Bai' Tsimar Qabla Buduwwi Shalahiha
Bai' Tsimar Qabla Buduwwi Shalahiha — Larangan Jual-Beli Buah Sebelum Tampak Kematangannya
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memberikan analisis komparatif lintas madzhab yang luas tentang larangan ini, lalu membatasi cakupannya secara tekstual hanya pada kurma (tidak semua buah secara universal).
Definisi
Buduwwu as-shalah (بدوّ الصلاح) — tampaknya tanda kualitas dan kematangan buah yang menjadi patokan kebolehan jual-beli. Untuk kurma (tamr):
- Izha' (إزهاء) — memerah atau menguning
- Syaqh/isyqah — memerah, menguning, atau sebagian sudah bisa dimakan
Hadits Dasar
HR Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَى — قِيلَ: وَمَا تُزْهَى؟ قَالَ: حَتَّى تَحْمَرَّ أَوْ تَصْفَرَّ
"Rasulullah ﷺ melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak (matang) — ditanyakan: apa maksud 'tampak matang'? Beliau menjawab: Hingga memerah atau menguning."
Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir, dan Anas bin Malik.
Hikmah larangan: Mencegah perselisihan, pertengkaran, dan pengambilan harta saudara dengan jalan yang batil — karena buah yang belum matang rentan bencana dan kualitasnya tidak dapat dipastikan.
Cakupan Larangan — Hanya Kurma, Bukan Semua Buah?
Ibnu Taimiyah melakukan analisis tekstual panjang dan berpendapat bahwa **hadits-hadits larangan secara khusus menyasar kurma (nakhil)**, bukan semua buah secara universal. Argumennya:
- **Lafazh hadits secara konsisten menyebut nakhil atau tamr** — pohon dan buah kurma — dalam mayoritas riwayat. Kata "tsamar" (ثمار) yang digunakan pun dalam konteks yang hanya cocok untuk kurma.
- Tanda kematangan memerah/menguning khusus untuk kurma. Buah apel putih justru menjadi putih saat matang; anggur putih menjadi kuning; tidak ada buah lain yang standar kematangannya "memerah atau menguning" secara universal.
- Lam ta'rif dalam hadits (al-tsamar) menunjuk pada jenis yang sudah dikenal dalam konteks percakapan — yaitu kurma, buah unggulan masyarakat Madinah.
Implikasi: Jual-beli buah lain (apel, anggur, dll.) sebelum tampak kematangannya perlu dinilai berdasarkan qiyas dan urf, bukan penerapan langsung teks larangan ini.
Masalah-Masalah Turunan (Analisis Komparatif Madzhab)
1. Apakah tampaknya kematangan pada satu jenis mencakup semua jenis dalam satu kebun?
Mayoritas ulama: Ya — jika satu jenis buah di kebun sudah menunjukkan tanda kematangan, seluruh hasil kebun boleh dijual sekaligus dalam satu akad.
Catatan: Ini untuk praktisnya transaksi; tidak berarti buah yang belum matang langsung boleh dipanen.
2. Apakah kematangan sebagian pohon membolehkan penjualan seluruh kebun?
Mayoritas (termasuk posisi yang dikuatkan Ibnu Taimiyah): Ya — tampaknya kematangan pada sebagian pohon sudah membolehkan penjualan seluruh kebun, karena sulitnya memisahkan akad per pohon.
3. Bencana alam setelah akad tetapi sebelum panen
Jika buah rusak akibat bencana alam (hawa/hawadits) setelah akad namun sebelum pembeli bisa memanen, maka berlaku Wad& — penjual tidak berhak atas harga penuh. Lihat halaman tersebut.
Pengecualian: 'Araya
& adalah rukhsah (dispensasi) yang diberikan Nabi ﷺ: boleh menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering melalui perkiraan (takmin) tanpa timbang-menimbang yang pasti, dalam jumlah tidak melebihi lima wasaq. Ini pengecualian dari larangan umum, bukan pembatalan.
Sewa Lahan vs Jual-Beli Buah
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa menyewa lahan dan pohon kepada petani yang kemudian menggarapnya berada di luar jangkauan larangan ini sama sekali — karena itu adalah ijarah (sewa) bukan bay' tsamar (jual-beli buah). Larangan hanya berlaku pada akad jual-beli buah yang ada di pohon sebelum tampak kematangannya.
Terkait
- Gharar Fahish — landasan teoritis larangan (gharar tentang kualitas buah)
- & — pengecualian dalam jual-beli kurma di pohon
- Wad& — konsekuensi jika bencana merusak buah setelah akad
- Muzabanah — larangan terkait: kurma pohon ditukar kurma kering
Pertanyaan Terbuka
- Apakah analisis Ibnu Taimiyah bahwa larangan hanya berlaku pada kurma diikuti oleh ulama Hanbali lain, atau ini posisi khas beliau saja?
Tiga Mode Menjual Buah Belum Matang (Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25 — kerangka analitik tambahan)
Ibnu Taimiyah menyusun tiga mode penjualan buah sebelum buduwwu shalah:
| Mode | Syarat Akad | Hukum | |------|------------|-------| | 1 | Dengan syarat dibiarkan di pohon | Tidak boleh — ijma' | | 2 | Dengan syarat dipanen segera | Boleh — ijma' | | 3 | Tanpa syarat (mutlak) | Tidak boleh — mayoritas |
Tambahan: Tiga Batas Lingkup Larangan (Vol.25)
(Sumber: Majmu& Vol.25 — analisis tambahan batch 4, 2026-07-11)
Ibnu Taimiyah dalam Vol.25 menetapkan tiga pembeda penting yang membatasi jangkauan larangan ini — menunjukkan bahwa bukan setiap "buah yang belum matang" dalam kontrak apapun terlarang:
1. Larangan Hanya pada Jual-Beli (Bay'), Bukan Ijarah
Jika seseorang menyewa kebun (ijarah) — bukan membeli buahnya — larangan ini tidak berlaku. Dalam ijarah, penyewa yang melakukan pekerjaan merawat dan membesarkan buah; kewajiban penjual (menyerahkan buah matang) tidak ada. Gharar yang menjadi illat larangan tidak terpenuhi dalam struktur ini.
2. Musaqah dan Muzara'ah Tidak Termasuk
Musaqah dan Muzara& adalah akad syarikah (kemitraan), bukan bay'. Karena keduanya bukan akad jual-beli, larangan bay' tsamar tidak berlaku atasnya. Buah yang menjadi bagian penggarap dalam musaqah tidak "dijual" kepada penggarap — ia menjadi haknya sebagai partner, bukan pembeli.
3. Buah yang "Mengikuti" Obyek Utama: Boleh Berdasarkan Ijma'
Jika buah termasuk sebagai **ta-bi'* (pelengkap yang mengikuti) dalam suatu akad — misalnya membeli lahan beserta pohon beserta buah yang ada di pohon — ini diperbolehkan berdasarkan ijma' ulama. Buah dalam posisi ini bukan obyek utama akad sehingga berbeda dari bay' tsamar yang dilarang.
Implikasi: Larangan bai' tsamar bersifat spesifik pada akad jual-beli buah yang berdiri sendiri sebelum buduwwu shalah — bukan larangan yang menutup semua cara mengakuisisi buah yang belum matang dalam semua jenis akad.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بيع الثمار قبل بدو صلاحها
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, jual-beli, buah