Tanya Salaf
Konsep · ID

Kewajiban Murtaziqah dalam Jihad

Definisi

Murtaziqah (المرتزقة) adalah orang-orang yang didanai dari harta negara — khususnya dari fai' (pendapatan negara yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran) — secara khusus untuk tujuan membela kaum muslimin melalui jihad. Mereka adalah pasukan profesional yang menerima kompensasi tetap dari baitul mal.

Ibnu Taimiyah (rahimahullah) menganalisis status hukum jihad bagi kelompok ini secara terpisah dari hukum umum jihad, karena ada dua alasan yang mengubah status hukumnya dari fardhu kifayah menjadi fardhu ain.

Hukum Umum vs Hukum Murtaziqah

Hukum Umum: Fardhu Kifayah

Jihad secara umum adalah fardhu kifayah atas seluruh kaum muslimin yang mampu — artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, kewajiban gugur dari yang lain.

Hukum Murtaziqah: Fardhu Ain

Bagi murtaziqah, jihad berubah menjadi fardhu ain karena dua faktor:

Faktor Pertama: Akad (Kontrak) Murtaziqah telah mengadakan akad (perjanjian/kontrak) dengan imam (pemimpin) untuk taat dan ikut serta dalam jihad. Kontrak ini menciptakan kewajiban personal — seperti kewajiban seorang karyawan terhadap majikannya dalam kontrak kerja yang sah.

Faktor Kedua: Kompensasi (Rizq) Mereka menerima rizq (kompensasi/gaji) dari baitul mal. Dalam logika fiqh, menerima kompensasi atas suatu pekerjaan menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Ini analog dengan akad ijara (perjanjian upah): pekerja sewaan wajib melaksanakan pekerjaan yang disewa, dan jika ia tidak melakukannya, ia telah mengkhianati akad.

Besarnya Dosa Meninggalkan Jihad bagi Murtaziqah

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa meninggalkan jihad bagi murtaziqah adalah kezhaliman terbesar terhadap seluruh kaum muslimin, karena mudharat yang ditimbulkan mencakup:

Ibnu Taimiyah membandingkan ini dengan kemaksiatan personal (seperti minum khamr): yang terakhir adalah kezhaliman terhadap diri sendiri semata, mudharatnya terbatas. Meninggalkan jihad bagi murtaziqah adalah kezhaliman terhadap seluruh ummah — mudharatnya tidak terhitung.

Urutan Prioritas Hukuman

Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip prioritas: jika tidak mungkin menggabungkan dua hukuman, maka hukuman karena meninggalkan jihad lebih didahulukan daripada hukuman atas kemaksiatan pribadi — karena bahayanya jauh lebih besar bagi ummah secara keseluruhan.

Dalil: Orang Fasik Pun Digunakan Allah

إِنَّ اللَّهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ وَبِأَقْوَامٍ لَا خَلَاقَ لَهُمْ

"Sesungguhnya Allah meneguhkan agama ini dengan lelaki yang lalim dan orang-orang yang tidak memiliki keberuntungan (bagian di akhirat)." — HR. Al-Bukhari (Jihad, 3062); Muslim (Keimanan, 111/178), dari Abu Hurairah — Muttafaq 'alayh (Sahih)

Hadits ini dikutip oleh Ibnu Taimiyah untuk menunjukkan bahwa:

  1. Fungsi pertahanan dinilai secara terpisah dari kondisi moral pribadi prajurit
  2. Bahkan orang fasik yang berperang membela Islam mendapatkan efek positif bagi ummah, meskipun ia sendiri mungkin tidak mendapat bagian di akhirat
  3. Ini memperkuat argumen bahwa murtaziqah wajib melaksanakan fungsi pertahanan mereka, terlepas dari kondisi iman mereka

Sebaliknya, ini juga berarti bahwa murtaziqah yang meninggalkan tugas jihad tidak bisa beralasan kondisi moral mereka — kewajiban kontraktual mereka tidak bergantung pada kesempurnaan iman.

Relevansi bagi Fiqh Kontemporer

Prinsip ini memiliki implikasi untuk:

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
وجوب الجهاد على المرتزقة
disiplin
fikih, siyasah
kategori
fikih jihad
tag
konsep, fikih, jihad, murtaziqah, baitul-mal, fardhu-ain, akad