Pejabat yang Berusaha Menghentikan Kezhaliman Semampu Tenaga
Pejabat yang Berusaha Menghentikan Kezhaliman Semampu Tenaga
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa seorang pejabat yang sungguh-sungguh bekerja meminimalkan kezhaliman dan memaksimalkan keadilan harus tetap mempertahankan jabatannya, bahkan jika ia tidak bisa sepenuhnya menghilangkan kezhaliman tersebut.
Masalah
Seorang pejabat berada dalam sistem yang mengandung kezhaliman struktural. Ia tidak bisa menghapus semua kezhaliman dari posisinya. Apakah ia harus mengundurkan diri? Apakah ia berdosa atas kezhaliman yang tidak bisa ia hentikan?
Posisi Ibnu Taimiyah
Tidak boleh mengundurkan diri, selama:
- Ia sungguh-sungguh berusaha meminimalkan kezhaliman dan memaksimalkan keadilan dalam kapasitasnya
- Jika ia mundur, penggantinya adalah orang yang lebih buruk — dan kezhaliman akan berlipat ganda
Dalam kondisi seperti ini, mempertahankan jabatan adalah kewajiban (wajib), bukan sekadar boleh.
Dalil
QS Al-Maa'idah [5]: 42, 48: Hakim wajib memutuskan dengan adil — ini adalah kewajiban aktif yang harus diemban selama mampu.
Kaidah usul:
"Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu"
"Apa yang tidak bisa sepenuhnya dijangkau tidak ditinggalkan seluruhnya."
Ibnu Taimiyah memperlakukan menghilangkan kezhaliman dan menegakkan keadilan sebagai fardhu kifayah. Kaidah usul fiqh tentang fardhu kifayah yang tidak bisa dipenuhi sempurna tetap wajib dilaksanakan semaksimalnya.
Implikasi Hukum
1. Tidak berdosa atas kezhaliman yang tidak bisa dicegah
Pejabat hanya bertanggung jawab atas apa yang berada dalam kuasanya. Kezhaliman yang terjadi di luar kapasitasnya — atau yang ia tidak bisa hentikan meskipun sudah berusaha — tidak menjadi dosanya.
2. Tidak bertanggung jawab atas jumlah yang dipungut di bawah paksaan
Jika pejabat dipaksa memungut sejumlah tertentu oleh otoritas di atasnya untuk mempertahankan posisinya (yang secara keseluruhan bermanfaat), dan ia menyetorkan jumlah tersebut, ia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pungutan tersebut.
3. Paralel dengan nazhir wakaf
Ibnu Taimiyah menarik analogi dengan:
- Nazhir wakaf yang harus bernegosiasi dengan penguasa zhalim untuk melindungi aset wakaf
- Wali anak yatim yang bekerja dalam sistem korup untuk melindungi harta ward-nya
- Mudharib yang harus berhadapan dengan sistem tidak adil demi menjaga modal mitra
Dalam semua kasus ini, bekerja di dalam sistem yang tidak ideal demi menjaga kemaslahatan yang lebih besar adalah diizinkan, bahkan diwajibkan.
Kondisi Sebaliknya: Kapan Harus Mundur
Ibnu Taimiyah tidak mengajarkan bahwa seorang pejabat harus selalu bertahan. Prinsip ini berlaku bersyarat:
| Kondisi | Hukum | |---------|-------| | Pengganti lebih buruk, pejabat masih bisa berbuat kebaikan | Wajib bertahan | | Pengganti setara atau lebih baik | Boleh mundur | | Bertahan mengharuskan melakukan kezhaliman aktif yang tidak bisa dihindari | Wajib mundur |
Catatan: Bukan Justifikasi Korupsi
Prinsip ini tidak membenarkan:
- Pejabat yang mengambil manfaat pribadi dari posisinya (lihat Hadiah kepada Pejabat adalah Ghulul)
- Pejabat yang secara aktif berpartisipasi dalam kezhaliman yang bisa ia hindari
- Pejabat yang menggunakan posisinya untuk kepentingan golongan, bukan kemaslahatan umum
Prinsip ini hanya berlaku untuk pejabat yang bona fide berusaha menegakkan keadilan dalam batas kemampuannya.
Terkait
- As-Siyasah Asy-Syar& — kerangka kebijakan syar'i Ibnu Taimiyah
- Neraca Amar Makruf Nahi Mungkar dalam Situasi Campuran — prinsip kalkulasi maslahat-mafsadat
- Fardhu Kifayah — dasar usul untuk kewajiban yang tidak bisa dipenuhi sempurna
- Amanah dan Kewajiban Penguasa dalam Harta Negara — amanah pejabat
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan titik di mana "kezhaliman yang tidak bisa dihindari" sudah cukup besar untuk mewajibkan pengunduran diri?
- Apakah prinsip ini berlaku juga untuk ulama yang bekerja di lembaga negara yang mengandung elemen yang bertentangan dengan syariat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- السَّعْيُ فِي رَفْعِ الظُّلْمِ بِالمَقْدُور
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, fikih, siyasah, kezhaliman