Tanya Salaf
Konsep · ID

Penjualan Wakaf untuk Melunasi Hutang Wakif

Penjualan Wakaf untuk Melunasi Hutang Wakif

Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa aset pokok wakaf pada umumnya tidak boleh dijual untuk melunasi hutang wakif, dengan pengecualian wakaf yang dibuat saat sakit parah ketika hutang tidak dapat diselesaikan melalui cara lain.

Putusan utama

Jika pendapatan wakaf cukup untuk melunasi hutang wakif, aset pokok wakaf tidak boleh dijual. Yang digunakan adalah pendapatan wakaf.

Pengecualian saat sakit parah

Jika wakaf dibuat ketika wakif berada dalam maradh al-mawt dan hutang tidak dapat dilunasi dengan cara lain, aset pokok wakaf boleh dijual untuk melunasi hutang menurut pendapat yang disepakati ulama. Analoginya adalah Nabi ﷺ menjual budak mudabbar untuk melunasi hutang pemiliknya (Bukhari 6716 dan Muslim 997/59).

Wakaf saat sehat

Pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Ahmad menyatakan wakaf yang dibuat saat sehat tidak boleh dijual untuk membayar hutang. Wakaf yang sah telah memutus hubungan kepemilikan dengan wakif, sehingga hutang wakif tidak dapat mengambil kembali aset yang telah diwakafkan.

Prinsip yang mendasari

Karena kepemilikan wakaf telah berpindah kepada penerima atau kepada Allah, wakif tidak lagi memiliki aset tersebut untuk dijual. Wakaf yang dibuat saat sakit diperlakukan seperti wasiat dan tunduk pada batas sepertiga serta kewajiban melunasi hutang terlebih dahulu.

Terkait

Maradh al-Mawt · Kepemilikan Aset Wakaf · Istibdal Wakaf

Pertanyaan Terbuka

Apakah Ibnu Taimiyah membedakan hutang yang muncul setelah wakaf dari hutang yang sudah ada sebelum wakaf masih perlu dicari dalam sumber.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بيع الوقف لسداد الدين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, wakaf