Iddah Perempuan yang Melakukan Khulu'
Iddah Perempuan yang Melakukan Khulu' — Cukup Satu Haidh, Bukan Tiga
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menegaskan (pp. 269–272) bahwa iddah perempuan yang melakukan khulu' adalah satu kali haidh sebagai istibra' al-rahim, bukan tiga quru' sebagaimana iddah talak raj'i.
Posisi Ibnu Taimiyah
Posisi sahih menurut Ibnu Taimiyah: iddah dari khulu' adalah satu kali haidh — cukup untuk memastikan rahim bersih (istibra').
Tiga quru' hanya berlaku untuk iddah talak raj'i, di mana suami memiliki hak rujuk. Karena khulu' adalah faskh (bukan talak), maka hak rujuk suami tidak ada, dan tiga quru' tidak memiliki dasar.
Dalil
Hadith Nabi ﷺ
- HR Abu Daud (2229) dan At-Tirmidzi (1185): Nabi ﷺ memerintahkan istri Tsabit bin Qais (yang melakukan khulu') untuk iddah satu kali haidh.
- Diriwayatkan pula dari Rubayyi' binti Mu'awwidz.
- Dikuatkan oleh hadith-hadith dalam kitab As-Sunan lainnya.
Atsar Sahabah
| Sahabat | Posisi | |---|---| | Utsman bin Affan | Memerintahkan perempuan yang khulu' membersihkan rahim dengan satu kali haidh dan berkata: "kamu tidak punya kewajiban iddah" (iddah tiga quru') | | Ibnu Abbas | Iddah khulu' = satu haidh | | Ibnu Umar | Dalam satu riwayat: iddah khulu' = satu haidh |
Dasar Analitis
Ibnu Taimiyah menolak argumen dari QS Al-Baqarah [2]:228 (tiga quru') dengan alasan: ayat itu diturunkan khusus untuk istri yang suaminya memiliki hak rujuk — yang tidak berlaku dalam khulu'.
Ulama yang Sepakat dengan Ibnu Taimiyah
- Ishaq bin Rahawaih
- Ibnu Mundzir
- Satu dari dua riwayat Ahmad bin Hanbal
- Fuqaha ahli hadith
Posisi Jumhur (Berbeda)
Mayoritas fuqaha belakangan (termasuk satu pendapat Syafi'i dan satu riwayat Ahmad) berpendapat iddah khulu' adalah tiga quru', karena mereka menganggap khulu' sebagai talak ba'in. Ibnu Taimiyah menolak ini berdasarkan nash dan atsar sahabah yang lebih sahih.
⚠ Catatan manhaj: Ini adalah ikhtilaf mu'tabar. Jumhur menghitung tiga quru'; Ibnu Taimiyah dan ahli hadith mengambil satu haidh berdasarkan nash dan ijma' sahabah yang ia klaim lebih kuat. Konsultasikan dengan ulama yang kompeten untuk keputusan pribadi. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)
Kaitan dengan Khulu' sebagai Faskh
Posisi satu haidh ini adalah konsekuensi langsung dari posisi Khulu&:
- Jika khulu' = faskh → tidak ada hak rujuk → tidak perlu tiga quru'
- Jika khulu' = talak ba'in → ada konsekuensi talak → iddah tiga quru' lebih masuk akal
Terkait
- Khulu& — landasan posisi ini
- Iddah sebagai Hak Suami — kerangka mengapa iddah berbeda dalam faskh vs talak
- Fasakh Nikah karena Perbedaan Agama — faskh jenis lain dengan iddah singkat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah "satu haidh" menurut Ibnu Taimiyah berarti ia harus menunggu satu haidh penuh setelah khulu', atau cukup yang sedang berjalan?
- Bagaimana jika perempuan tersebut sudah hamil — apakah istibra' berlaku atau digantikan dengan menunggu kelahiran?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- عِدَّةُ المُخْتَلِعَة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, iddah, khulu