Tanya Salaf
Konsep · ID

Larangan Menyebarluaskan Fakhisyah

Definisi

Al-Fāḥisyah (الفاحشة) adalah segala perbuatan keji — terutama perbuatan seksual yang melanggar norma syariat, seperti zina dan sejenisnya, tetapi secara umum mencakup semua perbuatan yang dianggap sangat buruk dan memalukan. Isyā'at al-fāḥisyah adalah menyebarluaskan perbuatan keji ini ke publik — baik dalam bentuk cerita, syair, gambaran, atau publikasi apapun.

Ibnu Taimiyah (rahimahullah) menegaskan bahwa larangan menyebarkan fakhisyah adalah prinsip yang ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an, dan ia berkaitan erat dengan konsep sitr (menutupi aib) yang dianjurkan dan jahru (terang-terangan dalam dosa) yang dilarang.

Dalil Al-Qur'an

"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat."

— (QS. An-Nuur [24]: 19)

Ayat ini menegaskan dua hal:

  1. Penyebaran fakhisyah adalah dosa besar — bukan sekadar makruh
  2. Azabnya ada di dua tempat: dunia dan akhirat — ini menunjukkan ada sanksi hukum di dunia, bukan hanya ancaman akhirat

Prinsip Sitr: Menutupi Aib

Nabi ﷺ mengajarkan prinsip menutup aib melalui hadits:

مَنْ أُبْتُلِيَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُوَرَاتِ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللهِ، فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِ لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ الْكِتَابَ

"Barangsiapa diuji dengan sesuatu dari kenistaan-kenistaan ini, maka dia hendaknya menutupi dirinya dengan tutupan Allah, karena sesungguhnya barangsiapa yang menunjukkan lembarannya kepada kami, maka kami tegakkan Al-Kitab atasnya." — Al-Muwattha' (Hudud, 2/825 no. 12), dari Zaid bin Aslam

Catatan manhaj: Hadits ini berstatus mursal karena Zaid bin Aslam adalah tabi'i, bukan sahabat — sehingga sanadnya terputus antara Zaid dan Nabi ﷺ. Ibnu Taimiyah menggunakannya sebagai hujjah tanpa menyebutkan statusnya. Perlu verifikasi apakah ada jalur lain (syāhid atau muttābi') yang menguatkan maknanya. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.) Catatan: teks terjemah secara keliru menggunakan رضي الله عنه untuk Zaid bin Aslam, padahal ia tabi'i bukan sahabat.

Meski hadits ini mursal, prinsipnya dikuatkan oleh hadits yang sahih berikut.

Larangan Terang-Terangan dalam Dosa

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ. وَالْمُجَاهَرَةُ أَنْ يَبِيتَ الرَّجُلُ عَلَى الذَّنْبِ قَدْ سَتَرَهُ اللهُ فَيُصْبِحُ يَتَحَدَّثُ بِهِ

"Setiap umatku dimaafkan, kecuali orang-orang yang terang-terangan. Terang-terangan adalah seseorang melakukan dosa di malam hari yang Allah telah menutupinya, lalu esoknya dia menceritakannya." — HR. Al-Bukhari (Adab, 6069); Muslim (Zuhud, 2290/52), dari Abu Hurairah — Muttafaq 'alayh (Sahih)

Hadits ini sangat penting:

Dampak Berlapis dari Penyebaran Fakhisyah

Ibnu Taimiyah menganalisis perbedaan dampak antara dosa tersembunyi dan dosa yang dipublikasikan:

| Kondisi | Dampak | |---|---| | Dosa tersembunyi | Mudharatnya khusus pada pelaku sendiri | | Dosa tampak tanpa pengingkaran publik | Mudharatnya menjadi umum — merusak norma sosial | | Dosa yang mendorong orang lain mengikutinya | Mudharatnya paling besar — merusak agama dan masyarakat |

Syair Cinta (Ghazal) sebagai Contoh

Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa Imam Ahmad dan ulama lainnya secara khusus mengingkari syair-syair cinta (ghazal) yang dapat menggerakkan jiwa kepada perbuatan keji. Ini adalah aplikasi dari prinsip isya'ah al-fakhisyah dalam konteks sastra:

QS. Yuusuf [12]: 90 dijadikan referensi tentang ganjaran bagi orang yang bersabar dan bertaqwa.

Implikasi Kontemporer

Prinsip ini sangat relevan untuk era digital:

Semua ini termasuk dalam kategori isyā'at al-fāḥisyah yang diancam dengan azab di dunia dan akhirat.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَحْرِيمُ إِشَاعَةِ الْفَاحِشَةِ
disiplin
fikih, aqidah
kategori
adab dan perlindungan kehormatan
tag
konsep, fikih, aqidah, fakhisyah, sitr, jahru, aib, had, ta'zir