La Iltizam illa bi-Syari' aw Nafsih
La Iltizam illa bi-Syari' aw Nafsih — Dua Sumber Kewajiban dalam Islam
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengartikulasikan prinsip fundamental hukum akad Islam: tidak ada seorang pun yang terikat suatu kewajiban kecuali (1) yang ditetapkan syariat atasnya, atau (2) yang ia tetapkan sendiri atas dirinya.
Prinsip Dasar
La iltizam illa bi-ma alzamahu al-syar'u aw alzamahu nafsuh (لَا الْتِزَامَ إِلَّا بِمَا أَلْزَمَهُ الشَّرْعُ أَوْ أَلْزَمَهُ نَفْسَهُ) — tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang kecuali:
- Yang diwajibkan Syari' — kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya secara langsung, berlaku atas semua mukallaf tanpa tergantung persetujuan mereka
- Yang ia wajibkan atas dirinya sendiri — kewajiban yang ia ciptakan melalui akad, nadzar, sumpah, atau janji (bi'ah)
Dua Jenis Kewajiban
1. Kewajiban dari Syari' (Wajib bi-Syar' Allah)
Kewajiban ini berlaku atas seseorang tanpa perlu komitmen sukarela mereka:
- Memenuhi silaturrahim
- Beriman kepada para nabi
- Membayar zakat
- Menghormati hak-hak tetangga dan masyarakat
Ini adalah faraidh — kewajiban yang ditetapkan Allah secara langsung. Seseorang tidak bisa lepas dari kewajiban ini dengan alasan "saya tidak pernah berkomitmen untuk melakukannya."
Dalil:
وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ
"Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang Allah perintahkan untuk dihubungkan." (QS Ar-Ra'd [13]:21)
2. Kewajiban dari Diri Sendiri (Wajib bi-Iltizam al-Nafs)
Kewajiban yang seseorang ciptakan sendiri melalui komitmen sukarela:
- Akad (nikah, jual-beli, ijarah, cerai) — kewajiban yang timbul dari ini mengikat karena si pelaku sendiri yang mewajibkannya
- Nadzar — janji kepada Allah yang awalnya mubah menjadi wajib karena di-nadzar-kan
- Sumpah
- Bi'ah (pledges/perjanjian komunal)
Implikasi: Mengapa kewajiban yang timbul dari nikah, jual-beli, dan cerai mengikat? Karena pelakunya sendiri yang mewajibkannya atas dirinya. Allah tidak memaksa seseorang untuk menikah atau berjual-beli, tetapi jika ia memilih melakukannya, ia telah mewajibkan konsekuensi-konsekuensinya atas dirinya.
Prinsip Penguat: Tidak Ada Kewajiban Agama Kecuali dari Allah
Ibnu Taimiyah mengaitkan ini dengan prinsip tauhid yang lebih luas:
Tidak ada kewajiban dalam agama kecuali yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.
Ini mencegah ulama atau pemimpin mewajibkan sesuatu atas umat tanpa dasar dari Allah dan Rasul-Nya. Fatwa yang mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan syariat, atau melarang sesuatu yang tidak dilarang syariat, adalah melampaui batas.
Penerapan: Nadzar yang Mengubah Sunnah Menjadi Wajib
Salah satu penerapan penting prinsip ini: jika seseorang ber-nadzar untuk melakukan perbuatan yang sunnah (tidak wajib), maka perbuatan itu menjadi wajib baginya — bukan karena syariat mewajibkannya secara umum, tetapi karena ia mewajibkannya atas dirinya sendiri.
Terkait
- Wajib Memenuhi Akad dan Janji — kewajiban memenuhi komitmen sukarela
- Syarat Menyalahi Kitab Allah — batas syarat yang sah dalam akad
- Al-Asl fi al-Mu& — prinsip ibahah asal dalam mu'amalat
- Niat dalam Akad — niat menentukan karakter kewajiban yang timbul dari akad
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana seseorang secara tidak sengaja atau dalam kondisi ikrah (paksaan) membuat komitmen — apakah kewajiban tetap berlaku?
- Bagaimana prinsip ini berinteraksi dengan doktrin kedaruratan (dharurah) yang bisa menggugurkan kewajiban yang sudah ditetapkan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- لَا الْتِزَامَ إِلَّا بِمَا أَلْزَمَهُ الشَّرْعُ أَوْ أَلْزَمَهُ نَفْسَهُ
- disiplin
- usul fikih, fikih
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, fikih, muamalat, akad