Hukum Bergaul dengan Peminum Khamer dan Mengiringi Jenazahnya
Hukum Bergaul dengan Peminum Khamer dan Mengiringi Jenazahnya
Definisi dan Konteks
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& (pp. 686–689) menjawab pertanyaan tentang seorang muslim yang minum khamer: apakah boleh memberi salam kepadanya, wajibkah menjawab salamnya, wajibkah mengiringi jenazahnya, dan apakah dia kafir bila meragukan keharaman khamer.
Jawaban Ibnu Taimiyah mencakup empat aspek yang saling berkaitan: pengingkaran kemungkaran, perbedaan antara pelaku tersembunyi dan terang-terangan, sikap setelah kematian pelaku, dan hukum mengingkari sesuatu yang telah ditetapkan haram secara mutawatir.
Kaidah Utama: Pengingkaran Sesuai dengan Cara Melakukannya
Hadits:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah merubahnya dengan tangannya (kekuasaannya), jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan apabila tidak bisa maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman."
(HR. Muslim, Keimanan, 49/78)
Ibnu Taimiyah menetapkan kaidah: setiap kemungkaran — perbuatan keji, minum khamer, permusuhan — wajib diingkari semaksimal kemampuan.
Namun cara pengingkaran menyesuaikan cara pelakuan kemungkaran itu sendiri:
- Jika dilakukan secara tersembunyi → wajib diingkari secara tersembunyi, dan aibnya ditutupi.
- Jika dilakukan secara terang-terangan → wajib diingkari secara terang-terangan pula. Tidak perlu menyampaikan pengingkaran tersembunyi dalam kondisi ini; ia berhak mendapat sanksi terang-terangan.
Hadits penutup aib:
مَنْ سَتَرَ عَبْدًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Barangsiapa menutupi (kesalahan) seorang hamba, maka Allah menutupi (kesalahan)nya di dunia dan di akhirat."
(HR. Al-Bukhari, Perbuatan-Perbuatan Zhalim, 2442; Muslim, Kebajikan, 2580/85, dari Abdullah bin Umar)
Hukum Memberi Salam dan Mengiringi Jenazah
Pelaku khamer yang terang-terangan melakukan kemungkaran berhak mendapat sanksi sosial yang juga terang-terangan:
- Tidak diberi salam dan tidak dijawab salamnya — ini adalah bentuk hajr yang disyariatkan sebagai ta'zir.
- Setelah kematiannya, para pelaku kebaikan dan agama hendaknya tidak mengiringi jenazahnya, sebagaimana mereka mengucilkannya ketika masih hidup.
Ibnu Taimiyah menyandarkan sikap ini pada dua preseden:
- Nabi ﷺ tidak menyalatkan lebih dari satu orang pelaku kejahatan tertentu (al-ghulul dan bunuh diri) — menunjukkan bahwa meninggalkan shalat jenazah bagi pemimpin ulama adalah cara memberi pelajaran kepada masyarakat.
- Samurah bin Jundub menolak menyalatkan anaknya yang mati bunuh diri.
⚠ Catatan: Ini adalah pilihan bagi ulama dan pemimpin sebagai ta'zir sosial — bukan berarti jenazah pelaku kemungkaran tidak boleh dishalatkan sama sekali oleh siapapun. Pembahasan lengkap tentang shalat jenazah orang fasik memerlukan verifikasi dari sumber lain.
Hukum Orang yang Meragukan Keharaman Sesuatu yang Mutawatir
Ibnu Taimiyah menetapkan hukum yang sangat tegas: orang yang mengingkari keharaman sesuatu yang telah ditetapkan haram secara mutawatir (haram mutawatir) — seperti khamer, bangkai, dan perbuatan keji — atau meragukan keharamannya:
- Diminta bertobat dan ditegaskan keharamannya kepadanya.
- Jika bertobat, itulah yang diharapkan dan ia kembali kepada Islam.
- Jika tidak bertobat, ia dihukum mati karena murtad dari Islam.
- Konsekuensinya: jenazahnya tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin.
Ini berlaku karena mengingkari yang qath'i (pasti) dari syariat = mendustakan Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan riddah (kemurtadan). Lihat diskusi lanjut di Hakikat Iman.
Terkait
- Mengucilkan Orang yang Meninggalkan Shalat dan Pelaku Bid&
- Ta&
- Hajr
- Amar Makruf Nahi Mungkar
- Hakikat Iman
- Larangan Hadir di Tempat-tempat Kemungkaran
Pertanyaan Terbuka
- Apakah preseden Nabi ﷺ tidak menyalatkan pelaku ghulul berlaku secara umum untuk pemimpin, atau itu hak eksklusif Nabi ﷺ?
- Perlu verifikasi lebih lanjut tentang kisah Samurah bin Jundub dari sumber primer hadits.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حُكْمُ مُعَاشَرَةِ شَارِبِ الْخَمْرِ وَاتِّبَاعِ جَنَازَتِهِ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / amar makruf / uqubat
- tag
- konsep, fikih, amar-makruf, uqubat