Mu'akha dan Hukum Hilf dalam Islam
Mu'akha dan Hukum Hilf dalam Islam
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menganalisis institusi mu'akha (persaudaraan) antara Muhajirin dan Anshar dan status hukumnya, khususnya terkait warisan dan ritual persaudaraan darah yang masih dipraktikkan di zamannya.
Definisi
Mu'akha (المؤاخاة) adalah institusi persaudaraan yang Nabi ﷺ bentuk antara Muhajirin dan Anshar di awal Madinah — setiap Muhajirin dipasangkan dengan seorang Anshar sebagai saudara, saling menanggung hak dan kewajiban termasuk pada masa awal, warisan.
Hilf (الحلف) secara umum adalah perjanjian/aliansi antara dua orang atau kelompok untuk saling mendukung dan melindungi.
Hukum Warisan dalam Mu'akha — Khilaf Ulama
Apakah mu'akha menciptakan hak waris? Dua posisi:
Pendapat 1 — Mu'akha menciptakan hak waris (dalam kondisi tertentu):
- Dipegang oleh Abu Hanifah dan satu riwayat dari Ahmad
- Dalil: QS An-Nisa' [4]: 33 — "orang-orang yang telah ada perjanjian setia dengan kalian, berikanlah bagian mereka"
- Berlaku bila tidak ada ahli waris nasab
Pendapat 2 — Mu'akha tidak menciptakan hak waris (pendapat masyhur):
- Dipegang oleh Malik, Syafi'i, dan riwayat masyhur dari Ahmad
- Dalil: QS Al-Anfal [8]: 75 — yang memberikan nasab sebagai dasar warisan, dan menghapus aliansi sebagai sebab
- Dikuatkan oleh hadith: "Tidak ada hilf dalam Islam; hilf apapun yang terjadi di masa Jahiliyyah, Islam hanya memperkuatnya"
(HR Muslim 2530/206)
Hukum Ritual Persaudaraan Darah
Ibnu Taimiyah membahas secara khusus ritual persaudaraan darah (hilf dengan meminum darah masing-masing) yang masih dipraktikkan di zamannya:
Hukum: Haram secara ijma'
Alasan:
- Darah adalah najis — meminum atau menelan najis adalah haram
- Ritual ini menyerupai aliansi Jahiliyyah yang berbasis pertumpahan darah fisik
- Termasuk dalam kategori ta'awun 'ala al-ithm wal-'udwan — kerjasama dalam dosa dan permusuhan
Syarat dalam Akad Mu'akha yang Batal
Ibnu Taimiyah menegaskan: semua syarat dalam akad persaudaraan atau aliansi yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunnah adalah batal, seberapa pun banyak pihak yang menyepakatinya.
Contoh syarat yang batal:
- Menjamin orang lain masuk surga
- Membantu sekutu bahkan bila ia salah
- Mewarisi meski ada ahli waris nasab (bila bertentangan dengan syariat)
- Mentaati syaikh/pemimpin dalam segala hal tanpa syarat
Dalil (HR Bukhari 2563 dan Muslim 1504/8):
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِئَةَ شَرْطٍ
"Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal meskipun ada seratus syarat."
Terkait
- Syarat Menyalahi Kitab Allah — prinsip umum pembatalan syarat yang bertentangan syariat
- Al-Wala& — wala' dalam konteks Islam
- Wala& — bentuk wala' lain yang diakui syariat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada perbedaan antara mu'akha Muhajirin-Anshar (yang Nabi tetapkan) dan hilf antar-suku biasa — apakah yang pertama memiliki status hukum lebih kuat?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai kontrak persaudaraan atau aliansi modern (misalnya perjanjian persekutuan bisnis atau komunitas) dalam kaitannya dengan kaidah ini?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- المؤاخاة والحلف في الإسلام
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muakhah, hilf