Bai' al-Kali' bil-Kali'
Bai' al-Kali' bil-Kali' — Larangan Menjual Hutang dengan Hutang
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan larangan menjual dua kewajiban yang belum jatuh tempo satu sama lain, dan membedakannya dari kasus menjual dua kewajiban yang sudah jatuh tempo yang lebih boleh.
Definisi
Bai' al-kali' bil-kali' (بيع الكالئ بالكالئ) — harfiah: menjual sesuatu yang tertunda dengan sesuatu yang tertunda lain. Dalam terminologi fiqh: menukarkan dua kewajiban yang masing-masing belum jatuh tempo.
Kali' (الكالئ) = sesuatu yang tertunda/belum jatuh tempo; kebalikan dari naqd (tunai/yang ada sekarang).
Dalil Larangan
HR Al-Hakim (Al-Mustadrak 2/75) — dinilai shahih menurut kriteria Muslim: Larangan Nabi ﷺ atas bai' al-kali' bil-kali'.
As-Suyuthi (Al-Jami' Ash-Shaghir 9435): menukil larangan yang sama.
Dua Kasus yang Dibedakan Ibnu Taimiyah
Kasus 1: Dua Kewajiban yang Belum Jatuh Tempo (DILARANG)
Contoh: A punya piutang kepada B (jatuh tempo 1 bulan). B punya piutang kepada A (jatuh tempo 2 bulan). Keduanya setuju saling menghapus kewajiban masing-masing sekarang.
Masalah: Masing-masing pihak harus "melepaskan" kewajiban yang belum ia penuhi sebagai harga dari pembebasan kewajiban pihak lain yang juga belum ada — kedua sisi transaksi adalah sesuatu yang tidak ada. Ini melibatkan penjualan sesuatu yang tidak dimiliki dan tidak dapat diserahkan.
Hukum: Dilarang — ini adalah bai' al-kali' bil-kali' murni.
Kasus 2: Dua Kewajiban yang Sudah Jatuh Tempo (BOLEH)
Contoh: A punya piutang kepada B yang sudah jatuh tempo. B punya piutang kepada A yang juga sudah jatuh tempo. Keduanya setuju saling menghapus (muqassah).
Pendapat yang menghalalkan: Malik dan Abu Hanifah — karena setiap pihak hanya menggunakan tanggungan yang ada untuk membebaskan tanggungan pihak lain yang setara.
Hukum: Boleh menurut pendapat yang lebih kuat — ini bukan bai' al-kali' bil-kali' karena kedua kewajiban sudah hadir dan dapat dibayarkan.
Hubungan dengan Riba Al-Jahiliyyah
Ibnu Taimiyah menghubungkan larangan ini dengan mekanisme riba jahiliyyah:
Ketika kreditur menawarkan "Bayar sekarang atau ambil riba dan perpanjangan" — inilah esensi bai' al-kali' bil-kali': kewajiban lama yang belum dilunasi dikonversi menjadi kewajiban baru yang lebih besar dan juga belum akan dilunasi — hutang ditukar dengan hutang yang lebih besar.
Ini menjadikan bai' al-kali' bil-kali' sebagai mekanisme dasar riba al-jahiliyyah.
Terkait
- Riba Al-Jahiliyyah — bai' kali' bil-kali' sebagai mekanisme riba klasik
- Bay& — penjualan piutang secara umum
- Bai& — kasus spesifik jual-hutang sebelum terima
- Keharaman Riba — dasar pengharaman
- Mu& — kerangka muamalah umum
Pertanyaan Terbuka
- Apakah muqassah (saling menghapus piutang) antara dua pihak ketika jumlahnya berbeda termasuk dalam bai' kali' bil-kali', atau ini dianggap sebagai hibah selisihnya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- بيع الكالئ بالكالئ
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba, jual-beli, hutang