Tanya Salaf
Konsep · ID

Hak Bersama atas Air Kala' dan Api

Hak Bersama atas Air, Kala', dan Api

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menerapkan hadits tentang kepemilikan bersama tiga sumber daya esensial dan memperluas prinsipnya kepada pengelolaan tanaman di lahan pribadi, menunjukkan bahwa kepemilikan individu tidak menghapus klaim publik atas sumber daya yang esensial.


Definisi

Al-syirkah fi al-ma' wal-kala' wal-nar (الشَّرِكَةُ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ) adalah prinsip bahwa air, semak/rumput di lahan publik, dan api adalah milik bersama seluruh manusia — tidak dapat dimiliki secara eksklusif oleh individu manapun.


Dalil Utama

Hadits:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ

"Manusia berserikat dalam tiga hal: air, semak-semak (kala'), dan api."

(HR Ahmad 5/364; Abu Daud, Jual-beli 3477; Ibn Majah, Gadai 2472)

Hadits tentang sanksi menahan air:

"Tiga golongan yang tidak akan Allah ajak bicara pada Hari Kiamat, tidak akan Allah lihat, dan tidak akan Allah sucikan, dan bagi mereka azab yang pedih... (salah satunya) orang yang menahan kelebihan air dari musafir."

(HR Muslim — dikutip Ibnu Taimiyah)


Tiga Jenis Sumber Daya Publik

| Sumber Daya | Lokasi | Status Kepemilikan | |-------------|--------|-------------------| | Air (ma') | Di lahan publik (sungai, danau, hujan) | Milik bersama; siapa yang mengambil lebih berhak | | Kala' (tanaman/semak liar) | Di lahan publik | Milik bersama; siapa yang memotong lebih berhak | | Api (nar) | Sumber api publik | Milik bersama; siapa yang mengambil nyala api tidak merugikan pemilik asalnya |

Aturan prioritas: "Siapa yang mengambil terlebih dahulu adalah yang lebih berhak" — ini adalah tamluk bi al-istikhraj (kepemilikan melalui pengambilan/ekstraksi), bukan privatisasi.


Perluasan ke Tanaman di Lahan Pribadi

Ibnu Taimiyah memperluas prinsip ini:

Tanaman yang tumbuh alami di lahan pribadi (tanpa ditanam pemilik):

Tanaman yang ditanam pemilik:


Implikasi Hukum Publik

  1. Privasi sumber air tidak mutlak: Seseorang yang memiliki sumur di lahannya tidak boleh menolak memberikan air kepada yang sangat membutuhkan (darurat).
  1. Larangan monopoli sumber daya vital: Menguasai seluruh sumber air di suatu wilayah dan melarang orang lain menggunakannya adalah haram — karena air adalah milik bersama, bukan komoditas biasa.
  1. Kaitannya dengan ihtikar: Prinsip ini memperkuat larangan Ihtikar — penimbunan sumber daya yang dibutuhkan publik bertentangan dengan sifat bersama dari sumber daya esensial.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah prinsip ini berlaku untuk sumber daya alam modern seperti minyak bumi dan gas yang berada di bawah tanah — Ibnu Taimiyah tidak membahas ini secara eksplisit?
  2. Bagaimana prinsip kepemilikan bersama air ini berinteraksi dengan sistem irigasi privat yang dibangun dengan biaya sendiri?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الشَّرِكَةُ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat