Tanya Salaf
Konsep · ID

Istishhab sebagai Dalil dalam Akad

Istishhab sebagai Dalil dalam Akad — الاستصحاب

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas istishhab sebagai salah satu dari dua fondasi yang mendukung prinsip permissibilitas asal akad, dengan kualifikasi penting bahwa istishhab adalah senjata terakhir — bukan pintu pertama — dalam berijtihad.


Definisi

Istishhab (الاستصحاب) secara harfiah berarti "memperlakukan sesuatu sebagai teman perjalanan" — yaitu, mempertahankan hukum kondisi asal sesuatu sampai ada dalil yang mengubahnya.

Dalam ushul fiqh: mempertahankan hukum yang sudah ada (atau ketiadaan hukum) sebagai kondisi asal, sampai ada dalil yang membuktikan perubahan.


Dua Jenis Istishhab yang Relevan

| Jenis | Penjelasan | Contoh | |-------|-----------|--------| | Istishhab al-ibahah al-ashliyyah | Segala sesuatu tetap dalam kondisi mubah asalnya sampai ada dalil yang mengubah | Akad-akad baru yang tidak ada nashnya → tetap mubah | | Istishhab al-bara'ah al-ashliyyah | Seseorang bebas dari kewajiban dan larangan sampai ada dalil yang membebankan | Tidak ada kewajiban agama kecuali yang ada dalilnya |


Istishhab dan Permissibilitas Akad

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa prinsip Al-Asl fi al-Mu& bertumpu pada dua fondasi:

  1. Dalil nash umum: QS Al-An'am [6]:119 (Allah telah menjelaskan apa yang diharamkan → yang tidak dijelaskan tetap mubah), QS Al-Maidah [5]:1 (perintah memenuhi akad secara umum).
  1. Istishhab: Kondisi asal segala akad adalah mubah (ibahah ashliyyah) → kondisi ini tetap berlaku sampai ada dalil pengharaman yang mengubahnya.

Keduanya berkonvergensi pada kesimpulan yang sama: akad baru yang tidak ada dalil pengharamannya tetap mubah.


Kualifikasi Penting: Istishhab sebagai Senjata Terakhir

Ibnu Taimiyah menegaskan dengan keras:

Seorang alim tidak boleh langsung mengeluarkan fatwa berdasarkan istishhab semata — seolah karena tidak menemukan dalil larangan, maka boleh berfatwa halal.

Yang wajib dilakukan seorang alim sebelum menggunakan istishhab:

  1. Meneliti nash (Quran dan Sunnah) dengan seksama
  2. Meneliti ijma' para ulama
  3. Meneliti qiyas yang mungkin diterapkan
  4. Meneliti apakah ada nash umum yang di-takhshish (lihat Nash &)

Hanya setelah seluruh penelitian ini dilakukan dan tidak ditemukan dalil larangan atau pembatasan, barulah istishhab digunakan sebagai sandaran.


Istishhab vs "Tidak Ada Hukum"

Ibnu Taimiyah membedakan dengan nuansa:


Penerapan dalam Akad

Contoh konkret:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas konflik antara istishhab al-ibahah al-ashliyyah dan istishhab al-wujud (mempertahankan keberadaan yang sudah terbukti) — mana yang lebih kuat?
  2. Bagaimana posisi ulama Syafi'i terhadap istishhab dibandingkan dengan ulama Hanbali — dan di mana Ibnu Taimiyah berdiri dalam debat ini?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الاستصحاب
disiplin
usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih