Diwan Al-Waqf
Diwan Al-Waqf — Biro Negara untuk Pengawasan Wakaf
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa otoritas negara berhak, dan dalam keadaan tertentu wajib, mendirikan biro khusus untuk mengaudit, mengawasi, dan menyalurkan aset wakaf di suatu wilayah.
Definisi
Diwan al-waqf (ديوان الوقف) adalah biro administratif yang mengelola dan mengawasi wakaf secara institusional di bawah otoritas imam, hakim, atau delegasinya.
Argumen Ibnu Taimiyah
Dasarnya adalah dua preseden:
- Nabi ﷺ mengutus petugas zakat dan meminta pertanggungjawaban atas harta yang mereka kumpulkan serta salurkan (Bukhari, Zakat 1500; Muslim, Kepemimpinan 1832/27–28).
- Umar bin Al-Khattab mendirikan berbagai diwan administratif, seperti daftar pajak dan tunjangan tentara, untuk menjaga akuntabilitas harta publik.
Kapan menjadi wajib
Jika kemaslahatan wakaf tidak dapat dijaga tanpa biro khusus, mendirikan biro menjadi wajib bagi penguasa. Kaidahnya adalah, “Apa yang tanpanya kewajiban tidak sempurna, maka ia juga wajib.”
Gaji petugas
Inspektur atau auditor wakaf berhak menerima gaji sejak menjalankan tugas, bukan sejak pengangkatan. Ini sesuai prinsip Nazhir Wakaf bahwa hak kompensasi lahir dari pekerjaan, bukan dari jabatan formal semata.
Terkait
Nazhir Wakaf · Tanggung Jawab Nazhir Wakaf atas Kelalaian · Hisbah · Baitul Mal — Sejarah dan Klasifikasi
Pertanyaan Terbuka
Apakah diwan al-waqf harus terpisah dari baitul mal atau boleh terintegrasi belum dibahas dalam materi yang tersedia.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- ديوان الوقف
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, fikih, siyasah, wakaf