Tanya Salaf
Konsep · ID

Jual-Beli Barang Campuran Tidak Diketahui Kadarnya

Jual-Beli Barang Campuran Tidak Diketahui Kadarnya — Gharar Pemalsuan

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan hukum menjual barang yang dicampur dengan bahan lain di mana proporsi campurannya tidak diketahui, termasuk tanggung jawab penjual dan sanksi yang berlaku.


Prinsip Dasar: Proporsi Tidak Diketahui = Gharar Haram

Menjual barang yang dicampur dengan substansi lain di mana proporsi campurannya tidak diketahui adalah haram karena termasuk gharar (ketidakpastian yang berlebihan dan merugikan).

Mengapa gharar?


Kasus yang Dibolehkan: Proporsi Diketahui

Jika pembeli mengetahui proporsi campurannya, jual-beli bisa dibolehkan. Ibnu Taimiyah memberikan contoh:

Dirham Mesir yang dicampur tembaga: Jika kadar campurannya sudah diketahui secara umum dan pembeli memahaminya, transaksi dibolehkan karena tidak ada gharar.


Contoh-Contoh Kasus

| Barang | Campuran | Status | |---|---|---| | Wool dicampur kapas, dijual sebagai kapas murni | Tidak diketahui | Haram — gharar + ghisysy | | Susu dicampur air untuk dijual | Proporsi tidak diketahui | Haram | | Dirham dengan kandungan tembaga diketahui kadarnya | Diketahui | Boleh |

Dalil larangan susu campur: Hadith tentang larangan mencampur susu dengan air untuk dijual (HR Al-'Uqaili, Adh-Dhu'afa' 4/205 no. 1789)


Tanggung Jawab Penjual: Ganti Rugi

Pedagang yang memproduksi dan menjual barang palsu campuran bertanggung jawab atas ganti rugi kepada pembeli:


Sanksi oleh Otoritas: Pemusnahan Barang Palsu

Ibnu Taimiyah mendukung sanksi yang lebih keras:

Pakaian celupan palsu: Penguasa berwenang memerintahkan pemusnahan pakaian yang dicelup dengan cara palsu yang menyesatkan pembeli.

Dalil: HR Muslim (Pakaian 2077/28) dari Ibnu Umar tentang pemusnahan pakaian celupan oleh penguasa — digunakan Ibnu Taimiyah sebagai preseden untuk sanksi pemusnahan barang palsu.

Ini adalah bentuk hisbah ekonomi: otoritas publik menegakkan standar kejujuran pasar dengan sanksi nyata, bukan hanya nasihat.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah memberikan ambang batas gharar yang memisahkan antara campuran yang dimaafkan (yasir) dan yang dilarang (fahish) dalam konteks barang dagangan?
  2. Bagaimana hukum ini berinteraksi dengan regulasi makanan dan farmasi modern — apakah label kandungan menyelesaikan masalah gharar?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
بَيْعُ الْمَخْلُوطِ مَجْهُولِ الْقَدْرِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, gharar