Tanya Salaf
Konsep · ID

Jual-Beli Najsy

Jual-Beli Najsy — Penawaran Harga Palsu untuk Mengerek Harga

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis najsy sebagai pelanggaran haqq al-adam yang memberikan khiyar kepada pembeli yang tertipu, dan membedakan antara najsy oleh pihak ketiga dan oleh penjual sendiri.


Definisi

Najsy (النجش) adalah tindakan mengajukan tawaran (bid) atas suatu barang bukan dengan niat membeli, melainkan untuk:


Hukum: Haram, Berbasis Haqq Al-Adam

Ibnu Taimiyah menetapkan najsy haram karena ia adalah zhulm terhadap pembeli yang tertipu. Namun, ini adalah pelanggaran haqq al-adam (hak pembeli), bukan haqq Allah — dengan akibat hukum penting:


Dua Kasus Berbeda

Kasus 1: Najsy oleh Pihak Ketiga (Bukan Penjual)

Pihak ketiga yang mengajukan tawaran palsu tanpa sepengetahuan penjual:

Kasus 2: Najsy oleh Penjual Sendiri atau Konspirasi

Penjual sendiri yang melakukan najsy atau berkolusi dengan pelakunya:


Sanksi Tambahan: Sumpah Palsu

Ibnu Taimiyah menambahkan bahwa jika pelaku najsy kemudian bersumpah palsu (misalnya bersumpah dengan cerai) untuk menyangkal perbuatannya, ia berhak mendapat hukuman penjara atas dua pelanggaran sekaligus: najsy dan sumpah palsu. Satu kejahatan tidak membenarkan kejahatan tambahan untuk menutupinya.


Analogi: Jual-Beli Musharrah

Ibnu Taimiyah menggunakan jual-beli musharrah (menahan susu ternak sebelum dijual untuk mengerek harga tampak) sebagai analogi:


Dalil

Hadith Nabi ﷺ yang melarang najsy diriwayatkan dalam kitab-kitab Sunan. Prinsip umum yang mendasari:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا

"Dua pihak yang berjual-beli memiliki khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan transparan, keduanya diberkahi."

(HR Bukhari, Muslim — Muttafaq Alaih)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas bagaimana membuktikan terjadinya najsy — apakah cukup dengan pengakuan atau perlu saksi?
  2. Bagaimana khiyar pembeli berlaku secara teknis — apakah ada batas waktu untuk menggunakannya?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بيع النجش
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat