Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Daging Kuda

Hukum Daging Kuda — Halal menurut Mayoritas

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa daging kuda (lahm al-khayl) adalah halal berdasarkan hadits shahih dalam Sahihain, dan ini adalah posisi mayoritas fuqaha.


Dalil

HR Al-Bukhari (Perang, 2419); HR Al-Bukhari (Hewan Buruan, 5510-5512):

Nabi ﷺ pada Perang Khaibar melarang daging keledai jinak (himar ahli) dan secara eksplisit mengizinkan daging kuda dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, ada riwayat bahwa para sahabah menyembelih dan memakan kuda di hadapan Nabi ﷺ tanpa beliau melarangnya.


Posisi Ulama

| Ulama | Posisi | |---|---| | Syafi'i | Halal | | Ahmad bin Hanbal | Halal | | Dua sahabat Abu Hanifah (Muhammad bin Hasan; Abu Yusuf) | Halal | | Mayoritas fuqaha hadits | Halal | | Abu Hanifah sendiri | Makruh (tidak halal) | | Malik | Khilaf — ada riwayat makruh |


Alasan Perbedaan dengan Abu Hanifah

Abu Hanifah menganggap kuda makruh/tidak halal dengan alasan:

Bantahan jumhur termasuk Ibnu Taimiyah:


Perbedaan Kuda dan Keledai

| Hewan | Status | |---|---| | Kuda (khayl) | Halal — berdasarkan nash | | Keledai jinak (himar ahli) | Haram — berdasarkan hadits Khaibar | | Keledai liar (himar wahsyi) | Halal — hewan buruan | | Baghal (peranakan kuda-keledai) | Khilaf — bergantung posisi tentang hewan campuran |


Catatan Syarat Kehalalan

Kehalalan daging kuda tunduk pada syarat-syarat umum sembelihan:

  1. Disembelih dengan benar oleh Muslim atau Ahl al-Kitab
  2. Basmalah dibaca saat menyembelih (lihat Hukum Basmalah pada Sembelihan)
  3. Hewan masih hidup saat disembelih (lihat Hayah Mustaqirrah pada Hewan Sembelihan)

Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana hukum daging kuda dalam konteks modern di mana kuda adalah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak — apakah ini mengubah pertimbangannya?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas hukum daging baghal (mule — peranakan kuda dan keledai) secara spesifik?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
لحم الخيل
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, halal, daging-kuda