Tanya Salaf
Konsep · ID

Pejabat yang Berusaha Menghentikan Kezhaliman Semampu Tenaga

Pejabat yang Berusaha Menghentikan Kezhaliman Semampu Tenaga

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa seorang pejabat yang sungguh-sungguh bekerja meminimalkan kezhaliman dan memaksimalkan keadilan harus tetap mempertahankan jabatannya, bahkan jika ia tidak bisa sepenuhnya menghilangkan kezhaliman tersebut.


Masalah

Seorang pejabat berada dalam sistem yang mengandung kezhaliman struktural. Ia tidak bisa menghapus semua kezhaliman dari posisinya. Apakah ia harus mengundurkan diri? Apakah ia berdosa atas kezhaliman yang tidak bisa ia hentikan?


Posisi Ibnu Taimiyah

Tidak boleh mengundurkan diri, selama:

  1. Ia sungguh-sungguh berusaha meminimalkan kezhaliman dan memaksimalkan keadilan dalam kapasitasnya
  2. Jika ia mundur, penggantinya adalah orang yang lebih buruk — dan kezhaliman akan berlipat ganda

Dalam kondisi seperti ini, mempertahankan jabatan adalah kewajiban (wajib), bukan sekadar boleh.


Dalil

QS Al-Maa'idah [5]: 42, 48: Hakim wajib memutuskan dengan adil — ini adalah kewajiban aktif yang harus diemban selama mampu.

Kaidah usul:

"Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu"

"Apa yang tidak bisa sepenuhnya dijangkau tidak ditinggalkan seluruhnya."

Ibnu Taimiyah memperlakukan menghilangkan kezhaliman dan menegakkan keadilan sebagai fardhu kifayah. Kaidah usul fiqh tentang fardhu kifayah yang tidak bisa dipenuhi sempurna tetap wajib dilaksanakan semaksimalnya.


Implikasi Hukum

1. Tidak berdosa atas kezhaliman yang tidak bisa dicegah

Pejabat hanya bertanggung jawab atas apa yang berada dalam kuasanya. Kezhaliman yang terjadi di luar kapasitasnya — atau yang ia tidak bisa hentikan meskipun sudah berusaha — tidak menjadi dosanya.

2. Tidak bertanggung jawab atas jumlah yang dipungut di bawah paksaan

Jika pejabat dipaksa memungut sejumlah tertentu oleh otoritas di atasnya untuk mempertahankan posisinya (yang secara keseluruhan bermanfaat), dan ia menyetorkan jumlah tersebut, ia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pungutan tersebut.

3. Paralel dengan nazhir wakaf

Ibnu Taimiyah menarik analogi dengan:

Dalam semua kasus ini, bekerja di dalam sistem yang tidak ideal demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar adalah diizinkan, bahkan diwajibkan.


Kondisi Sebaliknya: Kapan Harus Mundur

Ibnu Taimiyah tidak mengajarkan bahwa seorang pejabat harus selalu bertahan. Prinsip ini berlaku bersyarat:

| Kondisi | Hukum | |---------|-------| | Pengganti lebih buruk, pejabat masih bisa berbuat kebaikan | Wajib bertahan | | Pengganti setara atau lebih baik | Boleh mundur | | Bertahan mengharuskan melakukan kezhaliman aktif yang tidak bisa dihindari | Wajib mundur |


Catatan: Bukan Justifikasi Korupsi

Prinsip ini tidak membenarkan:

Prinsip ini hanya berlaku untuk pejabat yang bona fide berusaha menegakkan keadilan dalam batas kemampuannya.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan titik di mana "kezhaliman yang tidak bisa dihindari" sudah cukup besar untuk mewajibkan pengunduran diri?
  2. Apakah prinsip ini berlaku juga untuk ulama yang bekerja di lembaga negara yang mengandung elemen yang bertentangan dengan syariat?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
السَّعْيُ فِي رَفْعِ الظُّلْمِ بِالمَقْدُور
disiplin
fikih, siyasah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, kezhaliman