Tanya Salaf
Konsep · ID

Keadilan Para Sahabat

Definisi

'Adl as-Sahabah (عدل الصحابة), atau keadilan para sahabat, adalah prinsip bahwa seluruh sahabat Nabi ﷺ bersifat 'adil, yaitu adil, dapat dipercaya, dan diridhai Allah. Riwayat mereka diterima. Perselisihan mereka dipahami dengan prasangka baik dan tidak dijadikan dasar untuk mencaci atau mengafirkan mereka. Ini merupakan salah satu pokok akidah Ahlussunnah yang membedakan mereka dari Khawarij, Rafidhah, dan kelompok lainnya.

Ibnu Taimiyah membahas prinsip ini dalam Majmu& jilid 23, halaman 253–261, dalam terjemahan Indonesia Pustaka Azzam tahun 2008. Pembahasan tersebut berada dalam uraian yang lebih luas tentang para penguasa dan kewajiban mereka terhadap Islam.

Prinsip Ahlussunnah tentang keadilan para sahabat

Ibnu Taimiyah menjelaskan posisi berikut sebagai ciri Ahlussunnah:

1. Mereka adil dan diridhai Allah. Tuduhan tentang dosa-dosa besar yang dilakukan para sahabat adalah kedustaan yang diada-adakan. "Para ahli ilmu bahwa tidak selayaknya seseorang membicarakan tentang mereka dengan pembicaraan yang menodai keadilan dan agama mereka." Seorang Muslim wajib mengetahui bahwa mereka adil dan diridhai Allah (halaman 259–260).

2. Perselisihan mereka masuk dalam tiga kategori:

Dosa dapat dihapus dengan tobat, amal baik yang mengalahkannya, musibah, doa kaum Muslimin, dan syafaat Nabi ﷺ pada Hari Kiamat (halaman 256).

3. Prinsip ijtihad. Dalam Ash-Shahih, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا اجْتَهَدَ الحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا اجْتَهَدَ الحَاكِمُ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر

"Bila seorang hakim berijtihad lalu dia benar, maka baginya dua pahala, dan bila seorang hakim berijtihad lalu dia salah, maka baginya satu pahala." (Takhrij disebutkan di bagian sebelumnya dalam jilid yang sama; HR Bukhari dan Muslim.)

Orang-orang yang ta'wil-nya dibenarkan adalah para mujtahid yang keliru. Kesalahan mereka diampuni dan mereka diberi pahala atas kebaikan ijtihadnya karena niat mereka adalah mencari dan mengikuti kebenaran (halaman 258).

4. Kebaikan dan keburukan dapat berkumpul pada satu orang. Ini termasuk perbedaan pokok Ahlussunnah dari Khawarij:

"Seseorang itu bisa saja memiliki ragam kebaikan dan keburukan, maka dia diberi ganjaran pahala atas kebaikannya, dan diberi hukuman sangsi atas keburukannya. Dia dipuji karena kebaikannya dan dicela karena keburukannya. Dari satu sisi dia diridhai, dan dari sisi lain dia dimurkai." (halaman 258)

Orang yang mengalami berbagai keadaan dinilai sesuai dengan keadaan tersebut. Karena itu, kaum Muslimin tidak boleh memberikan celaan mutlak atau pujian mutlak kepada orang yang memiliki kebaikan dan keburukan sekaligus.

Jaminan surga: Baiat Ar-Ridhwan

Di antara As-Sabiqunal Awwalun, yaitu orang-orang yang pertama masuk Islam, orang-orang yang dijamin masuk surga bukan hanya Utsman, Ali, Thalhah, dan Az-Zubair yang disebutkan namanya. Jaminan itu juga mencakup 1.400 sahabat yang berbaiat di bawah pohon di Hudaibiyah. Dalam Ash-Shahih disebutkan:

لَا يَدْخُلُ النَّارَ أَحَدٌ بَايَعَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ

"Tidak seorang yang akan masuk neraka, orang yang berbai'at di bawah pohon." (HR Muslim, Keutamaan Para Sahabah, 2496/163; Abu Daud, As-Sunnah, 46530; At-Tirmidzi, Kisah-Kisah Teladan, 3860. At-Tirmidzi menilainya hasan shahih.)

Kasus Ali dan tuduhan terhadap Utsman

Sebuah syubhat bathil beredar di antara golongan Utsman. Mereka menuduh Ali رضي الله عنه memerintahkan atau membantu pembunuhan Utsman, lalu menjadikan tuduhan itu sebagai alasan untuk memerangi Ali. Ibnu Taimiyah membantahnya dengan uraian berikut:

Kasus Yazid bin Mu'awiyah

Ibnu Taimiyah menjelaskan posisi Ahlussunnah tentang Yazid secara terperinci (halaman 258–261).

Yazid melakukan beberapa munkarat. Peristiwa yang paling menonjol adalah Peristiwa Harrah, yaitu serangan pasukannya terhadap Madinah. Nabi ﷺ bersabda:

المَدِينَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى كَذَا. مَن أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْل

"Madinah adalah suci. Barangsiapa yang membuat keonaran di dalamnya, atau menempatkan pelaku keonaran, maka dia mendapatkan laknat Allah, para malaikat dan semua manusia." (HR Bukhari, Berpegang Teguh, 7300.)

Disebutkan pula: "Barangsiapa yang hendak bertindak buruk terhadap penduduk Madinah, maka Allah akan meleburkannya sebagaimana meleburnya garam di air." (HR Bukhari, Keutamaan-Keutamaan Madinah, 1877.)

Imam Ahmad menolak meriwayatkan hadis dari Yazid: "Tidak ada kemuliaan, bukankah dia telah melakukan tindakan terhadap penduduk Harrah apa yang dilakukannya itu?!" (halaman 261.)

⚠️ Catatan manhaj: Sebagian ulama melaknat Yazid secara khusus, sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa Yazid harus dicintai karena ia memiliki iman dan kewajiban wala' berlaku bagi seorang Muslim. Posisi yang dikuatkan Ibnu Taimiyah sebagai pendapat pilihan umat adalah tidak melaknat Yazid secara khusus dan tidak mencintainya secara khusus. Perbuatan buruknya, terutama Peristiwa Harrah, tetap dicela sebagai kemungkaran. Keislamannya diakui dan kewajiban wala' kepada kaum Muslimin tetap berlaku secara umum. Namun, tidak ada laknat khusus dan tidak ada kecintaan khusus kepadanya. Posisi ini membedakan Ahlussunnah dari Rafidhah yang melaknatnya dan dari orang-orang yang mencintainya tanpa syarat. (Catatan ini disampaikan kepada pembaca dan bukan fatwa.)

Prinsip laknat: umum dan khusus

Salah satu prinsip etika dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut.

Laknat umum berdasarkan kategori dibenarkan. Allah melaknat khamar dan semua pihak yang terlibat di dalamnya, seperti pemeras, peminum, penjual, dan pembelinya (HR Abu Daud, Minuman, 3674). Allah juga berfirman: "Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zhalim." (QS Hud 11:18.)

Laknat khusus kepada orang tertentu tidak diterapkan apabila orang tersebut mencintai Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sekalipun ia melakukan dosa. Ketika seseorang bernama Himar, yang dikenal suka minum khamar, dilaknat, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْعَنْهُ، فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَه

"Janganlah engkau melaknatnya, karena sesungguhnya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya." (HR Bukhari, Hudud, 6780; Al Hakim, Syarh As-Sunnah 10/337, dari Umar bin Khaththab.)

Laknat adalah ancaman berdasarkan suatu kategori. Tobat, kafarat, musibah, dan syafaat dapat menjadi sebab adanya penghalang dari laknat. Manusia tidak mengetahui apakah sebab-sebab tersebut berlaku pada orang tertentu (halaman 257).

Al-Hasan, Al-Husain, dan musibah sebagai kemuliaan

Pembahasan ini dibuka pada halaman 253 dengan penjelasan tentang kedudukan tinggi Al-Hasan dan Al-Husain sebagai penghulu para pemuda ahli surga. Mereka lahir setelah hijrah, pada masa kejayaan Islam, dan tidak mengalami ujian awal yang dialami para pendahulu mereka. Allah mengangkat derajat mereka melalui musibah. Musibah itu menjadi kemuliaan, bukan kehinaan, sebagaimana Hamzah, Ali, Ja'far, Umar, dan Utsman dimuliakan melalui kesyahidan.

Diriwayatkan melalui Al-Husain dari Fathimah binti Al-Husain dalam Al-Musnad:

"Tidaklah seorang muslim pun ditimpa musibah lalu dia teringat akan musibah itu, walaupun telah lama berlalu, lalu dia ber-istirja' untuk hal itu, kecuali Allah memberinya pahala seperti pahalanya pada saat dia ditimpa musibah tersebut."

(HR Ibnu Majah, Jenazah, 1600; Ahmad 1/201.)

⚠️ Catatan manhaj: Al-Albani menilai riwayat ini sangat lemah. Riwayat ini tidak boleh dijadikan dalil yang memiliki kekuatan otoritatif. (Catatan ini disampaikan kepada pembaca dan bukan fatwa.)

Batas prinsip

'Adl berarti integritas yang diakui dan kesaksian yang diterima. Istilah ini tidak berarti ishmah, yaitu kemaksuman. Prinsip ini tetap memungkinkan seorang sahabat melakukan kesalahan, bertobat, atau diampuni. Prinsip ini menolak pengafiran mutlak, celaan mutlak, dan penghinaan sektarian terhadap para sahabat. Penilaian di atas tetap dinisbatkan kepada Ibnu Taimiyah dan riwayat-riwayat yang dikutip.

Terkait

Pertanyaan terbuka

  1. Pembahasan Ibnu Taimiyah yang lebih lengkap tentang keadilan para sahabat kemungkinan terdapat dalam Minhaj As-Sunnah. Halaman tersebut dapat ditambahkan ketika sumbernya masuk ke arsip sumber .
  2. Kisah lengkap Peristiwa Harrah hanya disebutkan sekilas di sini. Halaman konsep atau topik khusus tentangnya memerlukan sumber yang membahas peristiwa itu secara terperinci.
  3. Sanad khusus yang menjadi sasaran penilaian lemah Al-Albani pada hadis musibah dalam riwayat Ibnu Majah dan Ahmad belum dijelaskan dalam sumber ini.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
عدل الصحابة
disiplin
aqidah
kategori
masalah akidah
tag
konsep, aqidah, sahabah