Mengurangi Takaran dan Timbangan
Mengurangi Takaran dan Timbangan — Dosa Besar yang Menghancurkan Umat
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan kecurangan dalam takaran dan timbangan sebagai kabair (dosa besar), mengaitkannya dengan azab yang menimpa kaum Nabi Syu'aib, dan menetapkan bahwa barang curian harus disita dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Dalil Utama
QS Al-An'am [6]: 152:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
"Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil."
Kisah Kaum Nabi Syu'aib — disebut berulang dalam Al-Qur'an:
- QS Al-A'raf [7]: 85 — Syu'aib melarang tatfif
- QS Hud [11]: 85-86 — peringatan keras atas tatfif
- QS Asy-Syu'ara [26]: 181-183 — larangan tatfif dan perintah adil
Allah menghancurkan kaum Nabi Syu'aib salah satunya karena tatfif — menjadikannya pelajaran yang diulang berkali-kali dalam Al-Qur'an.
Status Hukum: Kabair
Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan tatfif sebagai kabair (dosa besar) berdasarkan:
- Disebutkan berulang kali dalam Al-Qur'an sebagai dosa yang mengundang azab
- Dikaitkan dengan kehancuran kaum Nabi Syu'aib — yang kualitas azabnya disejajarkan dengan azab kaum-kaum lain yang disebutkan dalam Qur'an
- Mengandung pengambilan harta orang lain dengan cara batil — yang Ibnu Taimiyah masukkan dalam kategori kezhaliman besar
Penanganan Barang Curian
Ibnu Taimiyah menetapkan: barang yang diambil melalui tatfif (kelebihan dari yang seharusnya) harus diperlakukan sebagai berikut:
| Kondisi | Penanganan | |---------|-----------| | Pemilik yang tertipu masih bisa diidentifikasi | Dikembalikan kepada pemilik | | Pemilik tidak dapat diidentifikasi | Disita dan digunakan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin |
Barang hasil tatfif yang tidak dapat dikembalikan kepada pemiliknya tidak boleh dimiliki oleh pelaku dan tidak boleh dibiarkan — harus disalurkan kepada maslahat umum.
Larangan Mengangkat Penimbang yang Tidak Adil
Ibnu Taimiyah menetapkan: haram mengangkat atau mengizinkan seseorang yang diketahui berpihak (muhaabah) menjadi penimbang atau penakar di pasar. Ini termasuk dalam kewajiban Hisbah — pengawasan pasar untuk menegakkan keadilan.
Dimensi Akhirat
Ibnu Taimiyah mengutip dimensi akhirat dari tatfif:
"Seorang pedagang yang curang dalam timbangan sedang menjual akhiratnya untuk mendapat dunianya sendiri — bahkan untuk mendapatkan dunia milik orang lain. Ia adalah di antara orang yang paling merugi."
Terkait
- Ghisysy — penipuan dagang secara umum (tatfif adalah jenisnya yang paling eksplisit Qur'ani)
- Hisbah — pengawasan pasar yang mencakup tatfif
- Ta& — sanksi untuk tatfif
- Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil — prinsip umum yang mencakup tatfif
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus tatfif digital/kontemporer — seperti kecurangan dalam pengukuran bahan bakar, meteran listrik, atau penimbangan barang kiriman?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تطفيف الكيل والميزان
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, kabair, hisbah