Larangan Hadir di Tempat-tempat Kemungkaran
Larangan Hadir di Tempat-tempat Kemungkaran
Definisi
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 693–695) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh hadir di tempat dilakukannya kemungkaran dengan kemauannya sendiri (ikhtiyaran), kecuali dalam kondisi terpaksa (idhthiraran). Kehadiran yang disengaja di majlis kemungkaran tanpa mengingkarinya menjadikan pelakunya turut berdosa.
Dalil Utama
Hadits:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسُ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia duduk pada hidangan dimana khamer diminum."
(Takhrij disebutkan dalam Majmu&)
Al-Quran:
QS. An-Nisaa' [4]: 140 — Allah memerintahkan agar tidak duduk bersama orang-orang yang mengejek ayat-ayat Allah sampai mereka beralih ke pembicaraan lain; "sesungguhnya kalian kalau demikian tentulah sama dengan mereka."
Ayat ini menjadi landasan bagi Umar bin Abdul Aziz رحمه الله dalam fatwanya dan praktik pemerintahannya.
Preseden Umar bin Abdul Aziz
Ibnu Taimiyah menghadirkan kasus konkret: ketika Umar bin Abdul Aziz dihadapkan pada sekelompok peminum khamer di bulan Ramadhan, beliau memerintahkan agar semuanya dicambuk — termasuk orang yang sedang berpuasa di antara mereka.
Ketika orang yang berpuasa itu memprotes bahwa ia tidak ikut minum, Umar berdalil dengan QS. An-Nisaa' [4]: 140: Allah telah menetapkan bahwa orang yang menghadiri kemungkaran dihukumi seperti pelakunya selama ia tidak mengingkarinya. Puasanya tidak menjadi alasan untuk terbebas dari hukuman atas kehadirannya yang sengaja dan pasif.
Walimah yang Berisi Kemungkaran
Ibnu Taimiyah mengambil prinsip ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul: bolehkah menghadiri walimah (pernikahan) yang di dalamnya disajikan khamer dan musik?
Jawaban para ulama: Tidak boleh menghadirinya. Alasannya:
- Kehadiran mengesankan persetujuan atau toleransi terhadap kemungkaran.
- Allah menyamakan orang yang hadir dengan orang yang melakukan kemungkaran (QS. An-Nisaa' [4]: 140).
- Tidak ada kewajiban menghadiri walimah yang kehadirannya menyeret kepada kemungkaran.
Derajat Dosa Hadir di Majlis Kemungkaran
Ibnu Taimiyah menguraikan konsekuensi hukum kehadiran yang disengaja tanpa mengingkari:
Orang yang hadir di tempat diminum khamer tanpa keterpaksaan dan tidak mengingkarinya sebagaimana diperintahkan Allah:
- Dia telah menyertai orang-orang fasik dalam kefasikan mereka.
- Dia digolongkan sebagai bagian dari mereka dalam hal dosa sosial.
- Meninggalkan kewajiban mengingkari kemungkaran adalah kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ini berbeda dengan kondisi terpaksa hadir — seseorang yang dipaksa hadir, atau yang hadir sebelum mengetahui kemungkaran itu ada, lalu berusaha mengingkari atau keluar begitu mengetahuinya, tidak dikenai hukum yang sama.
Kaitan dengan Sistem Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum ini merupakan bagian dari kerangka besar amar makruf nahi mungkar yang bersifat pasif: bahkan tidak hadir dan tidak menampakkan persetujuan adalah bentuk minimum pengingkaran dengan hati. Orang yang hadir dan diam berarti tidak memenuhi standar minimum ini.
Lihat pembahasan bertingkat pengingkaran kemungkaran di Amar Makruf Nahi Mungkar, dan hukuman ta'zir bagi yang melanggar di Ta&.
Terkait
- Amar Makruf Nahi Mungkar
- Mengucilkan Orang yang Meninggalkan Shalat dan Pelaku Bid&
- Hukum Bergaul dengan Peminum Khamer dan Mengiringi Jenazahnya
- Ta&
- Bid&
Pertanyaan Terbuka
- Apakah hukum ini berlaku juga untuk majlis yang berisi musik tetapi tidak ada khamer?
- Bagaimana jika seseorang hadir karena tekanan sosial yang kuat (keluarga dekat) tetapi tidak menyetujui?
- Perlu verifikasi takhrij lengkap hadits "barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir jangan duduk di hidangan berisi khamer."
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تَحْرِيمُ حُضُورِ مَجَالِسِ الْمُنْكَرِ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / amar makruf / akhlak
- tag
- konsep, fikih, akhlak, amar-makruf