memiliki cakupan yang sama dengan keharaman karena nasab?
- Bagaimana hukum ketika seseorang ragu apakah calon istrinya termasuk keturunannya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- المحرمات من النسب
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nikah, mahrem, nasab