Khamer Ahlu Dzimmah dan Penjualannya kepada Muslim
Khamer Ahlu Dzimmah dan Penjualannya kepada Muslim
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menetapkan batasan tegas: dzimmi boleh mengonsumsi khamr secara internal, tetapi penjualan atau keterlibatan mereka dengan Muslim dalam transaksi khamr membatalkan perlindungan perjanjian dzimmah.
Prinsip Dasar
Perjanjian dzimmah ('aqd al-dzimmah) memberikan kepada non-Muslim yang tinggal di negara Islam hak untuk menjalankan praktik keagamaan mereka secara internal. Namun perjanjian ini tidak memberi mereka hak untuk berinteraksi dengan Muslim dalam hal-hal yang Allah haramkan atas Muslim.
Yang Dibolehkan
- Dzimmi boleh memproduksi, menyimpan, dan mengonsumsi khamr di antara sesama mereka secara internal.
- Dzimmi boleh menjual khamr kepada sesama dzimmi secara privat — ini tidak dilarang.
Yang Diharamkan
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa dzimmi dilarang secara tegas oleh syarat-syarat perjanjian dzimmah untuk:
- Menjual khamr kepada Muslim
- Menghadiahkan khamr kepada Muslim
- Memperlihatkan/memajang khamr di tempat yang bisa dilihat Muslim
- Membantu Muslim dengan cara apapun dalam mendapatkan khamr
Ini adalah bagian dari syarat dzimmah yang disepakati sejak awal.
Konsekuensi Pelanggaran
Jika dzimmi melanggar larangan ini:
- Hukuman (ta'zir) — pelaku dihukum
- Perjanjian dzimmah bisa batal — menurut salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Hanbali, pelanggaran ini membatalkan perjanjian dzimmah, sehingga darah dan harta pelaku menjadi mubah seperti harbi (musuh yang tidak dalam perjanjian)
Status Uang Hasil Penjualan Khamr
Ibnu Taimiyah menetapkan aturan distribusi hasil khamr yang terlanjur dijual dzimmi kepada Muslim:
| Kemungkinan penerima | Hukum | |---|---| | Dikembalikan kepada penjual dzimmi | Tidak boleh — memfasilitasi kejahatan | | Dikembalikan kepada pembeli Muslim | Tidak boleh — pembeli bersalah karena membeli | | Diarahkan ke kepentingan umum Muslim (maslahat 'ammah) | Inilah yang wajib dilakukan |
Preseden Historis
Ibnu Taimiyah mengutip tindakan Umar ibn Khaththab رضي الله عنه yang menghancurkan tempat-tempat penjualan khamr (mawadi' al-khamr) yang beroperasi secara terbuka — menunjukkan bahwa penguasa Islam berwenang mengambil tindakan tegas terhadap praktik khamr yang merusak lingkungan Islam, meskipun pelakunya dzimmi.
Terkait
- Hukum Memutus Perkara di antara Kafir Dzimmi dan Mu& — konteks hukum untuk dzimmi
- Jizyah — aspek lain dari status dzimmi dalam negara Islam
- Hisbah — lembaga yang mengawasi pelanggaran semacam ini
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas hukum dzimmi yang menjual khamr kepada Muslim di wilayah minoritas Muslim (di mana kaum Muslim bukan penguasa)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- خمر أهل الذمة وبيعها للمسلمين
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, dzimmah, khamr