Hukum Minum Sambil Berdiri
Hukum Minum Sambil Berdiri — Makruh dengan Pengecualian Hajat
Sumber: Majmu& Jilid 27. Ibnu Taimiyah menyatukan dua kelompok hadis sahih tentang minum sambil berdiri dengan prinsip hajat.
Dua kelompok hadis
Hadis larangan
Muslim nomor 2024/112–113 menyebut Nabi ﷺ menegur orang yang minum sambil berdiri dan memerintahkannya untuk memuntahkan minumannya. Riwayat lain menyebut makan sambil berdiri lebih buruk daripada minum sambil berdiri.
Hadis kebolehan
Bukhari nomor 1637 dan Muslim nomor 2027/117–120 menyebut Nabi ﷺ minum air Zamzam sambil berdiri ketika tawaf di Ka'bah.
Penyatuan oleh Ibnu Taimiyah
| Hadis | Penjelasan | |---|---| | Larangan | Hukum asal: minum sambil berdiri makruh | | Minum Zamzam sambil berdiri | Keadaan khusus karena hajat; keramaian di sumur Zamzam ketika tawaf membuat duduk tidak memungkinkan |
Kaidah yang digunakan adalah bahwa sesuatu yang dilarang dapat menjadi boleh karena hajat dan sesuatu yang lebih berat larangannya dapat menjadi mubah karena darurat.
Hukum akhir
- Makruh jika minum sambil berdiri tanpa kebutuhan.
- Mubah jika ada hajat, seperti keramaian, tidak tersedia tempat duduk, atau keadaan mendesak.
- Tidak haram secara mutlak karena tidak ada ulama yang menetapkannya sebagai haram mutlak dalam pembahasan ini.
Terkait
Syukur Nikmat Makanan vs. Zuhud Bid& · Adab Bernafas Saat Minum
Pertanyaan Terbuka
Apakah larangan ini berlaku untuk semua jenis minuman atau secara khusus untuk air masih perlu dicari dalam sumber Ibnu Taimiyah.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الشرب قائماً
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, adab