Tanya Salaf
Konsep · ID

Haq adh-Dhayf

Haq adh-Dhayf — Hak Tamu Musafir atas Komunitas Muslim

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa menjamu musafir (diyafah) adalah wajib (fardhu) atas setiap komunitas Muslim — bukan sekadar sunnah atau akhlak mulia — dan bahwa musafir yang ditolak boleh mengambil kebutuhannya secara paksa.


Dalil Utama

HR Abu Daud (3750):

حَقُّ الضَّيْفِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Hak tamu adalah wajib atas setiap Muslim."

HR Abu Daud (3751): Seorang musafir yang komunitasnya menolak memberinya makanan diperbolehkan mengambil hak yang setara dengan cara paksa — dan ia tidak berdosa.

HR Abu Daud (3748):

الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا زَادَ فَهُوَ صَدَقَةٌ

"Tamu dijamu selama tiga hari; lebih dari itu adalah sedekah (sukarela)."


Status: Wajib, Bukan Sunnah

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa diyafah adalah fardhu — kewajiban atas komunitas Muslim (fardhu kifayah bagi komunitas), bukan sekadar akhlak mulia atau sunnah yang boleh ditinggalkan. Ini berbeda dari pandangan sebagian fuqaha yang menganggapnya hanya sunnah.


Batas-Batas Kewajiban

| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Siapa yang berkewajiban | Setiap komunitas Muslim — fardhu kifayah | | Durasi formal | Satu hari-satu malam (yawm wa layla) — hak penuh | | Diyafah lengkap | Tiga hari | | Lebih dari tiga hari | Sedekah sukarela — tidak wajib |


Hak Musafir dalam Kondisi Darurat

Jika komunitas menolak menjamu atau menjual makanan kepada musafir hingga ia dan hewannya terancam mati (darurat):

  1. Musafir boleh mengambil makanan dalam jumlah yang cukup tanpa izin
  2. Ia harus membayar harga pasaran (al-tsaman al-mitsli)
  3. Ia tidak berdosa karena keterpaksaan

Ini adalah bentuk al-hajr li al-ghayri bi-la idznihi yang diizinkan: mengambil hak dari yang menahan, dalam kondisi darurat, dengan kompensasi yang adil.


Konteks: Perjalanan Zaman Klasik

Ibnu Taimiyah membangun hukum ini dalam konteks zaman di mana:

Prinsip dasar tetap berlaku: komunitas Muslim memiliki kewajiban saling menanggung (ta'awun) terutama dalam kondisi darurat perjalanan.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah kewajiban menjamu ini berlaku hanya untuk musafir Muslim atau juga mencakup musafir non-Muslim dalam kondisi darurat?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "komunitas Muslim" yang berkewajiban (fardhu kifayah) — apakah ini satu rumah, satu kampung, atau satu kota?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حق الضيف
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, tamu, diyafah, wajib