Tanya Salaf
Konsep · ID

La Iltizam illa bi-Syari' aw Nafsih

La Iltizam illa bi-Syari' aw Nafsih — Dua Sumber Kewajiban dalam Islam

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah mengartikulasikan prinsip fundamental hukum akad Islam: tidak ada seorang pun yang terikat suatu kewajiban kecuali (1) yang ditetapkan syariat atasnya, atau (2) yang ia tetapkan sendiri atas dirinya.


Prinsip Dasar

La iltizam illa bi-ma alzamahu al-syar'u aw alzamahu nafsuh (لَا الْتِزَامَ إِلَّا بِمَا أَلْزَمَهُ الشَّرْعُ أَوْ أَلْزَمَهُ نَفْسَهُ) — tidak ada kewajiban yang mengikat seseorang kecuali:

  1. Yang diwajibkan Syari' — kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya secara langsung, berlaku atas semua mukallaf tanpa tergantung persetujuan mereka
  2. Yang ia wajibkan atas dirinya sendiri — kewajiban yang ia ciptakan melalui akad, nadzar, sumpah, atau janji (bi'ah)

Dua Jenis Kewajiban

1. Kewajiban dari Syari' (Wajib bi-Syar' Allah)

Kewajiban ini berlaku atas seseorang tanpa perlu komitmen sukarela mereka:

Ini adalah faraidh — kewajiban yang ditetapkan Allah secara langsung. Seseorang tidak bisa lepas dari kewajiban ini dengan alasan "saya tidak pernah berkomitmen untuk melakukannya."

Dalil:

وَالَّذِينَ يَصِلُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ

"Dan orang-orang yang menghubungkan apa yang Allah perintahkan untuk dihubungkan." (QS Ar-Ra'd [13]:21)

2. Kewajiban dari Diri Sendiri (Wajib bi-Iltizam al-Nafs)

Kewajiban yang seseorang ciptakan sendiri melalui komitmen sukarela:

Implikasi: Mengapa kewajiban yang timbul dari nikah, jual-beli, dan cerai mengikat? Karena pelakunya sendiri yang mewajibkannya atas dirinya. Allah tidak memaksa seseorang untuk menikah atau berjual-beli, tetapi jika ia memilih melakukannya, ia telah mewajibkan konsekuensi-konsekuensinya atas dirinya.


Prinsip Penguat: Tidak Ada Kewajiban Agama Kecuali dari Allah

Ibnu Taimiyah mengaitkan ini dengan prinsip tauhid yang lebih luas:

Tidak ada kewajiban dalam agama kecuali yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.

Ini mencegah ulama atau pemimpin mewajibkan sesuatu atas umat tanpa dasar dari Allah dan Rasul-Nya. Fatwa yang mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan syariat, atau melarang sesuatu yang tidak dilarang syariat, adalah melampaui batas.


Penerapan: Nadzar yang Mengubah Sunnah Menjadi Wajib

Salah satu penerapan penting prinsip ini: jika seseorang ber-nadzar untuk melakukan perbuatan yang sunnah (tidak wajib), maka perbuatan itu menjadi wajib baginya — bukan karena syariat mewajibkannya secara umum, tetapi karena ia mewajibkannya atas dirinya sendiri.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana seseorang secara tidak sengaja atau dalam kondisi ikrah (paksaan) membuat komitmen — apakah kewajiban tetap berlaku?
  2. Bagaimana prinsip ini berinteraksi dengan doktrin kedaruratan (dharurah) yang bisa menggugurkan kewajiban yang sudah ditetapkan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
لَا الْتِزَامَ إِلَّا بِمَا أَلْزَمَهُ الشَّرْعُ أَوْ أَلْزَمَهُ نَفْسَهُ
disiplin
usul fikih, fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih, fikih, muamalat, akad