Haq adh-Dhayf
Haq adh-Dhayf — Hak Tamu Musafir atas Komunitas Muslim
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa menjamu musafir (diyafah) adalah wajib (fardhu) atas setiap komunitas Muslim — bukan sekadar sunnah atau akhlak mulia — dan bahwa musafir yang ditolak boleh mengambil kebutuhannya secara paksa.
Dalil Utama
HR Abu Daud (3750):
حَقُّ الضَّيْفِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
"Hak tamu adalah wajib atas setiap Muslim."
HR Abu Daud (3751): Seorang musafir yang komunitasnya menolak memberinya makanan diperbolehkan mengambil hak yang setara dengan cara paksa — dan ia tidak berdosa.
HR Abu Daud (3748):
الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا زَادَ فَهُوَ صَدَقَةٌ
"Tamu dijamu selama tiga hari; lebih dari itu adalah sedekah (sukarela)."
Status: Wajib, Bukan Sunnah
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa diyafah adalah fardhu — kewajiban atas komunitas Muslim (fardhu kifayah bagi komunitas), bukan sekadar akhlak mulia atau sunnah yang boleh ditinggalkan. Ini berbeda dari pandangan sebagian fuqaha yang menganggapnya hanya sunnah.
Batas-Batas Kewajiban
| Aspek | Ketentuan | |---|---| | Siapa yang berkewajiban | Setiap komunitas Muslim — fardhu kifayah | | Durasi formal | Satu hari-satu malam (yawm wa layla) — hak penuh | | Diyafah lengkap | Tiga hari | | Lebih dari tiga hari | Sedekah sukarela — tidak wajib |
Hak Musafir dalam Kondisi Darurat
Jika komunitas menolak menjamu atau menjual makanan kepada musafir hingga ia dan hewannya terancam mati (darurat):
- Musafir boleh mengambil makanan dalam jumlah yang cukup tanpa izin
- Ia harus membayar harga pasaran (al-tsaman al-mitsli)
- Ia tidak berdosa karena keterpaksaan
Ini adalah bentuk al-hajr li al-ghayri bi-la idznihi yang diizinkan: mengambil hak dari yang menahan, dalam kondisi darurat, dengan kompensasi yang adil.
Konteks: Perjalanan Zaman Klasik
Ibnu Taimiyah membangun hukum ini dalam konteks zaman di mana:
- Musafir menempuh perjalanan panjang di padang/gurun
- Tidak ada penginapan komersial yang tersebar
- Bergantung kepada komunitas setempat untuk kelangsungan hidup
Prinsip dasar tetap berlaku: komunitas Muslim memiliki kewajiban saling menanggung (ta'awun) terutama dalam kondisi darurat perjalanan.
Terkait
- Hak Bersama atas Air Kala& — hak-hak dasar yang tidak boleh ditahan dari orang yang membutuhkan
- Daf& — kewajiban memberi kepada yang meminta dalam kondisi kebutuhan
- Ta& — kerangka ta'awun dalam Islam
Pertanyaan Terbuka
- Apakah kewajiban menjamu ini berlaku hanya untuk musafir Muslim atau juga mencakup musafir non-Muslim dalam kondisi darurat?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan "komunitas Muslim" yang berkewajiban (fardhu kifayah) — apakah ini satu rumah, satu kampung, atau satu kota?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حق الضيف
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, tamu, diyafah, wajib