Tanya Salaf
Konsep · ID

Nafkah Radha'ah

Nafkah Radha'ah — Kewajiban Ayah atas Biaya Menyusui Anak

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menganalisis kewajiban ayah membayar biaya menyusui, menetapkannya sebagai nafkah anak (bukan nafkah mantan istri), dan mengatur standar upah serta warisan kewajiban ini.


Dasar Hukum

Ibnu Taimiyah menggabungkan dua ayat sebagai landasan:


Klasifikasi: Nafkah Anak, Bukan Nafkah Mantan Istri

Ibnu Taimiyah menegaskan: upah menyusui adalah bagian dari nafkah anak yang wajib ditanggung ayah — bukan kompensasi terpisah atas jasa istri. Ini konsisten dengan posisi Ibnu Taimiyah tentang Nafkah Kehamilan: keduanya bersumber dari kewajiban ayah terhadap anaknya.

Implikasi praktis: kewajiban ini tetap ada meski pernikahan sudah berakhir, karena dasarnya adalah hubungan darah (ayah-anak), bukan akad nikah.


Ketika Ibu Menyusui Sendiri

Jika ibu kandung menyusui anaknya (dalam atau setelah pernikahan yang sudah berakhir):


Standar Upah: Ajrul Mitsil

Jika tidak ada kesepakatan tentang besaran upah, Ibnu Taimiyah menetapkan ajrul mitsil (standar upah pasar) sebagai ukuran yang berlaku.


Warisan Kewajiban

Ibnu Taimiyah mencatat: jika ayah meninggal, para ahli waris ayah mewarisi kewajiban nafkah radha'ah ini — karena ini adalah hutang nafkah anak yang belum terlunasi, bukan kewajiban personal yang gugur dengan kematian.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ibu kandung berhak meminta upah lebih tinggi dari ajrul mitsil — misalnya karena kondisi khusus atau kesehatan?
  2. Jika ayah tidak mampu membayar ajrul mitsil, apakah ibu boleh menghentikan menyusui?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
نفقة الرضاعة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nafkah, radhaah