Baiat kepada Pemimpin dan Keabsahannya
Baiat kepada Pemimpin dan Keabsahannya
Sumber: Majmu& Jilid 28. Ibnu Taimiyah membahas keabsahan baiat yang dilakukan di bawah paksaan dan hubungan baiat dengan kewajiban yang sudah ada sebelumnya.
Definisi
Baiat (البيعة) adalah akad atau perjanjian setia yang diberikan anggota umat kepada pemimpin, seperti khalifah, sultan, atau wali amr, untuk menaatinya dalam perkara yang dibolehkan syariat.
Keabsahan baiat dalam keadaan terpaksa
Menurut posisi utama Ibnu Taimiyah, baiat yang dilakukan di bawah paksaan tetap mengikat dan sah selama berkaitan dengan sesuatu yang sudah wajib.
- Sumpah atau baiat tidak dapat melemahkan kewajiban; ia hanya dapat memperkuatnya.
- Ketaatan kepada wali amr sudah wajib berdasarkan QS An-Nisa' [4]: 59 sebelum adanya baiat.
- Salat sudah wajib sebelum adanya baiat untuk mendirikan salat.
- Zakat sudah wajib sebelum adanya baiat untuk membayar zakat.
- Paksaan tidak membatalkan kewajiban yang sudah ada; paksaan hanya membatalkan tambahan yang tidak wajib.
Dalil
QS An-Nisa' [4]: 59:
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
HR Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit: baiat berisi janji untuk mendengar dan taat dalam keadaan bersemangat maupun tidak suka.
HR Muslim, Kitab Kepemimpinan, no. 1851/58:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ
“Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada Hari Kiamat tanpa hujah.”
Bantahan terhadap fatwa tentang baiat yang dipaksakan
Ibnu Taimiyah menolak fatwa yang membolehkan seorang muslim melanggar baiat kepada pemimpin dengan alasan baiat itu dilakukan di bawah paksaan. Ia menyebut fatwa semacam itu sebagai kedustaan atas nama Allah dan penyimpangan dari ajaran Islam, karena baiat dalam perkara yang sudah wajib tidak dapat dibatalkan dengan alasan paksaan.
Ibnu Taimiyah mengutip posisi Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bahwa sumpah atau baiat atas perkara yang sudah wajib tetap sah meskipun dilakukan di bawah paksaan.
Batas baiat: tidak dalam kemaksiatan
Baiat tidak mewajibkan ketaatan kepada pemimpin dalam semua perkara.
- Taat dalam perkara makruf adalah wajib.
- Taat dalam kemaksiatan tidak dibolehkan.
Perbedaan dengan pemimpin tidak menjadi alasan untuk melepas baiat atau memberontak. Jalan perbaikan adalah nasihat, bukan pembangkangan bersenjata.
Terkait
- Keabsahan Khilafah Abu Bakar — baiat sebagai mekanisme penetapan khalifah.
- Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad — ketaatan dan batasnya.
- Man Kharaja min Al-Tha& — konsekuensi melepas baiat.
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas keadaan ketika seseorang dibaiat kepada dua pemimpin sekaligus dalam konflik?
- Bagaimana ketentuan baiat berinteraksi dengan keadaan ketika pemimpin secara nyata melanggar syariat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- البَيْعَة
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, bayat