Klasifikasi dan Hukum Syarat dalam Akad
Klasifikasi dan Hukum Syarat dalam Akad
Sumber: Majmu& Jilid 24. Ibnu Taimiyah membagi syarat akad berdasarkan hubungannya dengan tujuan dan akibat baku akad.
Tiga kategori
| Jenis | Pengertian | Hukum | |---|---|---| | Pertama | Mewujudkan tujuan akad | Sah dan wajib dipenuhi | | Kedua | Tambahan yang tidak menafikan akibat baku akad | Sah dan mengikat | | Ketiga | Menafikan tujuan akad | Batal dan dapat membatalkan akad |
Syarat menunggangi hewan sampai rumah adalah contoh jenis kedua. Syarat cerai setelah sebulan dalam akad nikah dan syarat wala' tetap milik penjual dalam pembebasan Barirah adalah contoh jenis ketiga.
Pendapat mazhab
Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i lebih membatasi syarat yang dapat diterima. Malik membolehkan banyak syarat. Ahmad paling banyak mengabsahkan syarat, termasuk syarat istri agar suami tidak menikah lagi, tetap tinggal di kota tertentu, atau memiliki pilihan lebih dari tiga hari.
Tujuan dan akibat baku
Syarat yang mengubah akibat baku akad dapat sah karena akibat itu berlaku hanya jika para pihak tidak membuat syarat. Syarat yang merusak tujuan hakiki akad tetap batal. Transfer kepemilikan tetap terjadi meskipun ada hak membeli kembali, sedangkan akad nikah dengan niat cerai yang ditetapkan sejak awal merusak tujuan nikah.
Hadis Barirah
مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Barangsiapa menetapkan syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, syarat itu batal meskipun seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “tidak dalam Kitab Allah” berarti bertentangan dengan hukum Allah, bukan sekadar tidak memiliki ayat khusus yang membolehkan. Syarat yang tidak dilarang termasuk dalam kebolehan umum.
Dua syarat dalam satu jual beli
Larangan dua syarat dalam satu jual beli menunjukkan bahwa satu syarat pada dasarnya boleh. Ini menjadi salah satu dalil Ahmad untuk membolehkan syarat tertentu yang tidak merusak tujuan akad.
Terkait
- Al-Asl fi al-Mu&
- Wajib Memenuhi Akad dan Janji
- Wala&
- Syarat Pengecualian dalam Jual-Beli Istitsna&
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana klasifikasi syarat dalam mudharabah dan syirkah?
- Apakah dua syarat berarti dua syarat dari satu pihak atau dua syarat seluruh pihak?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الشروط في العقود
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, muamalat, akad, syarat