Iqta' (Pemberian Lahan Pemerintah)
Iqta' (Pemberian Lahan Pemerintah)
Definisi
Iqta' (الإقطاع) adalah pemberian hak guna atas lahan publik kaum Muslimin oleh penguasa kepada individu atau kelompok. Iqta' bukan kepemilikan penuh, melainkan alokasi manfaat atas lahan yang hakikatnya merupakan milik masyarakat Muslim.
Status lahan
Ibnu Taimiyah dalam Majmu& Jilid 23 halaman 445–455 menegaskan bahwa hak guna lahan kaum Muslimin adalah milik komunitas Muslim, bukan milik negara dalam arti kepemilikan pribadi. Penguasa mengalokasikan hak tersebut sebagai pembagian hak, bukan hibah dari hartanya sendiri.
Sewa dan muzara'ah
Menurut Ibnu Taimiyah, lahan iqta' boleh disewakan dan diusahakan melalui Muzara&. Tidak ada ulama klasik dari mazhab mana pun yang melarangnya secara mutlak. Lahan wakaf yang pembatasannya lebih ketat tetap boleh disewakan, sehingga lahan iqta' yang tidak terikat pembatasan wakaf lebih layak untuk disewakan. Bentuknya dapat berupa ijarah dengan sewa tetap atau muzara'ah dengan bagi hasil.
Di Wiki Ini
Sumber: Majmu& Jilid 23 halaman 445–455, dibaca pada 2026-07-11.
Pertanyaan Terbuka
- Perbedaan iqta', wakaf, dan kepemilikan penuh dalam hukum tanah Islam klasik perlu ditulis lebih rinci.
- Relevansi iqta' untuk analisis hukum pertanahan negara modern belum dibahas.
Terkait
Muzara& · Siyasah Syar& · Fardhu Kifayah
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الإقطاع
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih / siyasah / hak atas tanah
- tag
- konsep, fikih, siyasah