Tanya Salaf
Konsep · ID

Ji'alah

Ji'alah — Akad Kompensasi atas Pekerjaan Tidak Terukur

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menempatkan ji'alah sebagai tingkatan kedua dari tiga makna ijarah: kompensasi yang ditanggung atas pekerjaan yang sulit dibatasi ukurannya, akad berlaku tetapi tidak mengikat.


Definisi

Ji'alah (الجعالة) adalah akad di mana seseorang berkomitmen memberikan kompensasi tertentu (ju'l) kepada siapapun yang berhasil menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dapat dibatasi spesifikasinya secara pasti.


Karakteristik Ji'alah

| Aspek | Ji'alah | Ijarah Teknis | |---|---|---| | Pekerjaan | Tidak terukur / tidak dapat dispesifikasi | Harus terukur dan pasti | | Kompensasi | Ditanggung (madhmunun) — pasti di sisi imbalan | Harus pasti dan disebut di awal | | Mengikat | Tidak mengikat (ghayru lazim) — bisa dibatalkan | Mengikat seperti jual-beli | | Pelaksana | Siapapun yang berhasil | Orang tertentu yang diakad |


Contoh


Posisi dalam pembagian Ijarah Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menyusun tiga tingkatan makna ijarah (lihat Ijarah — Tingkatan Makna):

  1. Makna paling umum — setiap pemberian manfaat dengan imbalan (termasuk mahar nikah)
  2. Ji'alah — kompensasi atas pekerjaan tidak terukur, mengikat sepihak
  3. Ijarah teknis — sewa/upah dalam pertanggungan, mengikat kedua pihak, syarat kepastian penuh

Ji'alah berada di tengah: lebih spesifik dari makna umum ijarah, tetapi tidak seketat ijarah teknis.


Relevansi dengan Muzara'ah

Ibnu Taimiyah menyebut ji'alah dalam konteks analisis muzara'ah untuk menunjukkan bahwa tidak semua akad "memberi manfaat dengan imbalan" harus memenuhi syarat-syarat ijarah teknis. Ji'alah dan muzara'ah adalah dua contoh akad yang lebih longgar syaratnya karena:

Keduanya tetap sah meskipun salah satu unsur tidak dapat dipastikan secara penuh.


Dasar Hukum

Ibnu Taimiyah menyatakan ji'alah ditetapkan dari qiyas dan atsar para sahabah — tidak ada nash khusus yang menyebutkannya secara eksplisit, tetapi kebolehannya adalah konsekuensi dari prinsip ibahah dalam muamalat (lihat Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu&).


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas ji'alah dalam konteks fee profesional (dokter, pengacara, arsitek) di bagian lain Majmu' Fatawa — dan bagaimana ia memperlakukan fee yang dikondisikan pada keberhasilan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الجعالة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, akad