Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Memutus Perkara di antara Kafir Dzimmi dan Mu'ahid

Definisi

Al-Qaḍā' dalam konteks ini adalah hak dan kewajiban hakim Muslim untuk memutuskan perkara (menjadi arbiter/hakim) dalam sengketa yang melibatkan non-Muslim yang berada di bawah pemerintahan Islam. Tiga kategori non-Muslim yang terlibat:

  1. Dzimmī (أهل الذمة): non-Muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam secara permanen, membayar jizyah, dan terikat dalam perjanjian dzimmah
  2. Mu'āhad (المعاهد): non-Muslim dari negara lain yang memiliki perjanjian damai dengan negara Islam
  3. Musta'min (المستأمن): non-Muslim yang memasuki wilayah Islam dengan jaminan keamanan sementara

Perselisihan Ulama: Wajib atau Ikhtiyar?

Ibnu Taimiyah (rahimahullah) mencatat bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hukum memutus perkara bagi non-Muslim ini, dengan dasar dua ayat yang tampak berbeda:

Pendapat Pertama: Ikhtiyar (Pilihan)

Berdasarkan QS. Al-Maa'idah [5]: 42:

"...jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka."

Ayat ini secara eksplisit memberi Nabi ﷺ dua pilihan: memutus atau berpaling. Hal ini menunjukkan bahwa memutus perkara bagi non-Muslim adalah mukhayya-r (boleh dipilih), bukan wajib.

Pendapat Kedua: Wajib

Berdasarkan QS. Al-Maa'idah [5]: 49:

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah."

Ayat ini menggunakan perintah (amr) yang menunjukkan wajib. Para pendukung pendapat ini menyatakan bahwa ayat 49 menasakh (menghapus) pilihan yang ada dalam ayat 42.

Posisi Ibnu Taimiyah: Pembedaan yang Lebih Halus

Ibnu Taimiyah tidak menerima klaim naskh sepenuhnya karena:

Posisi Ibnu Taimiyah: hukumnya bergantung pada kondisi pihak non-Muslim yang bersengketa:

Kondisi 1: Ada Pemimpin/Komunitas yang Dapat Menyelesaikan

Jika pihak non-Muslim memiliki pemimpin agama, sistem peradilan komunitas, atau ulama yang dapat menjadi tempat mereka kembali dalam menyelesaikan sengketa — maka hakim Muslim memiliki pilihan: mau memutus atau membiarkan mereka kembali kepada komunitas mereka sendiri.

Kondisi 2: Tidak Ada Tempat Lain untuk Mengadu

Jika pihak non-Muslim tidak memiliki komunitas yang dapat membelanya, seperti:

Maka memberikan keputusan menjadi kewajiban berdasarkan akad perlindungan ('aqd al-dzimmah atau amān) yang telah diberikan. Isi akad inilah yang menentukan kewajiban, bukan semata-mata status non-Muslim-nya.

Prinsip Keadilan sebagai Konstanta

Terlepas dari perbedaan tentang wajib atau tidaknya, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa jika hakim memutuskan untuk menerima perkara, maka keadilan adalah kewajiban mutlak:

"...jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil di antara mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

— (QS. Al-Maa'idah [5]: 42)

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."

— (QS. An-Nisaa' [4]: 58)

Tidak ada kompromis dalam soal keadilan — bahkan terhadap non-Muslim yang bersengketa.

Perbedaan dalam Madzhab Imam Ahmad

Ibnu Taimiyah mencatat bahwa perbedaan pendapat tentang masalah ini cukup masyhur dalam madzhab Imam Ahmad dan para imam lainnya. Ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan persoalan yang sudah tuntas (qat'ī) melainkan masih dalam ranah ijtihad yang diakui.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم القضاء بين أهل الذمة والمعاهدين
disiplin
fikih, siyasah
kategori
fikih qadha dan siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, qadha, dzimmi, muahid, musta'min, naskh