Tanya Salaf
Konsep · ID

Khamer Ahlu Dzimmah dan Penjualannya kepada Muslim

Khamer Ahlu Dzimmah dan Penjualannya kepada Muslim

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menetapkan batasan tegas: dzimmi boleh mengonsumsi khamr secara internal, tetapi penjualan atau keterlibatan mereka dengan Muslim dalam transaksi khamr membatalkan perlindungan perjanjian dzimmah.


Prinsip Dasar

Perjanjian dzimmah ('aqd al-dzimmah) memberikan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Islam hak untuk menjalankan praktik keagamaan mereka secara internal. Namun perjanjian ini tidak memberi mereka hak untuk berinteraksi dengan Muslim dalam hal-hal yang Allah haramkan atas Muslim.


Yang Dibolehkan


Yang Diharamkan

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa dzimmi dilarang secara tegas oleh syarat-syarat perjanjian dzimmah untuk:

Ini adalah bagian dari syarat dzimmah yang disepakati sejak awal.


Konsekuensi Pelanggaran

Jika dzimmi melanggar larangan ini:

  1. Hukuman (ta'zir) — pelaku dihukum
  2. Perjanjian dzimmah bisa batal — menurut salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Hanbali, pelanggaran ini membatalkan perjanjian dzimmah, sehingga darah dan harta pelaku menjadi mubah seperti harbi (musuh yang tidak dalam perjanjian)

Status Uang Hasil Penjualan Khamr

Ibnu Taimiyah menetapkan aturan distribusi hasil khamr yang terlanjur dijual dzimmi kepada Muslim:

| Kemungkinan penerima | Hukum | |---|---| | Dikembalikan kepada penjual dzimmi | Tidak boleh — memfasilitasi kejahatan | | Dikembalikan kepada pembeli Muslim | Tidak boleh — pembeli bersalah karena membeli | | Diarahkan ke kepentingan umum Muslim (maslahat 'ammah) | Inilah yang wajib dilakukan |


Preseden Historis

Ibnu Taimiyah mengutip tindakan Umar ibn Khaththab رضي الله عنه yang menghancurkan tempat-tempat penjualan khamr (mawadi' al-khamr) yang beroperasi secara terbuka — menunjukkan bahwa penguasa Islam berwenang mengambil tindakan tegas terhadap praktik khamr yang merusak lingkungan Islam, meskipun pelakunya dzimmi.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas hukum dzimmi yang menjual khamr kepada Muslim di wilayah minoritas Muslim (di mana kaum Muslim bukan penguasa)?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
خمر أهل الذمة وبيعها للمسلمين
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, dzimmah, khamr