Definisi dan Jenis Hajr
Definisi dan Jenis Hajr
Pengertian
Al-hajr berarti meninggalkan atau memutus hubungan. Dalam istilah syariat, hajr adalah menjauhkan diri dari seseorang atau suatu perbuatan untuk tujuan yang dibenarkan syariat.
Ibnu Taimiyah ditanya tentang orang yang boleh dibenci dan dikucilkan karena Allah, syaratnya, hukum meninggalkan salam, kewajiban menjawab salam, dan lamanya hajr. Ia membagi hajr menjadi dua jenis.
Hajr untuk meninggalkan kemungkaran
Jenis pertama adalah seseorang meninggalkan tempat atau pertemuan karena di dalamnya terdapat kemungkaran. Tujuannya menjaga diri agar tidak ikut dalam kemungkaran, bukan menghukum orang lain.
“Apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, tinggalkanlah mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS Al-An'am [6]: 68)
“Apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka membicarakan pembicaraan yang lain.” (QS An-Nisa' [4]: 140)
Contohnya tidak duduk di meja yang menyajikan khamr kecuali untuk mengingkarinya, dan tidak menghadiri walimah yang menyajikan khamr atau musik jika kehadiran tidak menghasilkan pengingkaran.
Hajr sebagai ta'zir
Jenis kedua adalah memutus hubungan dengan seseorang sebagai hukuman dan pendidikan atas kemungkaran yang dilakukannya. Tujuannya mendorong orang tersebut berhenti dan kembali kepada kebenaran. Lihat Hajr sebagai Ta&.
Hijrah sebagai hajr
Ibnu Taimiyah memasukkan hijrah dari satu tempat ke tempat lain sebagai bentuk hajr untuk meninggalkan lingkungan yang menghalangi ketaatan.
الْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang.” (HR Bukhari dan Abu Dawud)
Hijrah dari negeri kafir atau fasik ke negeri yang memungkinkan seseorang menjalankan agama termasuk jenis ini. QS Al-Muddatstsir [74]: 5 juga memerintahkan meninggalkan perbuatan dosa.
Syarat hajr
- Kemungkaran yang menjadi sebab harus nyata, bukan dugaan.
- Hajr harus menghasilkan perbaikan; jika kontraproduktif, ia tidak diperintahkan.
- Niatnya harus karena Allah, bukan dendam pribadi.
Terkait
- Hajr sebagai Ta&
- Tobat Nasuha dan Pemulihan Hubungan Sosial
- Amar Ma&
- Ta&
- Larangan Menyebarluaskan Fakhisyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah wajib meninggalkan majelis kemungkaran ketika seseorang tidak mampu mengingkarinya dengan lisan?
- Bagaimana membedakan kehadiran untuk mengingkari dari kehadiran yang menjadi pembenaran?
- Berapa lama hajr jenis pertama berlangsung?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الهجر: تعريفه وأقسامه
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- adab amar ma'ruf nahi mungkar
- tag
- konsep, fikih, aqidah, hajr, pengucilan, amar-makruf, hijrah, ta'zir