Memaafkan Pelaku Kezaliman
Memaafkan Pelaku Kezaliman
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa memaafkan pelaku kezaliman dapat memiliki pahala lebih besar daripada membalas secara setimpal, meskipun qishash tetap dibolehkan.
Definisi
Afwu berarti memaafkan dan melepaskan hak untuk membalas atau menuntut. Dalam pembahasan ini, seseorang memilih tidak membalas kezaliman meskipun memiliki hak untuk membalas.
Dalil utama
QS Asy-Syura [42]: 40: balasan kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi orang yang memaafkan dan melakukan perbaikan mendapat pahala dari Allah.
QS An-Nahl [16]: 126: membalas boleh dengan balasan setimpal, sedangkan bersabar lebih baik bagi orang yang sabar.
QS Al-Maidah [5]: 45: orang yang menyedekahkan hak qishash, maka hal itu menjadi kaffarah baginya.
HR Muslim no. 2588/69: “Sedekah tidak mengurangi harta, dan Allah tidak menambah seorang hamba karena memaafkan kecuali kemuliaan.”
Ibnu Taimiyah menekankan bahwa pembalasan adalah hak, bukan kewajiban. Memaafkan dengan kemampuan untuk membalas membuat pahala diserahkan kepada Allah.
Empat keadaan manusia
| Keadaan | Penilaian | |---|---| | Membalas untuk hak pribadi dan hak Allah | Mencampurkan amarah pribadi dengan pembelaan hak Allah | | Tidak membalas sama sekali dan tidak membela hak | Kelemahan yang tidak terpuji | | Membalas hak pribadi tetapi diam ketika hak Allah dilanggar | Mendahulukan hawa nafsu | | Memaafkan hak pribadi dan tegas ketika batas Allah dilanggar | Keadaan yang paling sempurna |
Teladan Nabi ﷺ
Ibnu Taimiyah menyebut Nabi ﷺ sebagai teladan keadaan keempat. Beliau tidak memukul seseorang karena kepentingan pribadinya, tetapi marah ketika hak Allah dilanggar. Pembelaan dilakukan karena ketaatan kepada Allah, bukan amarah pribadi.
Batas memaafkan
Memaafkan tidak berarti menerima kezaliman secara pasif dalam semua keadaan. Pemaafan yang dipuji adalah pemaafan yang lahir dari kemampuan dan pilihan sadar, bukan karena seseorang tidak mampu membalas. Hak orang ketiga juga tidak boleh diabaikan.
Terkait
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana perbedaan afwu dalam hak manusia murni dan hak yang mencakup hak Allah?
- Bagaimana hukum terus memaafkan ketika kezaliman dilakukan berulang kali?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- العَفْوُ عَنِ الظَّالِم
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, aqidah, afwu, zhalim