Tanya Salaf
Konsep · ID

Larangan Hadir di Tempat-tempat Kemungkaran

Larangan Hadir di Tempat-tempat Kemungkaran

Definisi

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 693–695) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh hadir di tempat dilakukannya kemungkaran dengan kemauannya sendiri (ikhtiyaran), kecuali dalam kondisi terpaksa (idhthiraran). Kehadiran yang disengaja di majlis kemungkaran tanpa mengingkarinya menjadikan pelakunya turut berdosa.


Dalil Utama

Hadits:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسُ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk pada hidangan dimana khamer diminum."

(Takhrij disebutkan dalam Majmu&)

Al-Quran:

QS. An-Nisaa' [4]: 140 — Allah memerintahkan agar tidak duduk bersama orang-orang yang mengejek ayat-ayat Allah sampai mereka beralih ke pembicaraan lain; "sesungguhnya kalian kalau demikian tentulah sama dengan mereka."

Ayat ini menjadi landasan bagi Umar bin Abdul Aziz رحمه الله dalam fatwanya dan praktik pemerintahannya.


Preseden Umar bin Abdul Aziz

Ibnu Taimiyah menghadirkan kasus konkret: ketika Umar bin Abdul Aziz dihadapkan pada sekelompok peminum khamer di bulan Ramadhan, beliau memerintahkan agar semuanya dicambuk — termasuk orang yang sedang berpuasa di antara mereka.

Ketika orang yang berpuasa itu memprotes bahwa ia tidak ikut minum, Umar berdalil dengan QS. An-Nisaa' [4]: 140: Allah telah menetapkan bahwa orang yang menghadiri kemungkaran dihukumi seperti pelakunya selama ia tidak mengingkarinya. Puasanya tidak menjadi alasan untuk terbebas dari hukuman atas kehadirannya yang sengaja dan pasif.


Walimah yang Berisi Kemungkaran

Ibnu Taimiyah mengambil prinsip ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul: bolehkah menghadiri walimah (pernikahan) yang di dalamnya disajikan khamer dan musik?

Jawaban para ulama: Tidak boleh menghadirinya. Alasannya:

  1. Kehadiran mengesankan persetujuan atau toleransi terhadap kemungkaran.
  2. Allah menyamakan orang yang hadir dengan orang yang melakukan kemungkaran (QS. An-Nisaa' [4]: 140).
  3. Tidak ada kewajiban menghadiri walimah yang kehadirannya menyeret kepada kemungkaran.

Derajat Dosa Hadir di Majlis Kemungkaran

Ibnu Taimiyah menguraikan konsekuensi hukum kehadiran yang disengaja tanpa mengingkari:

Orang yang hadir di tempat diminum khamer tanpa keterpaksaan dan tidak mengingkarinya sebagaimana diperintahkan Allah:

Ini berbeda dengan kondisi terpaksa hadir — seseorang yang dipaksa hadir, atau yang hadir sebelum mengetahui kemungkaran itu ada, lalu berusaha mengingkari atau keluar begitu mengetahuinya, tidak dikenai hukum yang sama.


Kaitan dengan Sistem Amar Makruf Nahi Mungkar

Hukum ini merupakan bagian dari kerangka besar amar makruf nahi mungkar yang bersifat pasif: bahkan tidak hadir dan tidak menampakkan persetujuan adalah bentuk minimum pengingkaran dengan hati. Orang yang hadir dan diam berarti tidak memenuhi standar minimum ini.

Lihat pembahasan bertingkat pengingkaran kemungkaran di Amar Makruf Nahi Mungkar, dan hukuman ta'zir bagi yang melanggar di Ta&.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَحْرِيمُ حُضُورِ مَجَالِسِ الْمُنْكَرِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih / amar makruf / akhlak
tag
konsep, fikih, akhlak, amar-makruf