Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Mencaci Nabi dan Melecehkan Kehormatan Beliau

Hukum Mencaci Nabi dan Melecehkan Kehormatan Beliau

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah merangkum ijma' para imam tentang hukum mencaci Nabi ﷺ, termasuk kasus-kasus khusus seperti mencaci ibu Nabi dan masalah mengutip pernyataan ofensif untuk tujuan ilmiah.


Hukum Pokok: Mati — Ijma'

Ibnu Taimiyah menegaskan: siapapun yang mencaci (menghina, memfitnah, memelehan) seorang Nabi wajib dieksekusi — ini adalah ijma' para imam Islam dan bukan perkara khilaf.

Berlaku untuk:


Tidak Bisa Dimaafkan oleh Wali

Berbeda dengan qishash biasa, hukuman karena mencaci Nabi tidak bisa dimaafkan oleh pihak manapun:

Ini karena hak yang dilanggar bukan hak individu yang bisa dimaafkan — melainkan hak Allah dan kehormatan kenabian yang tidak bisa dipindahtangankan.


Kasus Khusus: Mencaci Ibu Nabi ﷺ

Ibnu Taimiyah menetapkan hukum yang tegas untuk kasus ini:


Perbedaan dengan Mencaci Non-Nabi

| Objek | Hukum | |---|---| | Nabi/Rasul | Mati — ijma' | | Para Sahabah | Ta'zir berat (bisa sampai mati, ada khilaf) | | Ulama dan orang saleh lainnya | Ta'zir sesuai beratnya penghinaan |


Mengutip Pernyataan Ofensif untuk Tujuan Syar'i

Ibnu Taimiyah membedakan dua situasi penting:

Boleh dan tidak dihukum:

Tidak boleh dan dihukum:

Ini adalah prinsip penting dalam etika ilmiah dan dalam konteks saling kritik antara ulama.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apa yang terjadi bila seseorang mencaci Nabi karena benar-benar tidak tahu bahwa Nabi itu nabi (jahl yang ekstrem) — apakah kondisi ini mempengaruhi hukumannya?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai kasus pencacian tidak langsung — misalnya melalui tulisan, lukisan, atau representasi yang merendahkan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم سبّ النبي وانتهاك حرمته
disiplin
fikih, aqidah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, aqidah, nabi, sabb