Menolak Penyerang dan Hukum Bela Diri
Menolak Penyerang dan Hukum Bela Diri
Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah menetapkan kerangka hukum menghadapi penyerang tanpa hak dan membedakan hukum berdasarkan objek yang diserang, yaitu harta, kehormatan, atau jiwa.
Definisi
Ash-shail (الصائل) adalah penyerang yang menyerang tanpa hak dan tanpa alasan penafsiran yang dapat diterima. Hal ini berbeda dari bughat, yaitu pemberontak yang memiliki penafsiran tertentu dan memiliki kerangka hukum tersendiri.
Daf' ash-shail berarti menolak atau menghalau penyerang.
Tiga objek perlindungan
1. Harta
Mempertahankan harta dibolehkan, tetapi tidak wajib. Menyerahkan harta tanpa perlawanan juga dibolehkan. Jika seseorang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, ia berstatus syahid. Lihat Syahid Daf&.
2. Kehormatan dan kesucian
Mempertahankan diri dari serangan seksual atau serangan terhadap kehormatan adalah wajib. Menyerah tanpa perlawanan tidak dibolehkan.
3. Jiwa
Mempertahankan jiwa dari ancaman pembunuhan adalah wajib. Orang yang terbunuh dalam keadaan tersebut berstatus syahid.
| Objek | Mempertahankan | Menyerah | Jika terbunuh | |---|---|---|---| | Harta | Boleh | Boleh | Syahid | | Kehormatan dan kesucian | Wajib | Haram | Syahid | | Jiwa | Wajib | Haram | Syahid |
Dalil
HR Abu Dawud, Kitab Sunnah no. 4772, dan At-Tirmidzi, Kitab Diyat no. 1421, dari Sa'id bin Zaid:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa yang terbunuh ketika mempertahankan hartanya, keluarganya, darahnya, atau agamanya, maka ia syahid.”
Konflik dengan dua pemimpin
Ibnu Taimiyah membahas keadaan fitnah ketika dua pihak sama-sama mengklaim kewenangan sehingga tidak jelas pihak mana yang menjadi penyerang tanpa hak. Dalam keadaan ini, ulama berbeda pendapat apakah bela diri tetap wajib karena identitas penyerang dan pemegang kewenangan yang sah belum jelas.
Ibnu Taimiyah tidak menyelesaikan perbedaan ini secara definitif dalam materi yang tersedia dan mencatat bahwa kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam keadaan fitnah.
Hubungan dengan hirabah
Korban hirabah, yaitu perampokan bersenjata, berhak menolak penyerang. Melawan perampok merupakan hak dan dapat menjadi wajib sesuai objek yang terancam. Jika korban terbunuh dalam perlawanan, ia syahid. Lihat Had Hirabah.
Terkait
- Syahid Daf& — status syahid bagi orang yang terbunuh ketika membela diri.
- Had Hirabah — hukum perampokan dan hak korban untuk melawan.
- Jihad — pembelaan kolektif atau negara sebagai salah satu bentuk jihad defensif.
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan batas berlebihan dalam bela diri?
- Prinsip apa yang dapat digunakan untuk mengenali penyerang tanpa hak ketika dua pihak sama-sama mengklaim kebenaran?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- دَفْع الصَّائِل
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, self-defense, sha'il