Pembayaran Kewajiban Orang Lain untuk Mencegah Bahaya
Pembayaran Kewajiban Orang Lain untuk Mencegah Bahaya
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa pihak yang membayar kewajiban orang lain demi mencegah bahaya yang lebih besar berhak menuntut penggantian, meskipun tanpa izin dari pihak yang berkewajiban terlebih dahulu.
Masalah
Seseorang (A) memiliki kewajiban yang belum dipenuhi — hutang, nafkah, tebusan tawanan, atau kewajiban bersama. Pihak ketiga (B) menunaikan kewajiban tersebut atas nama A, baik secara sukarela maupun karena dipaksa penguasa yang zhalim, dan dengan tujuan mencegah bahaya yang lebih besar. Apakah B berhak menuntut penggantian dari A?
Posisi Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah mengikuti posisi Maliki dan Hanbali: ya, B berhak menuntut penggantian — bahkan tanpa izin atau persetujuan A sebelumnya.
Ini berlaku pada berbagai jenis kewajiban:
- Hutang (A tidak mampu membayar dan kreditur akan menghukum)
- Tebusan tawanan (A ditawan dan tidak ada yang membayar tebusannya)
- Nafkah untuk istri atau anak-anak (A absen atau mampu tetapi lalai)
- Kewajiban bersama dalam suatu aset (mitra tidak merawat aset bersama)
Dalil
QS Ath-Thalaaq [65]: 6: "Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya."
Ibnu Taimiyah menggunakan ayat ini sebagai preseden: Allah memerintahkan pembayaran kepada ibu yang menyusui meskipun tidak ada kontrak sebelumnya dan tidak ada izin eksplisit dari ayah. Penyusuan adalah kewajiban ayah; jika ibu (pihak lain) yang melakukannya, ia berhak mendapat upah — bukan karena ada akad, tetapi karena kewajiban itu sudah terpenuhi atas namanya.
Qiyas dari ayat ini: siapapun yang menunaikan kewajiban atas nama orang lain karena darurat berhak mendapat penggantian.
Syarat dan Ketentuan
- Tujuan mencegah bahaya (daf' al-darar) — pembayaran harus memang dimaksudkan mencegah bahaya yang nyata, bukan sekadar membantu secara sukarela tanpa urgensi
- Berlaku meskipun dipaksa — jika B dipaksa penguasa yang zhalim untuk menanggung kewajiban A, B tetap berhak menuntut penggantian dari A; ketidaksukarelaan B tidak menghilangkan haknya
- Dapat dibawa ke pengadilan — tuntutan penggantian ini sah secara hukum dan bisa diperjuangkan di hadapan hakim
- Tidak berlaku jika pembayaran murni hibah — jika B sejak awal berniat memberikan sebagai hibah atau sadaqah, tidak ada hak menuntut kembali
Prinsip Dasar: Ihsan Mengharuskan Pengembalian
Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip umum:
Orang yang mencegah bahaya yang lebih besar dengan menanggung bahaya yang lebih kecil telah berbuat ihsan kepada pihak yang ditolongnya. Pihak yang menerima ihsan ini wajib membalasnya.
Jika prinsip ini tidak berlaku, dampaknya destruktif: orang akan menolak bertindak dalam situasi darurat karena tidak ada jaminan penggantian. Ini akan mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta yang lebih besar.
Aplikasi Kontekstual Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini pada konteks:
- Wali/nazhir wakaf yang harus membayar kewajiban pihak lain kepada penguasa zhalim demi melindungi aset wakaf — berhak menagih kembali dari aset tersebut
- Mitra usaha yang melunasi kewajiban bersama yang tidak ditanggung mitra lainnya
- Penjamin tawanan yang membayar tebusan tanpa otorisasi dari si tawanan
Terkait
- Kafalah — penjaminan sebagai instrumen serupa dalam fiqh
- Fardhu Kifayah — prinsip kewajiban kolektif yang menjadi latar belakang
- Ta& — konteks kerjasama mencegah bahaya
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan batas "bahaya yang lebih besar" yang membenarkan intervensi tanpa izin — apakah ada ukuran proporsionalitasnya?
- Apakah prinsip ini berlaku di antara orang yang tidak memiliki hubungan apapun sebelumnya, atau hanya di antara mitra, kerabat, atau pihak yang sudah memiliki relasi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- أَدَاءُ الوَاجِبِ عَنِ الغَيْر لِدَفْعِ الضَّرَر
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, daf-darar