Ji'alah
Ji'alah — Akad Kompensasi atas Pekerjaan Tidak Terukur
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menempatkan ji'alah sebagai tingkatan kedua dari tiga makna ijarah: kompensasi yang ditanggung atas pekerjaan yang sulit dibatasi ukurannya, akad berlaku tetapi tidak mengikat.
Definisi
Ji'alah (الجعالة) adalah akad di mana seseorang berkomitmen memberikan kompensasi tertentu (ju'l) kepada siapapun yang berhasil menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak dapat dibatasi spesifikasinya secara pasti.
Karakteristik Ji'alah
| Aspek | Ji'alah | Ijarah Teknis | |---|---|---| | Pekerjaan | Tidak terukur / tidak dapat dispesifikasi | Harus terukur dan pasti | | Kompensasi | Ditanggung (madhmunun) — pasti di sisi imbalan | Harus pasti dan disebut di awal | | Mengikat | Tidak mengikat (ghayru lazim) — bisa dibatalkan | Mengikat seperti jual-beli | | Pelaksana | Siapapun yang berhasil | Orang tertentu yang diakad |
Contoh
- "Barangsiapa menemukan dan mengembalikan hamba sahayaku, ia mendapat uang Rp100.000"
- "Barangsiapa bisa menyembuhkan penyakitku, aku bayar sekian" (dalam konteks di mana hasil penyembuhan tidak pasti)
- Dalam Qur'an: tawaran hadiah bagi yang menemukan piala raja (QS Yusuf [12]: 72)
Posisi dalam pembagian Ijarah Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menyusun tiga tingkatan makna ijarah (lihat Ijarah — Tingkatan Makna):
- Makna paling umum — setiap pemberian manfaat dengan imbalan (termasuk mahar nikah)
- Ji'alah — kompensasi atas pekerjaan tidak terukur, mengikat sepihak
- Ijarah teknis — sewa/upah dalam pertanggungan, mengikat kedua pihak, syarat kepastian penuh
Ji'alah berada di tengah: lebih spesifik dari makna umum ijarah, tetapi tidak seketat ijarah teknis.
Relevansi dengan Muzara'ah
Ibnu Taimiyah menyebut ji'alah dalam konteks analisis muzara'ah untuk menunjukkan bahwa tidak semua akad "memberi manfaat dengan imbalan" harus memenuhi syarat-syarat ijarah teknis. Ji'alah dan muzara'ah adalah dua contoh akad yang lebih longgar syaratnya karena:
- Ji'alah: pekerjaan tidak terukur
- Muzara'ah: hasil belum pasti (syarikah atas perkembangan)
Keduanya tetap sah meskipun salah satu unsur tidak dapat dipastikan secara penuh.
Dasar Hukum
Ibnu Taimiyah menyatakan ji'alah ditetapkan dari qiyas dan atsar para sahabah — tidak ada nash khusus yang menyebutkannya secara eksplisit, tetapi kebolehannya adalah konsekuensi dari prinsip ibahah dalam muamalat (lihat Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu&).
Terkait
- Ijarah — Tingkatan Makna — konteks pembagian di mana ji'alah berada
- Muzara& — akad lain yang tidak tunduk pada syarat ijarah teknis
- Al-Asl fi Al-Ibadah At-Tawaqquf wa fi Al-Mu& — prinsip ibahah yang menopang ji'alah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas ji'alah dalam konteks fee profesional (dokter, pengacara, arsitek) di bagian lain Majmu' Fatawa — dan bagaimana ia memperlakukan fee yang dikondisikan pada keberhasilan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الجعالة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, akad