Ibdal Udhiyah
Ibdal Udhiyah — Penggantian Hewan Kurban yang Sudah Ditentukan
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah berpihak pada pendapat mashhur Imam Ahmad yang membolehkan mengganti hewan kurban (udhiyah atau hady) yang sudah ditentukan dengan hewan yang lebih baik, namun tidak dengan yang lebih rendah.
Masalah
Seseorang telah menentukan (ta'yin) seekor hewan sebagai kurban. Kemudian ia ingin menggantinya dengan hewan lain. Bolehkah?
Dua Pendapat dalam Madzhab Ahmad
| Pendapat | Substansi | Sumber | |----------|-----------|--------| | Mashhur Ahmad (dipilih Ibnu Taimiyah) | Boleh diganti dengan yang lebih baik; tidak boleh dengan yang lebih buruk | Riwayat Abu Thalib, Shalih, dan Abdullah dari Ahmad | | Abu Khaththab | Tidak boleh diganti sama sekali | Alasan: ta'yin memindahkan kepemilikan hewan dari sang pemilik; sudah tidak miliknya lagi |
Argumen Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menolak Abu Khaththab dan mempertahankan mashhur dengan beberapa alasan:
- Bertentangan dengan usul Ahmad sendiri: Ibn Khaththab's position contradicts Ahmad's own established principles.
- Analogi dengan istibdal waqf: Ibdal waqf dibolehkan untuk kemaslahatan yang lebih baik — demikian pula udhiyah.
- Analogi dengan nadzar: Mengganti objek nadzar dengan yang lebih baik dibolehkan dalam fiqh.
- Analogi dengan zakat: Membayar zakat dengan hewan yang kualitasnya lebih tinggi dari yang ditentukan dibolehkan.
- HR Abu Daud (Zakat: 1583) dan Ahmad (5/142) — dari Ubay bin Ka'b: petugas zakat boleh menerima unta yang lebih baik dari yang wajib.
Dalil Qur'ani
QS Al-Hajj [22]: 32:
"Barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Mengganti dengan yang lebih baik adalah bentuk pengagungan (ta'dzim) — bertentangan dengan semangat ayat ini bila hal itu dilarang.
QS Ali Imran [3]: 92:
"Kamu tidak akan meraih kebajikan hingga kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai."
QS Al-Baqarah [2]: 267:
"Jangan kamu pilih yang buruk daripadanya untuk diinfakkan."
Ayat terakhir ini adalah dalil a contrario bahwa memberikan yang lebih baik justru dianjurkan.
Prinsip yang Lebih Luas
Ibnu Taimiyah merangkum: mempersembahkan kepada Allah sesuatu yang lebih dicintai adalah taqarrub yang lebih tinggi. Melarangnya tanpa dalil yang kuat justru tidak sejalan dengan maqashid ibadah.
Terkait
- Istibdal Wakaf — analogi penggantian aset dalam konteks waqf
- Haji — konteks hady (hadiah/kurban haji)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada batas seberapa "lebih baik" — misalnya apakah seseorang yang menta'yin seekor kambing bisa menggantinya dengan seekor unta?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- إبدال الأضحية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ibadah, udhiyah