Nafkah Radha'ah
Nafkah Radha'ah — Kewajiban Ayah atas Biaya Menyusui Anak
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menganalisis kewajiban ayah membayar biaya menyusui, menetapkannya sebagai nafkah anak (bukan nafkah mantan istri), dan mengatur standar upah serta warisan kewajiban ini.
Dasar Hukum
Ibnu Taimiyah menggabungkan dua ayat sebagai landasan:
- QS Al-Baqarah [2]: 233 — "Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf." Ibnu Taimiyah menafsirkan ini sebagai kewajiban ayah untuk menafkahi ibu dalam kapasitasnya menyusui anak — bukan sebagai kewajiban suami kepada istri semata.
- QS Ath-Thalaaq [65]: 6-7 — "Jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian, berikanlah upah kepada mereka." Ini adalah perintah eksplisit untuk membayar upah menyusui.
Klasifikasi: Nafkah Anak, Bukan Nafkah Mantan Istri
Ibnu Taimiyah menegaskan: upah menyusui adalah bagian dari nafkah anak yang wajib ditanggung ayah — bukan kompensasi terpisah atas jasa istri. Ini konsisten dengan posisi Ibnu Taimiyah tentang Nafkah Kehamilan: keduanya bersumber dari kewajiban ayah terhadap anaknya.
Implikasi praktis: kewajiban ini tetap ada meski pernikahan sudah berakhir, karena dasarnya adalah hubungan darah (ayah-anak), bukan akad nikah.
Ketika Ibu Menyusui Sendiri
Jika ibu kandung menyusui anaknya (dalam atau setelah pernikahan yang sudah berakhir):
- Ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada ibu — sebagai nafkah anak yang disalurkan melalui ibu
- Tidak ada "upah tambahan" di atas nafkah biasa jika ibu masih dalam pernikahan yang berjalan
- Setelah cerai: ia berhak atas upah menyusui (ajrul mitsil — upah standar pasar) dari ayah
Standar Upah: Ajrul Mitsil
Jika tidak ada kesepakatan tentang besaran upah, Ibnu Taimiyah menetapkan ajrul mitsil (standar upah pasar) sebagai ukuran yang berlaku.
Warisan Kewajiban
Ibnu Taimiyah mencatat: jika ayah meninggal, para ahli waris ayah mewarisi kewajiban nafkah radha'ah ini — karena ini adalah hutang nafkah anak yang belum terlunasi, bukan kewajiban personal yang gugur dengan kematian.
Terkait
- Nafkah Kehamilan — upah kehamilan sebagai paralel dari nafkah anak
- Nafkah Bil-Ma& — prinsip umum standar nafkah
- Radha& — kerangka hukum persusuan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ibu kandung berhak meminta upah lebih tinggi dari ajrul mitsil — misalnya karena kondisi khusus atau kesehatan?
- Jika ayah tidak mampu membayar ajrul mitsil, apakah ibu boleh menghentikan menyusui?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- نفقة الرضاعة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah, radhaah